Kekerasan seksual yang dialami kaum perempuan baik dewasa hingga anak-anak adalah kasus terbanyak kedua, setelah KDRT. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan setiap tahun melaporkan tingginya kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan. Tercatat pada tahun 2014 ada 4.475 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan tahun 2015 meningkat 6.499 kasus , 5.785 kasus (2016) dan 5.664 kasus (2017).
Beragam bentuk kekerasan seksual terjadi di tengah masyarakat, seperti pelecehan seksual, perkosaan, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, eksploitasi seksual dan trafiking (perdagangan orang) untuk tujuan seksual serta dalam bentuk praktek incest dan phedofilia. Tidak mudah menghapus kekerasan seksual di tengah masyarakat yang masih terbelenggu budaya patriarki, budaya yang masih memberi stigma dan cap negatif terhadap perempuan. Alih-alih melindungi perempuan, yang terjadi malah perempuan semakin rentan terpapar kekerasan dan ketika menjadi korban, masyarakat mudah menyudutkan korban dengan menganggap korban lah yang bersalah (victim blaming), dialah yang memancing kekerasan misalnya dengan sikap seperti keluar rumah atau pilihan busana.
Selain itu, juga masih dijumpai sejumlah teks keagamaan yang terkesan membenarkan kekerasan seksual, salah satunya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah , “Ada tiga hal yang membawa bencana; rumah, perempuan dan kuda.”Hadis ini cukup popular di kalangan Muslim, meskipun pada dasarnya sudah dibantah oleh Aisyah RA, yang menyeburkan: “Abu Hurairah mempelajari soal ini secara buruk sekali. Ia datang memasuki rumah kami ketika Rasulullah di tengah-tengah kalimatnya. Ia hanya sempat mendengar bagian terakhir dari kalimat Rasulullah. Rasulullah sebenarnya berkata, “Semoga Allah membuktikan kesalahan kaum Yahudi: mereka mengatakan, ada tiga hal yang membawa bencana; rumah, perempuan dan kuda.”
Beberapa contoh Hadis misoginis lainnya, seperti dalam sebuah riwayat disebutkan: “Dari Ghanim bin Qays dari al-Asy’ari berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW : “Mana saja perempuan yang memakai harum-haruman lalu melewati satu kaum yang mencium baunya, maka wanita itu pezina.” (HR. Darimi dan Ibnu Huzaimah).
Hadis lainnya, “Dari Ibnu Mas’ud RA berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Wanita itu adalah aurat, maka jika ia keluar dari rumahnya ia diawasi syetan, dan perempuan yang paling dekat kepada Allah adalah apabila perempuan itu berada di rumahnya.” (HR. Tarmizi). Hadis lain lagi, “Dari Abi Sa’id al-Khudry dari Nabi SAW, bersabda: “Sesungguhnya dunia itu sesuatu yang manis lagi nikmat, dan sesungguhnya Allah menguasai kamu daripadanya, maka Ia melihat apa yang kamu kerjakan. Maka takutlah akan dunia dan perempuan, Karena sesungguhnya awal dari fitnah Bani Israel adalah perempuan.” (HR. Muslim)
Hadis-hadis misoginis di atas bila dikembalikan kepada ajaran Islam, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam, yakni prinsip penghargaan terhadap manusia dan kemanusiaan. Islam mengajarkan kita menghargai manusia: perempuan dan laki, tak boleh ada perlakuan tidak manusiawi terhadap mereka untuk alasan apa pun. Sebab, hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan, kesetaraan dan kemerdekaan yang justru menjadi ikon dalam ajaran Islam.
Kekerasan seksual berdampak pada rusaknya fisik, menimbulkan trauma dan banyak kerugian lainnya. Menghancurkan harga diri dan martabat seseorang sehingga masa depannya menjadi suram. Bahkan bisa menyebabkan korban kekerasan seksual menghabisi hidupnya karena depresi dan merasa malu akibat aib yang dideritanya.
Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi semua (rahmatan lil alamin) jelas menentang segala bentuk ketidakadilan dan kekerasan terhadap makhluk ciptaanNya. Allah SWT dalam firman Nya memerintahkan agar setiap umat Muslim berbuat baik kepada orang lain, sebaliknya Allah mengecam keras siapapun mereka yang berupaya berbuat kerusakan di muka bumi.
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) kampung akhirat dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesunggunya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash: 77).
Perilaku kekerasan seksual adalah perilaku yang merusak. Merusak integritas kebertubuhan korban dan masa depan korban. Kekerasan seksual merupakan tindakan keji dan tidak dapat di toleransi, meskipun pelaku kekerasan seksual seringkali orang yang dikenal bahkan terdekat dengan korban. Seperti orang tua, pasangan, guru, tokoh, atasan atau mereka yang dipercaya oleh korban. Hukuman harusnya lebih diperberat bagi pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan tanggung jawab atas korban.
Musdah Mulia