Alih-alih mengikuti konsep humanisme yang gencar ditawarkan Romo Mangun, pemerintah malah terbelenggu pada kebijakan dehumanisme. Dehumanisme pemerintah dalam bidang pembangunan agama ditandai dengan berbagai kebijakan dan dominasi yang melahirkan berbagai bentuk diskriminasi terhadap penganut agama minoritas, khususnya penganut agama-agama di luar 6 agama yang “diakui” pemerintah.
Kebijakan dehumanisme itu sangat kasat mata terlihat pada pencantuman kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan identitas diri penduduk. Semua warga harus mengisi kolom agama dalam KTP, fatalnya semua warga hanya boleh memilih satu di antara 6 agama “diakui”, yakni Islam, Katholik, Kristen, Hindu dan Budha. Bagi penganut di luar 6 agama tersebut terpaksa berdusta demi memenuhi aturan resmi negara. Sangat disayangkan, tidak banyak di antara kita menyadari bahwa itu sebuah bentuk pengekangan hak kebebasan beragama sebagaimana dijamin konstitusi. Betul kata Romo Mangun dalam novel Burung-Burung Rantau: “Orang sering tidak sadar bahwa ia mengekang orang lain dengan memberi suatu suasana dan iklim tertentu.”
Perlukah kolom agama dalam KTP?
Sebagai bangsa kita bangga dengan slogan bhinneka tunggal ika. Artinya, kita sadar bahwa keberagaman atau pluralitas adalah fakta sosiologis. Keberagaman terlihat nyata dalam etnisitas, agama, kepercayaan, warna kulit, bahasa dan tradisi, semua itu menjadi modal sosial yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di masyarakat kita jumpai penganut Baha’i, Tao, Sikh, Yahudi, Kristen Ortodoks, dan juga agama-agama perennial (tidak punya bentuk formal). Bahkan, tidak sedikit mengaku tidak beragama. Selain itu, dikenal juga ratusan kepercayaan lokal (indigenous religions), seperti Parmalim di Sumatera Utara, Kaharingan di Kalimantan, Sapto Darmo di Jawa Tengah, Sunda Wiwitan di Kuningan, Jawa Barat, Tolotang di Sulawesi Selatan. Sayangnya, data tentang kebhinekaan agama tersebut tak muncul dalam dokumen resmi negara, melainkan hanya ditemukan dalam laporan LSM pegiat pluralisme, seperti ICRP (Indonesian Conference on Religion for Peace), dan sejumlah dokumen organisasi HAM.
Bicara tentang agama, hakikatnya adalah bicara tentang interpretasi agama, dan faktanya tidak ada interpretasi tunggal dalam agama dan kepercayaan mana pun. Sepanjang interpretasi agama tidak membawa kepada pemutlakan agama dan kepercayaan tertentu, kekerasan, dan pemaksaan terhadap kelompok yang berbeda, lalu apa yang salah? Keberagaman agama adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari, apalagi diingkari.
Persoalannya, pemerintah tak sungguh-sungguh mengatur kehidupan umat beragama dengan prinsip humanisme yang menjamin kebebasan beragama bagi semua warga sesuai landasan Pancasila dan Konstitusi, serta semboyan bhinneka tunggal ika. Buktinya, dalam aturan yang lebih operasional, ditemukan sedikitnya empat bentuk kebijakan yang mencerminkan dehumanisme politik agama.
Pertama, UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Secara eksplisit UU tersebut mengandung larangan penafsiran yang berbeda dengan pokok-pokok ajaran. Anehnya, dalam implementasi hal itu dimaknai larangan untuk berbeda penafsiran dengan pemerintah yang katanya mewakili mainstream. Kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan spirit kebebasan beragama. Kedua, Surat Edaran Mendagri No. 477/74054/1978 yang menegaskan lima agama “diakui”, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha. Ketiga, TAP MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN, antara lain menegaskan penyangkalan terhadap agama lokal, sekaligus himbauan terhadap pengikutnya memilih salah satu dari lima agama “diakui”, yang kemudian secara salah kaprah dianggap agama induk.
Keempat, Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang salah satu pasalnya menegaskan warga harus memilih salah satu dari 6 agama, setelah Konghucu diakui tahun 2006. Masalahnya, mengapa harus ada agama diakui dan tidak diakui? Lalu apa kriteria pemerintah mengakui agama? Bukankah Konstitusi (pasal 29) menyebutkan jaminan kebebasan beragama semua warga, tanpa kecuali?
Dari situlah muncul kebijakan dehumanisme berupa pencantuman kolom agama dalam KTP. Aturan tersebut sangat diskriminatif karena agama yang boleh diisi dalam kolom tersebut hanyalah agama yang diakui pemerintah, kalau masa Orde Baru ada 5 agama, di Era Reformasi menjadi 6 agama. Bagi penganut agama di luar 6 agama tersebut harus memilih salah satu, dan itu berarti mereka harus berbohong dalam pengisian kolom tersebut. Terpaksa berbohong bukan hanya dalam KTP, melainkan juga dalam sejumlah dokumen vital lainnya yang mencantumkan kolom agama.
Pemerintah Jokowi mengajukan kebijakan baru, boleh mengosongkan kolom agama di KTP bagi penganut di luar 6 agama. Jelas itu bukan solusi bijak karena belum sesuai prinsip humanisme universal yang mengakui kesederajatan semua manusia apa pun agama dan kepercayaan yang mereka anut. Jika kolom agama di KTP boleh dikosongkan, sebaiknya berlaku bagi semua warga. Demikian sebaliknya, jika harus diisi, maka berilah kebebasan semua warga untuk mengisinya sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Jangan ada warga yang terpaksa memilih agama lain hanya karena agama yang dianutnya tidak termasuk dalam daftar agama yang diakui negara.
Hal paling mendasar, kebijakan pemerintah mengakui hanya 6 agama bertentangan dengan semangat humanisme, juga tidak sejalan dengan spirit Pancasila dan Konstitusi. Dehumanisme politik agama tersebut menyebabkan para penganut selain 6 agama tersebut tidak mendapatkan pembinaan dari pemerintah seperti penganut 6 agama dimaksud, mereka juga tidak memperoleh dana bantuan, fasilitas dan berbagai perlindungan yang diberikan pemerintah, padahal mereka adalah sesama anak bangsa. Bentuk pembedaan yang merugikan inilah yang disebut dengan perilaku diskriminatif.
Selain berbagai kebijakan yang dijelaskan sebelumnya, kebijakan dehumanisme lainnya adalah Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Undang-undang Administrasi Kependudukan 2006, Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2003 tentang Penerapan Syariat Islam di Aceh, sejumlah Peraturan Daerah (Perda) tentang penerapan Syariat Islam, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8/9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah dan masih banyak lagi.
Berbagai kebijakan dehumanisme tersebut menjadi hambatan struktural yang kasat mata dalam pemenuhan hak kebebasan beragama di Indonesia. Hambatan tersebut dapat diatasi melalui langkah-langkah konkret berikut. Pertama, pemerintah sebagai pelaksana jalannya roda pemerintahan harus mampu secara konsisten menjabarkan spirit humanisme seperti dinyatakan dalam Pancasila dan konstitusi untuk kemudian dijabarkan melalui berbagai peraturan yang lebih operasional dibawahnya. Untuk itu, perlu reformasi berbagai aturan dan kebijakan terkait kehidupan umat beragama.
Kedua, pemerintah bertanggung jawab terhadap perlindungan hak kebebasan beragama semua warga tanpa kecuali sebagai bentuk pengakuan adanya persamaan hak bagi seluruh warga Indonesia. Ketiga, mendorong para pemuka agama mulai dari tingkat pusat sampai tingkat desa agar membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan melibatkan semua unsur agama di masyarakat dalam merespon berbagai fenomena kehidupan agama.
Dengan ungkapan lain, solusi yang tepat adalah mendorong pemerintah menerapkan humanisme politik dalam bidang agama sehingga terkikis semua bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap penganut agama di luar 6 agama tersebut. Hanya dengan cara itu, pemerintah dapat memenuhi hak-hak sipil dan politik semua penganut agama dan kepercayaan di negeri ini, termasuk juga mereka yang mengaku tidak beragama.
Kesadaran tentang bhinneka tunggal ika, khususnya kebhinekaan agama harus mendorong pemerintah dan masyarakat memperjuangkan humanisme yang mengakui hak-hak asasi manusia, termasuk hak kebebasan beragama semua warga tanpa kecuali. Semua penganut agama memiliki hak dan kewajiban asasi yang sama, tanpa diskriminasi sedikit pun. Sebab, kita semua adalah satu bangsa, bangsa Indonesia.
Sayangnya, tidak semua orang menginginkan hidup damai, demikian Romo mangun mempertanyakan dalam novel Burung-Burung Rantau: “Mengapa ada orang-orang tertentu yang harus menderita dalam dunia dan semesta yang indah ini? Mengapa orang tidak bisa hidup bersama dalam damai dan kerukunan, dalam penikmatan segala yang indah dan benar dan baik dalam alam serta kehidupannya?”
Kesadaran Romo Mangun itulah yang dinamakan kesadaran pluralisme dan merupakan syarat mutlak tegaknya demokrasi. Tentu hal itu tidak mudah dilakukan, terutama jika dalam beragama, seseorang kehilangan sisi humanismenya, seperti sindiran Romo Mangun dalam novelnya, Burung-Burung Rantau: “Wah, orang itu kalau sudah fanatik agama kejamnya bukan main. Kejam atas nama Tuhan, kan kontradiksi yang aneh sekali, tetapi begitulah manusia.”
Pentingnya kebebasan beragama
Fakta kebhinekaan agama di Indonesia melatarbelakangi adanya prinsip kebebasan beragama dalam konstitusi. Dalam berbagai dokumen HAM, kebebasan diartikan dengan kekuasaan atau kemampuan bertindak tanpa paksaan; ketiadaan kendala (hambatan); kekuasaan untuk memilih tindakan seseorang vis-à-vis negara, yang seringkali dilihat di dalam arti kebebasan dasar (fundamental freedom) dan tujuannya semata untuk melindungi martabat manusia.
Sudah sangat umum dikenal adanya empat jenis kebebasan (four freedom), yaitu: kebebasan ekspresi, kebebasan beragama, kebebasan untuk berkeinginan dan kebebasan dari rasa takut. Selanjutnya, Hussein Nasr, ilmuwan Iran, memilah dua bentuk kebebasan beragama, yaitu kebebasan untuk menjadi (freedom to be), dan kebebasan bertindak (freedom to act), yang pertama bersifat tanpa batas, sedangkan yang kedua dapat dibatasi oleh aturan. Indonesia sebagai negara pihak yang menanda-tangani DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) Tahun 1948 mengemban tanggung-jawab moral dan hukum untuk melaksanakan kewajiban, khususnya memenuhi hak kebebasan beragama dan hak-hak lain yang tercantum di dalam piagam PBB tersebut.
UUD 1945, terutama setelah diamandemen secara tegas pula mencantumkan hak atas kebebasan beragama. Artinya, kebebasan beragama di Indonesia telah menjadi hak konstitusional dari setiap warga negara Indonesia. Lebih lanjut UUD No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan hal yang sama, dan bahkan di dalam penjelasannya disebutkan secara tegas dan jelas bahwa hak itu dijamin tanpa adanya paksaan dari siapapun juga.
Di dalam berbagai dokumen tentang HAM terdapat istilah basic human rights (hak-hak asasi manusia yang sangat mendasar), yaitu hak asasi manusia yang dianggap amat perlu untuk memberikan keutamaan atau prioritas di dalam hukum dan kebijakan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hak-hak itu adalah hak yang memastikan kebutuhan primer material dan non-material dari manusia sebagai makhluk yang bermartabat (dignity).
Untuk konteks Indonesia, jaminan kebebasan beragama terlihat jelas pada sejumlah kebijakan berikut: Pertama, UUD 1945 pasal 28 E, ayat 1: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan ayat 2: Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Kedua, UUD 1945 pasal 29, ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Ketiga, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Politik, pasal 18 ayat 1: Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, dan ayat 2: Tidak seorang pun boleh dipaksa sehingga mengganggu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
Keempat, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, pasal 22 ayat 1: Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, lalu ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Perlu dicatat, pengertian hak kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam berbagai dokumen HAM mencakup pengertian yang luas. Paling tidak, mencakup delapan komponen: Pertama, kebebasan Internal. Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri termasuk untuk berpindah agama atau kepercayaannya.
Kedua, kebebasan eksternal. Maksudnya, setiap orang memiliki kebebasan, baik secara individu maupun di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi, untuk memanifestasikan agama atau kepercayaannya di dalam pengajaran dan peribadahannya. Ketiga, prinsip tidak ada Paksaan. Tidak seorang pun dapat menjadi subyek pemaksaan yang akan mengurangi kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau kepercayaan yang menjadi pilihannya.
Keempat, prinsip non-diskriminatif. Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaan tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk asli atau pendatang, asal-usul. Kelima, mengakui adanya hak orang tua atau wali. Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua, dan wali yang sah (jika ada) untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anaknya sesuai dengan keyakinannya sendiri.
Keenam, kebebasan lembaga dan status legal. Adanya jaminan bagi komunitas keagamaan untuk berorganisasi atau berserikat sebagai komunitas. Oleh karena itu, komunitas keagamaan mempunyai kebebasan dalam beragama atau berkeyakinan, termasuk di dalamnya hak kemandirian di dalam pengaturan organisasinya.
Ketujuh, adanya pembatasan yang diijinkan pada kebebasan eksternal. Pembatasan kebebasan untuk memanifestasikan keagamaan atau keyakinan seseorang hanya dapat dilakukan oleh undang-undang dan semata-mata demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik, kesehatan atau kesusilaan umum atau hak-hak dasar orang lain. Kedelapan, prinsip non-derogability (tidak ada pengurangan). Negara tidak boleh mengurangi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama atau berkeyakinan tersebut dalam keadaan apa pun, termasuk dalam kondisi darurat perang.
Apa saja yang harus dicakup dalam prinsip kebebasan beragama dalam konteks Indonesia? Mengacu kepada konstitusi dan sejumlah undang-undang tersebut, maka hak kebebasan beragama antara lain mencakup kebebasan setiap warga negara untuk memilih dan memeluk suatu agama dan kepercayaan, serta kebebasan melaksanakan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing, termasuk juga kebebasan setiap warga negara untuk memilih tidak beragama. Yang penting adalah setiap warga menjaga agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu dan mencederai sesama warga bangsa, tidak memaksakan agama pada orang lain, tidak melakukan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap orang lain.
Kebebasan beragama seharusnya mencakup pula kebebasan untuk berpindah agama, artinya berpindah pilihan dari satu agama tertentu ke agama lain. Setiap warga negara berhak untuk memilih agama dan kepercayaan apa pun yang diyakininya dapat membawa kepada keselamatan dunia dan akhirat. Karena itu, berpindah agama hendaknya dipahami sebagai sebuah proses pencarian atau penemuan kesadaran baru dalam beragama.
Kebebasan beragama juga hendaknya dimaknai sebagai kemerdekaan menyebarkan agama, menjalankan misi atau berdakwah. Hal ini tentu dengan syarat bahwa semua kegiatan penyebaran agama itu tidak menggunakan cara-cara kekerasan, pembodohan, penipuan serta pemaksaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Demikian pula tidak mengeksploitasi kebodohan dan kemiskinan masyarakat atau menggunakan cara-cara yang bersifat merendahkan martabat manusia. Karena itu, dalam upaya dakwah atau penyebaran agama, tidak dibenarkan melakukan pemberian bantuan apa pun, pembagian bahan makanan, pemberian beasiswa atau dana kemanusiaan kepada anak-anak dari keluarga miskin atau pelayanan kesehatan gratis dengan syarat harus masuk ke dalam agama tertentu.
Prinsip dakwah seperti itulah yang dipraktekkan Romo Mangun. Ia memiliki prinsip bahwa menjadi seorang pastur tidak hanya terbatas melayani umatnya, melainkan semua umat manusia. Dalam pelayanannya di masyarakat, dia tidak membeda-bedakan penganut agama, semua dilihatnya dalam esensi yang mendalam, yakni sebagai makhluk manusia. Bukunya berjudul Impian dari Yogyakarta, menjelaskan dengan indah betapa Romo Mangun menjadi inspirator pemulihan pemukiman kumuh di bantaran Kali Code Yogyakarta untuk menjadikan masyarakat sekitar lebih manusiawi. Dia juga dikenal sebagai pembela warga korban gusuran Waduk Kedungombo, sebuah waduk terbesar di Jawa Tengah, tujuannya lagi-lagi demi menjadikan masyarakat lebih manusiawi.
Sebagai seorang rohaniawan Katolik, Romo Mangun sangat vokal menyuarakan pentingnya teologi progresif revolusioner atau sering juga disebut teologi pembebasan. Teologi yang memihak kaum kecil atau membebaskan kaum tertindas dari berbagai macam penindasan layaknya penindasan ekonomi, politik, budaya, dan lain sebagainya.
Pembatasan Hak Kebebasan Beragama
Hak kebebasan beragama yang masuk dalam ranah forum eksternal tentulah tidak bersifat mutlak, bukan hak tanpa batas. Hak itu dibatasi oleh kewajiban dan tanggung jawab seseorang untuk menghargai dan menghormati sesama manusia, apa pun agamanya. Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan-pembatasan dalam kehidupan keagamaan. Akan tetapi, pembatasan atau pengaturan itu hanya boleh dilakukan dengan undang-undang, serta alasan yang digunakan adalah semata untuk perlindungan terhadap semua warga negara tanpa kecuali, termasuk mereka yang mengaku tidak beragama.
Pembatasan kebebasan beragama mengarah kepada pembatasan untuk mewujudkan, mengejawantahkan atau memanifestasikan agama atau keyakinan seseorang yang termasuk dalam lokus kebebasan bertindak (freedom to act). Dengan demikian tujuan utama pembatasan itu adalah untuk menangkal ancaman terhadap keselamatan atas kehidupan, integritas, kesehatan warga negara atau kepemilikan mereka. Namun, harus selalu diingat bahwa semua bentuk pembatasan itu semata-mata dimaksudkan untuk melindungi keselamatan masyarakat, bukan untuk mengurangi, apalagi membelenggu kebebasan masyarakat.
Muncul pertanyaan, elemen-elemen apa saja yang dapat dimuat di dalam pengaturan pembatasan tersebut? Pembatasan dimaksud sebagaimana terbaca dalam pasal 18, ayat (3): mencakup lima hal berikut: Pertama, pembatasan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kedua, Pembatasan kebebasan memanifestasikan agama dengan maksud menjaga ketertiban umum, antara lain keharusan mendaftarkan badan hukum organisasi keagamaan masyarakat, mendapatkan ijin untuk melakukan rapat umum, mendirikan tempat ibadat yang diperuntukan untuk umum. Pembatasan kebebasan menjalankan agama bagi nara pidana.
Ketiga, pembatasan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pembatasan yang diijinkan berkaitan dengan kesehatan publik dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pemerintah melakukan intervensi guna mencegah epidemi atau penyakit lainnya. Pemerintah diwajibkan melakukan vaksinasi, misalnya pemerintah dapat mewajibkan petani yang bekerja secara harian untuk menjadi anggota askes guna mencegah penularan penyakit tbc. Bagaimana pemerintah harus bersikap seandainya ada ajaran agama tertentu yang melarang transfusi darah, melarang penggunaan helm pelindung kepala dan seterusnya.
Keempat, pembatasan untuk melindungi moral masyarakat. Pembatasan dapat dilakukan pemerintah, bahkan untuk binatang tertentu yang dilindungi oleh undang-undang agar tidak disembelih guna kelengkapan ritual aliran agama tertentu. Kelima, pembatasan untuk melindungi hak kebebasan orang lain.
Menegakkan prinsip pluralisme agama
Salah satu bentuk upaya konkret untuk mengikis dehumanisme dalam bidang agama adalah menegakkan prinsip pluralisme agama. Menurut pakar pluralisme, Thomas Banchoff, direktur Berkley Center for Religion, Peace, and World Affairs, definisi pluralisme agama sangat variatif. Dalam teologi, kata ini mengandung makna harmoni, konvergensi, dan kompatibilitas lintas tradisi agama. Pluralisme agama adalah lawan dari eksklusivisme agama. Pluralisme hendaklah dimaknai bahwa setiap pemeluk agama harus berani mengakui eksistensi dan hak agama lain dan selanjutnya bersedia aktif dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan berbagai agama menuju terciptanya suatu keharmonisan masyarakat.
Dengan ungkapan lain, filsafat pluralisme mengakui semua agama dengan para pemeluknya mempunyai hak yang sama untuk eksis dan berkembang. Pluralisme agama bukanlah meniadakan eksistensi suatu agama dan memandang semua agama sama.
Setiap agama memiliki dasar teologisnya sendiri untuk mengklaim kebenaran dirinya. Akan tetapi, dalam waktu yang sama, semua agama juga mempunyai dasar teologis untuk menyatakan bahwa hanya Tuhan dan wahyulah yang merupakan kebenaran absolut. Tugas manusia hanyalah menyampaikan kebenaran dan membuat interpretasi atas kebenaran yang diyakininya itu. Karena itu, interpretasi manusia atas wahyu menjadi kebenaran yang tidak mutlak atau nisbi belaka sejalan dengan keterbatasan manusia.
Tragisnya, di Indonesia khususnya, banyak umat beragama baik Muslim maupun non-Muslim yang salah baca dalam menilai konsep pluralisme. Beberapa kelompok Kristen konservatif misalnya menganggap wacana pluralisme sebagai ancaman atas identitas, sendi-sendi dan nilai-nilai kekristenan yang mereka yakini kebenarannya mutlak dari Tuhan, mengancam doktrin evangelisme dan misionarisme. Tidak heran jika mereka menyerang kelompok Kristen moderat-pluralis dan menganggap mereka telah menyeleweng dari ajaran traditional Kristen.
Kelompok keislaman tertentu juga merasa terancam dengan paham pluralisme yang mereka salah fahami sebagai penegasian kebenaran agama Islam. Bahkan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2005 secara serampangan menyamakan pluralisme dengan sinkretisme, sebuah pencampuradukan paham keagamaan, penyamarataan doktrin kebenaran yang secara esensial, menurut mereka, bertentangan dengan Islam sebagai satu-satunya jalan kebenaran.
Dalam konteks bangsa Indonesia yang secara sosiologis sangat plural, cara pandang keagamaan yang toleran, pluralis, dan peaceful sangat diperlukan untuk menjaga bumi pertiwi ini agar tidak larut dalam konflik, tidak tenggelam dalam jurang pertikaian, kekerasan, dan peperangan. Untuk itu, humanisme kebijakan pembangunan bidang agama mutlak diperlukan. Dan itulah yang diinginkan Romo Mangun dalam novel Burung-Burung Rantau: “…tanah air adalah tempat dimana penindasan diperangi, tempat dimana perang diubah menjadi kedamaian, kira-kira begitu. Tempat semua manusia diangkat menjadi manusiawi oleh siapa pun yang ikhlas berkorban. Dan patriotisme masa kini adalah solidaritas dengan yang lemah, yang hina, yang miskin, yang tertindas.”
Sekali lagi, bagi Romo Mangun, humanisme adalah cita-cita dasar berdirinya negara Indonesia. Kalau begitu, semua kebijakan pemerintah seyogyanya berujung pada upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai warga negara yang merdeka, dan pada gilirannya membawa kepada kemaslahatan dan kesejahteraan hidup sebagai bangsa Indonesia. Itulah yang disebut Romo Mangun dengan kebijakan humanisme seperti dijelaskan dalam novelnya, Burung-Burung Manyar: …tanah air ada di sana, dimana ada cinta dan kedekatan hati, dimana tidak ada manusia menginjak manusia lain. Wallahu a’lam bi ash-shawab.