|

Muslimah Reformis

Dialogue Positive: Seputar Pernikahan

Dialoge Positive merupakan salah satu program kajian online yang digagas oleh Abu Marlo, sosok yang belakangan aktif menyuarakan isu-isu seputar keagamaan dan perdamaian melalui program-program kajiannya. Sebelumnya, dia dikenal sebagai seorang magician berkat penampilan-penampilannya di televisi dalam ajang kompetisi sulap, The Master. Dalam kajian kali ini, Jumat (21/08/20), Abu mengundang seorang cendekiawan sekaligus aktivis perempuan, Musdah Mulia. Judul yang diangkat dalam tema ini adalah “Perkawinan Sebagai Institusi Spiritual”.

Musdah Mulia mengulas perihal perkawinan dalam Islam yang dimulai dengan mutu perkawinan. Menurutnya, kualitas perkawinan bukan terletak pada waktu lamanya perkawinan, melainkan dampak yang dibawa oleh perkawinan itu sendiri, apakah telah berhasil membuat kita lebih tumbuh dan berkembang atau tidak. Lama atau tidaknya sebuah perkawinan tidak menjamin keharmonisan dan kebahagiaan. Tak jarang perkawinan harus berakhir dengan perceraian.

Dalam penelitiannya, Musdah menyampaikan bahwa terdapat setidaknya 106 ayat dalam Qur’an tentang perkawinan. Yang juga menarik baginya, ayat-ayat tersebut selalu diakhiri dengan perintah berpikir. Oleh sebab itu, jangan sampai kita kehilangan nalar kritis kita. Pernikahan bukan semata-mata tentang cinta, tetapi ada prinsip-prinsip di dalamnya.

Prinsip-prinsip pernikahan tersebut, di antaranya adalah: (1) mitsaqan ghalizha, yakni perjanjian suci. Perjanjian yang hampir sama dengan perjanjian Tuhan dengan para waliNya. Sebab, pernikahan adalah reunifikasi dua orang makhluk yang terjalin dalam relasi dan komitmen. Ketulusan. (2) Mawaddah wa rahmah.

Musdah mengartikan mawaddah wa rahmah dengan kasih sayang yang amat tulus dan tak bertepi. Hal ini memang tidak selalu ada, tetapi harus dibangun dan dipupuk terus menerus. (3) Muasyarah bil ma’ruf, yakni menggunakan cara-cara yang baik dalam berelasi. Baik suami maupun istri harus memberikan yang terbaik. Islam sangat menolak tindak kekerasan, apapun bentuk dan alasannya. (4) Musawah, yakni kesetaraan. Posisi suami dan istri adalah sederajat. (5) Musyawarah, yaitu komunikasi yang intens, hangat dan akrab.

Prinsip-prinsip tersebut menurut pendiri Muslimah Reformis Foundation ini, mengingatkan kita bahwa manusia adalah makhluk yang berharga, bermartabat. Tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh menyakiti. “Tuhan tidak menghendaki makhlukNya menderita,” tegasnya.

Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, khususnya yang dialami oleh perempuan berakar pada masalah kultural dan struktural. Pandangan-pandangan patriarkal di masyarakat seperti istri harus taat kepada suami, harus melayani suami dan semacamnya, menjadi pemicu praktik kekerasan. Selain itu, masalah struktural seperti undang-undang atau peraturan daerah tentang perkawinan yang bermasalah  turut serta dalam melanggengkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini.

Penulis buku Ensiklopedia Muslimah Reformis ini juga menuturkan bahwa sebagai makhluk Tuhan, manusia diberi harkat dan martabat. Baik suami maupun istri, keduanya sama-sama ciptaan-Nya. Oleh sebab itu, keduanya juga hanya taat kepada Tuhan. Bukan kepada makhluk, bukan kepada suami. Refleksi dari ketaatan kepada Tuhan tersebutlah yang kemudian terimplementasi dalam tindakan-tindakan kita kepada pasangan, kepada sesama makhluk Tuhan.

Institusi perkawinan, menurutnya, merupakan tempat yang mampu membuat kita berkembang  sebagai manusia. Membuat kita senantiasa lebih baik. Hal itu merupakan salah satu pertanda bahwa kita tidak menyia-nyiakan hidup yang dianugerahi Tuhan. “Semoga perkawinan yang kita lalui ini memberikan kita modal yang cukup besar bagi bangunan kehidupan baru di akhirat nanti yang lebih bahagia dan bahagia,” pungkasnya.

 Yaqut Al-Amnah