|

Muslimah Reformis

Definisi Hak Asasi Manusia

Berbicara Hak Asasi Manusia adalah membahas  seperangkat hak yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Allah Swt. Dalam konstitusi negara kita telah dirumuskan dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia) pasal 1 yang berbunyi :  “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Pasal ini merupakan ratifikasi dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948 (Declaration of Human Rights) yang  merumuskan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa ada pengecualian apapun atas dasar perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, asal usul, pandangan politik, kebangsaan, kekayaan dan status lainnya. DUHAM memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar, termasuk cita-cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik. Hal ini dapat dicapai salah satu dengan diciptakannya kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan internasional.

Hak-hak sipil dan politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar manusia bebas menikmati hak-hak dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Hak-hak sipil dan politik meliputi hak hidup, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari perbudakan dan kerja paksa, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan bergerak dan berpindah, hak atas pengakuan dan perlakuan yang sama dihadapan hokum, hak untuk bebas berfikir, berkeyakinan dan beragama, hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi, hak untuk berkumpul dan berserikat dan hak untuk turut serta dalam pemerintahan.

Sedangkan Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya adalah hak asasi manusia yang terkait dengan aspek sosio ekonomi dan budaya, seperti hak pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar hidup yang layak, hak kesehatan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya.

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Hak-hak sipil dan politik dan Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya kemudian dilindungi dalam prinsip-prinsip HAM. Prinsip- prinsip HAM tersebut meliputi:

  1. Universal : artinya HAM berlaku dimana saja (di muka bumi), tidak ada yang disebut HAM Barat atau dianggap berlaku di Negara Barat saja.
  2. Kesetaraan (Equality) : artinya setiap manusia memiliki hak dan martabat yang sama termasuk hak yang sama untuk menikmati hak-hak asasinya
  3. Non Diskriminasi: artinya HAM dimiliki oleh semua atau setiap orang tanpa pembedaan berdasarkan apa pun seperti warna kulit, ras, jenis kelamin, agama dan kepercayaan.
  4. Tidak bisa direnggut (Inalienable): artinya HAM melekat pada diri manusia, setiap orang secara alamiah/kodrati. HAM tidak dapat diambil, ditahan atau dipindahtangankan dari seseorang ke orang lain I
  5. Tak terpisahkan atau tidak dapat dibagi-bagi (Indivisibility): artinya HAM sebagai satu kesatuan hak, tidak dapat dipisahkan antara hak sipil, politik, ekonomi, soasial, budaya dan pembangunan.
  6. Saling Tergantung (Interdepency): artinya HAM merupakan kumpulan hak yang saling terkait, mensyaratkan antara hak yang satu dengan hak-hak lainnya.
  7. Harkat dan martabat (Human Dignity) : artinya setiap orang berhak mendapat penghormatan atas harkat dan martabatnya.
  8. Tanggung jawab (Responsibility) : artinya setiap orang bertanggungjawab untuk menghormati HAM orang lain