,

|

Muslimah Reformis

Cara Islam menyikapi kasus incest (inses)

Inses adalah hubungan sedarah yang diharamkan oleh Islam. Kasus Inses juga merupakan bentuk kekerasan seksual karena kebanyakan korbannya adalah anak-anak. Fakta di lapangan memperlihatkan angka kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang tertinggi adalah pada kasus inses. Data terakhir sepanjang tahun 2018 terdapat 1.071 kasus inses, dengan pelaku terbanyak ayah kandung dan paman . (Sumber: Catahu Komnas Perempuan, 2019)

Dalam ilmu biologi, inses atau hubungan sedarah juga sangat tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan berbagai macam cacat atau kelainan pada generasi yang akan dilahirkan. Secara genetis, jika seseorang dengan gen yang berasal dari keturunan yang sama menikah maka akan terjadi mutasi. Mutasi tersebut selanjutnya akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti cacat tubuh, penyakit mental (idiot, debil, imbisil), penyakit metabolisme seperti diabetes dan lain sebagainya.

Larangan hubungan sedarah atau inses jelas tegas dinyatakan dalam al-Qur’an (an-Nisa, 4:23). Dalam Islam dikenal tiga golongan perempuan yang haram dinikahi atau yang disebut mahram yakni yang mereka yang memiliki hubungan sedarah, hubungan semenda dan hubungan sepersusuan.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan  (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.An-Nisa [4]: 23).

 

Berdasarkan ayat diatas maka dapat disimpulkan bahwa Islam dengan jelas melarang pernikahan sedarah karena hal tersebut lebih banyak membawa mudharat daripada manfaat.

Ayat di atas juga menjadi dasar hukum positif terkait larangan perkawinan yang berlaku di Indonesia yakni dalam UU Perkawinan dan khususnya lagi aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 39 KHI menyebutkan larangan bagi laki-laki untuk mengawini perempuan  oleh karena 1) adanya pertalian nasab yakni ibu, nenek  (dari garis ibu atau bapak) dan seterusnya ke atas; anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya kebawah; saudara perempuan sekandung, seayah, dan seibu; saudara perempuan dari ibu atau ayah (bibi, tante);  anak perempuan dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan yang sekandung, atau seayah atau seibu (kemenakan); 2) adanya pertalian kerabat semenda (perkawinan), yakni mertua, anak tiri, ibu tiri, dan menantu; 3) adanya pertalian susuan.

Musdah Mulia