Oleh: Prof. Dr. Musdah Mulia, M.A.[1]
Pendahuluan
HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan suatu konsep etika politik modem dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesamanya manusia. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa ada pembedaan dan diskriminasi. Tuntutan moral itu diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah (al-mustad’afin) dari tindakan dzalim dan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa ada diskriminasi berdasarkan apapun dan demi alasan apapun; serta pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi.
Kesadaran akan pentingnya HAM dalam wacana global muncul bersamaan dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan (human centred development). Konsep HAM berakar pada penghargaan terhadap manusia sebagai makhluk berharga dan bermartabat. Konsep HAM menempatkan manusia sebagai subyek, bukan obyek dan memandang manusia sebagai makhluk yang dihargai dan dihormati tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, jenis gender, suku bangsa, bahasa, maupun agamanya.
Sebagai makhluk bermartabat, manusia memiliki sejumlah hak dasar yang wajib dilindungi, seperti hak hidup, hak beropini, hak berkumpul, serta hak beragama dan hak berkepercayaan. Nilai-nilai HAM mengajarkan agar hak-hak dasar yang asasi tersebut dilindungi dan dimuliakan. HAM mengajarkan prinsip persamaan dan kebebasan manusia sehingga tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap manusia dalam bentuk apa pun dan juga tidak boleh ada pembatasan dan pengekangan apa pun terhadap kebebasan dasar manusia, termasuk di dalamnya hak kebebasan beragama.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Beragama
Gerakan perlindungan dan pemajuan hak-hak asasi manusia secara internasional dimulai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) disingkat DUHAM oleh Sidang Urnum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Januari 1948. DUHAM menerangkan hak-hak yang seharusnya dimiliki manusia tanpa membedakan jenis kelamin, gender, agama, dan ikatan primordial lainnya. Tujuan pokok deklarasi tersebut adalah meningkatkan martabat dan kesejahteraan umat manusia. Pada intinya DUHAM mencakup: hak persamaan dan kebebasan dari diskriminasi; hak menikmati kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi; hak terbebas dari penganiayaan dan perlakuan melecehkan; hak mendapatkan persamaan di depan hukum dan mendapatkan peradilan yang adil; hak untuk ikut serta dalam pemerintahan negara, akses yang sama terhadap layanan umum; dan ikut dalam pemerintahan yang berdasarkan kehendak rakyat; hak kebebasan dalam memilih keyakinan dan agama; hak bekerja dan memiliki standar kehidupan yang cukup dalam kesehatan dan kesejahteraan; dan hak memperoleh pendidikan.
Secara umum HAM dapat diklasifikasikan pada empat hak pokok. Pertama, hak individual atau hak-hak yang dimiliki setiap orang. Kedua, hak kolektif atau hak masyarakat yang hanya dapat dinikmati bersama orang lain, seperti hak akan perdamaian, hak akan pembangunan dan hak akan lingkungan hidup yang bersih. Ketiga, hak sipil dan politik, antara lain mernuat hak-hak yang telah ada dalam perundangan Indonesia seperti: hak atas penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi mereka yang kebebasannya dilanggar; hak atas kehidupan, hak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama, hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak sipil.dan politik, hak seorang untuk diberi tahu alasan-alasan pada saat penangkapan, persamaan hak dan tanggung jawab antara suami-istri, hak atas kebebasan berekspresi. Keempat, hak ekonomi, sosial dan budaya, antara lain mernuat hak untuk menikmati kebebasan dari rasa ketakutan dan kemiskinan; larangan atas diskriminasi ras, wama kulit, jenis kelamin, gender, dan agama, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak ekonomi, sosial dan budaya; hak untuk mendapat pekerjaan; hak untuk memperoleh upah yang adil bagi buruh laki-laki dan perempuan; hak untuk membentuk serikat buruh; hak untuk mogok; hak atas pendidikan: hak untuk bebas dari ketakutan dan kelaparan.
Agama adalah gejala sosial (dan juga gejala psikologikal)[2] karena agama menekan umat ketika pemahaman dan pengetahuan mendalam tentang agama dikembangkan, diajarkan dan dilanggengkan. Agama memberikan perhatian pada kondisi yang amat sulit semua orang di sepanjang waktu, tanpa memandang usia, jenis kelamin atau status di dalam masyarakat. Konsep tentang supra-natural atau lorong keselamatan dapat mengikat orang pada nilai-nilai kesucian yang ditentukan dan pada kelompok sosial, atau bisa juga menawarkan kebijakan dan teknik yang dapat digunakan orang untuk membebaskan dirinya dari kelompok-kelompok dan nilai-nilai kontemporer –agama dapat memberinya kebebasan untuk mencapai niai-nilai yang mentransendensikan tuntutan dari kehadiran sosial. Jadi agama adalah bersifat sungguh-sungguh pribadi dan sungguh-sungguh sosial [Theodorson & Theodorson, 1970: 344]. Para ilmuwan sosial merasa mencoba merumuskan berbagai takrif tentang agama, misalnya salah satu rumusan yang menyatakan bahwa agama adalah kepercayaan pada kekuatan-kekuatan supra-natural (lihat Goody, 1961) [kuper & kuper, 1989: 698-701][3]. Dengan demikian agama dipahami sebagai suatu sistem kepercayaan, praktik dan nilai-nilai filosofis yang berkepedulian dengan ketentuan-ketentuan dari yang suci, pemahaman hidup, dan penyelamatan dari masalah keberadaan manusia [Theodorson & Theodorson, 1970: 344].
Di dalam sosiologi, ada dua pendekatan pada takrif tentang agama. Pertama, adalah takrif tentang agama dalam fungsi sosialnya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Durkheim (1992), bahwa agama adalah sebuah sistem keyakinan dan upacara (rituals) dengan mengacu pada yang mengikat orang bersama kedalam kelompok sosial.[4] Pendekatan kedua, menakrifkan agama sebagai setiap rangkaian jawaban yang koheren pada dilema keberadaan manusia – kelahiran, kesakitan atau kematian – yang membuat dunia bermakna, sebagaimana pendapat Max Weber dan ahli teologi Paul Tillich [Abercrombie et.al., 1970: 207].[5] Max memasukkan agama ke dalam ideologi yang lebih luas, yang juga mencakup ide-ide seperti ‘sisi kebaikan’ (rightness) dari persaingan dalam sistem kapitalis [Max dan Engels 1939 (1845-6); Bloch, 1989].
Berbeda dengan pendekatan sosiologis itu, praktik empiris yang terjadi di Indonesia dan pemerintah Indonesia menyatakan pengertian sendiri tentang agama. Agama secara sepihak oleh pemerintah (sedikitnya sebagian aparat negara) dan sebagian kelompok-kelompok masyarakat diperlakukan sebagai sistem kepercayaan yang disusun berdasarkan kitab suci, dan oleh karena itu mengandung ajaran yang jelas, mempunyai nabi dan sudah barang tentu juga kitab suci. Itulah sebabnya seringkali terdengar pendapat yang salah kaprah bahwa agama yang diakui pemerintah adalah agama-agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budhisme [cf. Sitompul, 2005]. Pendekatan sosiologis dan praktik empiris di Indonesia itu memiliki implikasi yang berbeda, karena misalnya agama-agama lokal yang dipraktikkan dan banyak pula pemeluknya di Indonesia – yang dalam pendekatan sosiologis termasuk dalam kategori agama – tidak diakui, sebagai agama dan oleh karena itu pengikutnya mendapat perlakuan yang bersifat diskriminatif, terutama dari (aparat, birokrat) negara.[6]
Pada prinsipnya, HAM menyandang sifat universal. Artinya, setiap orang berhak memiliki hak-hak tersebut karena ia adalah manusia. Jadi, setiap manusia -tanpa pembedaan- harus diperlakukan sesuai dengan hak-hak tersebut. HAM juga merupakan sarana etis dan hukum dalam masyarakat modern untuk melindungi individu, kelompok dan golongan, terutama yang lemah atau “dilemahkan” dari kekuatan-kekuatan yang semena-mena. Deklarasi Wina (1993) menyebutkan bahwa adalah kewajiban negara menegakkan hak asasi manusia dan menganjurkan setiap pemerintah untuk mengimplementasikan dan mengharmonisasikan standar-standar yang terdapat dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia intemasional ke dalam hukum nasional masing-masing.
Komitmen Penegakan HAM di Indonesia
Indonesia sebagai salah satu anggota PBB berkewajiban mematuhi kesepakatan PBB tersebut melalui upaya-upaya perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM sehingga nilai-nilai HAM dapat terwujud dengan baik dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain Deklarasi Universal PBB tentang HAM, rujukan Indonesia mengenai hak asasi manusia adalah Sila Kedua Pancasila; Kemanusian yang adil dan beradab, dalam kesatuannya dengan sila-sila Pancasila lainnya. Oleh karena itu, bagi Indonesia, secara ideologis, politik dan konseptual hak asasi manusia dipahami sebagai implementasi dari sila-sila Pancasila yang merupakan dasar negara serta pedoman atau pandangan hidup bangsa Indonesia.
Selain itu, rujukan lainnya adalah TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang khusus tentang HAM, yaitu Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Undang-Undang tersebut mendefinisikan HAM sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada diri manusia secara kodrati dan tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap HAM berarti pengingkaran akan harkat dan martabat kemanusiaan. Dengan begitu, negara, pemerintah, dan masyarakat wajib mengakui dan melindungi HAM seseorang tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi.
Secara normatif, dasar-dasar hukum bagi upaya penegakan dan pemenuhan HAM di Indonesia, terutama penegakan hak kebebasan beragama cukup memadai, baik secara nasional, maupun internasional. Berikut ini disebutkan secara ringkas.
- UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
- UUD pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- UU No. 1/PNPS/1965, jo. UU No. 5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama, pada penjelasan Pasal 1 berbunyi: “Agama-agama yang dipeluk penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu“.
- TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM pasal 13,”Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 22 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanyadan kepercayaanya itu.
- UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pasal 18. (1) Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran; (2) Tidak seorang pun boleh dipaksa sehingga menggangu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya.
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) Pasal 18: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berfikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dimuka umum atau secara pribadi.“
Berdasarkan UU 39 Tahun 1999 pasal 67, “Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia”. Selanjutnya, pasal 69 ayat (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikutnya, pasal 69 ayat (2) Setiap hak asasi manusia akan menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Secara rinci Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM tersebut menjelaskan hak-hak asasi manusia sebagai berikut.
Pertama, Hak untuk hidup meliputi: hak untuk mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan; hak untuk hidup tentram, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin; hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kedua, hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
Ketiga, Hak mengembangkan diri; hak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang; hak atas perlindungan dan kasih sayang; hak mengembangkan dan memanfaatkan iptek, seni, dan budaya; hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi; hak memperjuangkan pengembangan diri; dan hak melakukan pekerjaan sosial.
Keempat, hak memperoleh keadilan, setiap manusia tanpa pembedaan berhak mendapatkan batuan hukum dalam peradilan yang diadakan negara.
Kelima, hak atas kebebasan pribadi yang meliputi hak untuk tidak diperbudak; hak untuk tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan; hak bebas memeluk agama; hak bebas memilih keyakinan politik dan bebas berpendapat; hak berkumpul, berserikat, mendirikan partai dan organisasi, dan hak atas kewarganegaraan dan bertempat tinggal.
Keenam, hak atas rasa aman mencakup hak mencari suaka politik, hak atas perlindungan dan hak atas pengakuan sebagai pribadi, serta kemerdekaan dalam surat menyurat, hak bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam serta penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Ketujuh, hak atas kesejahteraan meliputi: hak mempunyai milik (hak properti), hak atas pekerjaan yang layak dan upah, hak untuk mendirikan serikat pekerja, hak untuk bertempat tinggal, dan hidup yang layak, hak atas jaminan sosial, hak memperoleh kemudahan serta perlakuan khusus bagi penyandang cacat, usia lanjut, perempuan hamil, dan anak-anak.
Kedelapan, hak turut serta dalam pemerintahan mencakup: hak memilih dan dipilih, hak ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Isu Kebebasan Beragama Dalam Dokumen HAM
Frasa ‘kebebasan beragama’ di dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia tidaklah berdiri sendiri melainkan selalu dikaitkan dengan kebebasan lainnya, yaitu kebebasan berfikir, berkesadaran (berhati-nurani), beragama atau berkeyakinan, yang terletak di ranah forum internum dan dianggap dan diperlakukan sebagai kebebasan mutlak. Sebagaimana telah saya paparkan sebelumnya, inti normatif kebebasan beragama atau berkeyakinan mengandung 8 anasir (kebebasan internal, kebebasan eksternal, non-coercion, non-discrimination, hak orang tua dan wali, kebebasan kelembagaan dan status legal, batas yang diperbolehkan bagi kebebasan eksternal dan non-derogability). Itu berarti bahwa ‘kebebasan beragama atau berkeyakinan’ (bersama dengan kebebasan yang lain) yang merupakan matra internal dan terletak di dalam ranah forum internum bersifat mutlak dan tidak bisa ditangguhkan (non-derogable) dalam keadaan apapun (darurat perang atau darurat publik/sipil), dan kapanpun. Hal ini dinyatakan secara eksplisit di dalam ICCRP pasal 18 (1), dan juga ECHR pasal 9 (2), serta ACHR pasal 12 (3) [Nowak & Vosvernik, 2004: 148].
Lain halnya dengan kebebasan untuk mewujudkan, mengejawantahkan, atau memanifestasikan agama atau keyakinan seseorang –misalnya tindakan kebebasan menyebarkan agama atau keyakinan, melakukan ibadah dan mendirikan tempat ibadah– yang termasuk kebebasan bertindak (freedom to act). Sebagaimana ditunjukkan oleh Ghanea et.al. [2004] kebebasan untuk mengejawantahkan agama atau keyakinan (anasir ketujuh) diperbolehkan untuk dibatasi, dan bersifat bisa diatur, atau ditangguhkan penikmatannya. Akan tetapi penundaan penikmatn, pembatasan atau pengaturan itu hanya boleh dilakukan dengan undang-undang, serta alasan yang digunakan untuk melakukan penundaan penikmatan, pembatasan, atau pengaturan itu adalah perlunya ada perlindungan atas lima hal, yaitu: (i) public safety,(ii) public order, (iii) public helth, (iv) public morals, (v) protection of rights and freedomof others. Dengan demikian tujuan utama tindakan penundaan penikmatan, pengaturan atau pembatasan itu adalah untuk menangkal ancaman terhadap keselamatan orang (kehidupan, integritas, kesehatan mereka) atau kepemilikan mereka.[7]
Seturut dengan hal itu, ihwal kebebasan mendirikan tempat ibadah dapat dan dimungkinkan diatur oleh undang-undang, jika dikehendaki pengaturan itu dilakukan oleh negara, dengan syarat tidak ada diskriminasi. Akan tetapi terbuka pula kemungkinan diatur sendiri oleh masyarakat sipil (kelompok-kelompok keagamaan, lembaga keagamaan) lewat kesepakatan yang dicapai melalui perundingan, manakala masyarakat sipil telah matang dan mampu mengatur dirinya sendiri, baik pada tingkat lokal maupun tingkat nasional. Jika arahan normatif ini disepakati, maka SKB Mendagri dan Menag tahun 1969 yang ramai diperdebatkan itu (i) harus dicabut, karena tidak memenuhi tuntutan normatif, atau (ii) harus ditingkatkan menjadi undang-undang (dengan perubahan di sana sini) agar memenuhi persyaratan normatif.
Agenda Internasional Perlindungan Hak Kebebasan Beragama
Secara sosiologis, ada dua pendekatan dalam memahami eksistensi agama. Pertama, memahami agama dalam fungsi sosialnya, sebagaimana dikemukakan oleh Durkheim (1992), bahwa agama adalah sebuah sistem keyakinan dan upacara (rituals) dengan mengacu pada yang mengikat orang bersama kedalam kelompok sosial.[8] Pendekatan kedua, mendefinisikan agama sebagai setiap rangkaian jawaban yang koheren pada dilema keberadaan manusia, yaitu kelahiran, kesakitan atau kematian, yang membuat dunia bermakna, sebagaimana pendapat Max Weber dan ahli teologi Paul Tillich [Abercrombie et.al., 1970: 207].[9] Max memasukkan agama ke dalam ideologi yang lebih luas, yang juga mencakup ide-ide seperti ‘sisi kebaikan’ (rightness) dari persaingan dalam sistem kapitalis [Max dan Engels 1939 (1845-6); Bloch, 1989].
Berbeda dengan pendekatan sosiologis itu, praktik empiris yang terjadi di Indonesia dan pemerintah Indonesia menyatakan pengertian sendiri tentang agama. Agama secara sepihak oleh pemerintah (sedikitnya sebagian aparat negara) dan sebagian kelompok-kelompok masyarakat diperlakukan sebagai sistem kepercayaan yang disusun berdasarkan kitab suci, dan oleh karena itu mengandung ajaran yang jelas, mempunyai nabi dan sudah barang tentu juga kitab suci. Itulah sebabnya seringkali terdengar pendapat yang salah kaprah bahwa agama yang diakui pemerintah adalah agama-agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budhisme. Pendekatan sosiologis dan praktik empiris di Indonesia itu memiliki implikasi yang berbeda, karena misalnya agama-agama lokal yang dipraktikkan dan banyak pula pemeluknya di Indonesia tidak diakui sebagai agama dan oleh karena itu pengikutnya mendapat perlakuan yang bersifat diskriminatif, terutama dari (aparat, birokrat) negara.[10]
Dokumen hak asasi manusia tidak memberikan definisi yang konkret tentang apa itu agama. Alasannya, karena disamping pemikiran tentang ‘agama’ sulit diberikan dalam rumusan-legal, juga untuk menghindari kontroversi filosofis dan ideologis. Hukum hak asasi manusia internasional memiliki sebuah katalog tentang hak dan alat-alat yang digunakan untuk melindungi hak-hak itu di bawah judul yang disepakati yaitu ‘kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama’ dari pada mendefinisikan kebebasan itu sendiri. Pada prinsipnya, kebanyakan kaidah internasional yang dikembangkan mengarah pada upaya melindungi kebebasan beragama atau berkeyakinan.[11] Di dalam ranah HAM[12] dikenal istilah Basic Human Rights (hak-hak asasi manusia dasar), yaitu hak asasi manusia yang pada umumnya dianggap amat perlu untuk memberikan keutamaan atau prioritas di dalam hukum dan kebijakan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hak-hak itu adalah hak yang memastikan kebutuhan primer material dan non-material dari manusia untuk bisa mengarahkan keberadaan (manusia) yang bermartabat. Meskipun tidak ada daftar hak yang diterima secara umum tentang hak yang bersifat dasar ini, akan tetapi termasuk di dalamnya adalah hak untuk hidup, hak atas makan, papan, pelayanan medis, kebebasan dari penyiksaan, dan kebebasan beragama (termasuk kebebasan berkeyakinan).[13] Hak-hak itu, dan juga secara keseluruhan hak asasi manusia, didasarkan pada satu asas yang fundamental, yaitu martabat yang melekat pada manusia.[14]
Hak atas kebebasan beragama bersifat mutlak dan berada di dalam forum internum yang merupakan wujud dari ‘inner freedom’ (freedom to be) itu termasuk hak yang non-derogable.[15] Artinya, hak yang secara spesifik dinyatakan di dalam perjanjian hak asasi manusia sebagai hak yang tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya oleh negara, termasuk selama dalam keadaan bahaya, seperti perang sipil atau invasi militer. Hak yang ‘non-derogable‘ ini dikenal sebagai suatu yang paling inti[16] dari hak asasi manusia.[17] Hak-hak non derogable ini selalu harus dilaksanakan dan harus dihormati oleh negara pihak dalam keadaan apapun. Sedangkan hak untuk mengekpresikan atau mengenjawantahkan agama atau keyakinan (misalnya hak menyebarkan ajaran agama atau keyakinan, hak beribadah, hak mendirikan tempat ibadah) termasuk dalam hak untuk bertindak (freedom to act), menurut beberapa kovenan hak asasi manusia bersifat dapat ditangguhkan, diatur dan dibatasi (derogable, regulable, limitable).[18]
Selanjutnya, definisi kebebasan dalam perspektif HAM adalah kekuasaan atau kemampuan bertindak tanpa paksaan; ketiadaan penghalang atau hambatan; kekuasaan untuk memilih tindakan seseorang vis-à-vis negara, yang seringkali dilihat di dalam arti kebebasan dasar (fundamental freedom),[19] yang menunjukkan suatu kebebasan yang sangat dibutuhkan secara mutlak bagi pemeliharaan dan perlindungan atas martabat manusia di dalam masyarakat yang terorganisasikan sebagai satu jenis perlindungan paling minimum yang dapat diterima.[20] Dari sini kemudian dikenal istilah four freedom (empat kebebasan)[21] oleh F.D. Roosevelt, yaitu: kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan berkeinginan dan kebebasan dari rasa takut.
Kebebasan beragama itu, selain yang tercantum di dalam DUHAM,[22] tercantum juga di dalam dokumen-dokumen historis tentang HAM,[23] khususnya di dalam Rights of Man France (1789), Bill of Rights of USA (1791) dan International Bill of Rights (1966). Pasal 2 DUHAM menyatakan : ‘setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain’.
Inti normatif dari kebebasan beragama atau berkeyakinan itu disarikan ke dalam 8 anasir, yakni; (i) kebebasan internal;[24] (ii) kebebasan eksternal;[25] (iii) non-koersi (tanpa paksaan / non-coercion);[26] (iv) tidak-diskriminatif (non-discrimination);[27] (v) hak orang tua atau wali;[28] (vi) kebebasan lembaga atau status hukum;[29] (vii) batas-batas dari pembatasan yang diperbolehkan atas kebebasan eksternal;[30] (viii) sifat tak dapat-ditangguhkan (non-derogability) [Lindholm et.al., 2004: xxxvi-ix].[31]
Penjelasan lebih lanjut dari 8 anasir tersebut adalah sebagai berikut.
- Kebebasan Internal: Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri termasuk untuk berpindah agama dan keyakinannya.
- Kebebasan Eksternal: Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadahannya.
- Tidak ada Paksaan: Tidak seorangpun dapat menjadi subyek pemaksaan yang akan mengurangi kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau keyakinan yang menjadi pilihannya.
- Tidak Diskriminatif: Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk: asli atau pendatang, serta asal usulnya.
- Hak dari Orang Tua dan Wali: Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua, dan wali yang sah, jika ada untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anaknya sesuai dengan keyakinannya sendiri.
- Kebebasan Lembaga dan Status Legal: Aspek yang vital dari kebebasan beragama atau berkeyakinan, bagi komunitas keagamaan adalah untuk berorganisasi atau berserikat sebagai komunitas. Oleh karena itu komunitas keagamaan mempunyai kebebasan dalam beragama atau berkeyakinan termasuk di dalamnya hak kemandirian di dalam pengaturan organisasinya.
- Pembatasan yang dijinkan pada Kebebasan Eksternal: Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh undang-undang dan demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik, kesehatan atau kesusilaan umum atau hak-hak asasi dan kebebasan orang lain.
- Non-Derogability: Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apapun.
Mencermati kedelapan point di atas terlihat betapa prinsip kebebasan beragama merupakan prinsip yang sangat relevan dan signifikan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa sehingga harus dipahami makna dan konsekuensinya, baik oleh negara maupun masyarakat. Oleh sebab itu prinsip ini perlu diwujudkan ke dalam suatu UU yang memayungi kebebasan beragama.
UU ini diperlukan untuk memproteksi warga dari tindakan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan berbasis agama sekaligus juga membatasi otoritas negara sehingga tidak menimbulkan campur tangan negara dalam hal aqidah (dasar-dasar kepercayaan), ibadah, dan syari’at agama (code) pada umumnya. Tujuan lain adalah menyadarkan seluruh warga negara akan hak-hak asasinya sebagai manusia yang bermartabat, yaitu bahwa mereka sebagai manusia dan sebagai warga negara yang sah memiliki kebebasan dalam berpendapat, berkeyakinan dan beragama, serta mengembangkan potensi-potensi yang terkandung di balik hak-hak tersebut. UU semacam itu harus mendefinisikan kebebasan beragama secara lebih operasional.
Prinsip kebebasan beragama di Indonesia
Prinsip kebebasan beragama di Indonesia di samping mengacu kepada instrumen internasional mengenai HAM, juga harus mengacu kepada konstitusi dan sejumlah Undang-undang lainnya yang berkaitan dengan penegakan HAM, seperti UU No. 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, UU No. 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional tentang pemenuhan hak-hak sipil dan politik dari seluruh warga negara tanpa kecuali.
Apa saja yang harus dicakup dalam prinsip kebebasan beragama? Mengacu kepada konstitusi dan sejumlah undang-undang tersebut, maka kebebasan beragama harus dimaknai sebagai kebebasan setiap warga negara untuk memilih dan memeluk suatu agama dan kepercayaan, serta kebebasan melaksanakan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing. Bahkan, menurut Agus Salim, salah satu tokoh penting the Founding Fathers Indonesia, Pancasila menjamin setiap warga negara memeluk agama apapun, bahkan juga menjamin setiap warga negara untuk memilih tidak beragama sekalipun.[32]
Kebebasan beragama juga hendaknya dimaknai sebagai kemerdekaan menyebarkan agama, menjalankan misi atau berdakwah dengan syarat semua kegiatan penyebaran agama itu tidak menggunakan cara-cara kekerasan, pembodohan, penipuan maupun paksaan secara langsung maupun tidak langsung. Demikian pula tidak mengeksploitasi kebodohan dan kemiskinan masyarakat atau bersifat merendahkan martabat manusia sehingga tidak dibenarkan melakukan pemberian bantuan apa pun, pembagian bahan makanan, pemberian beasiswa atau dana kemanusiaan kepada anak-anak dari keluarga miskin atau pelayanan kesehatan gratis dengan syarat harus masuk ke dalam agama tertentu.
Kebebasan beragama seharusnya mencakup pula kebebasan untuk berpindah agama, artinya berpindah pilihan dari satu agama tertentu ke agama lain. Setiap warga negara berhak untuk memilih agama dan kepercayaan apapun yang diyakininya dapat membawa kepada keselamatan dunia dan akhirat. Karena itu, berpindah agama hendaknya dipahami sebagai sebuah proses pencarian atau penemuan kesadaran baru dalam beragama.
Anehnya sikap umum masyarakat terhadap orang-orang yang pindah agama tidak konsisten, dan cenderung diskriminatif. Sebab, jika seseorang itu berpindah ke dalam agama yang kita anut, kita cenderung menerimanya dengan sukacita atau bahkan merayakannya. Sebaliknya, jika seseorang itu berpindah dari agama kita ke agama lainnya (keluar dari agama kita), kita cenderung marah dan memandang pelakunya sebagai murtad, kafir, musyrik dan sebagainya. Hal ini sangat tidak adil. Bagaimana mungkin kita dapat menerima perpindahan seseorang ke dalam agama kita dan menolak hal yang sama. Sebab, orang yang pindah agama itu murtad dalam pandangan semua agama. Jika kita dengan mudah dapat menerima orang lain masuk ke dalam agama kita, seharusnya mudah pula menerima orang kita masuk ke agama lain. Akan tetapi, dalam realitasnya hal ini sulit diterima. Muncul pertanyaan kritis: mengapa dalam beragama kita menggunakan logika dagang? Hanya mau untung tetapi takut rugi; dan mengapa dalam beragama kita memelihara pikiran culas? Hanya senang jika penganut agama kita bertambah banyak, sebaliknya, sedih dan marah jika penganut agama kita berkurang.
Dari perspektif Islam, kondisi mayoritas masyarakat Muslim Indonesia masih belum memahami ajaran agamanya secara utuh. Sungguh ironis, bahwa prinsip kebebasan beragama yang diperkenalkan dan dipraktekkan masyarakat Islam pada abad ke-7 Masehi, dewasa ini justru menjadi asing di hampir semua komunitas Islam, khususnya di Indonesia. Buktinya, tafsir mainstream yang dianut umat Islam menyatakan mutlaknya larangan riddah atau murtad. Seseorang yang telah menganut agama Islam tidak diperkenankan berpindah agama (murtad) dan hukum bagi mereka dipandang sama dengan kafir, yakni halal darahnya dan tidak berhak mewarisi dan diwarisi.
Untuk kebutuhan masa sekarang di mana tuntutan kemanusiaan global menghendaki adanya penghormatan yang tinggi kepada martabat manusia, maka ajaran yang membatasi kebebasan beragama itu dianggap sudah tidak berlaku lagi karena tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan manusia yang menjadi inti dari seluruh bangunan syari’at Islam.[33]
Pembatasan Hak Kebebasan Beragama?
Hak Kebebasan beragama tentulah bukan hak tanpa batas. Hak itu dibatasi oleh kewajiban dan tanggung jawab seseorang untuk menghargai dan menghormati sesama manusia, apapun agamanya. Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan-pembatasan dalam kehidupan keagamaan. Akan tetapi penundaan penikmatn, pembatasan atau pengaturan itu hanya boleh dilakukan dengan undang-undang, serta alasan yang digunakan untuk melakukan penundaan penikmatan, pembatasan, atau pengaturan itu adalah perlunya ada perlindungan atas lima hal yang akan dijelaskan nati.
Pembatasan kebebasan beragama di sini mengarah kepada pembatasan untuk mewujudkan, mengejawantahkan, atau memanifestasikan agama atau keyakinan seseorang yang termasuk kebebasan bertindak (freedom to act). Sebagaimana ditunjukkan oleh Ghanea et.al. [2004] kebebasan untuk mengejawantahkan agama atau keyakinan diperbolehkan untuk dibatasi, dan bersifat bisa diatur, atau ditangguhkan penikmatannya. Dengan demikian tujuan utama tindakan penundaan penikmatan, pengaturan atau pembatasan itu adalah untuk menangkal ancaman terhadap keselamatan orang (kehidupan, integritas, kesehatan mereka) atau kepemilikan mereka.[34] Pembatasan itu semata-mata dimaksudkan untuk melindungi keselamatan seluruh masyarakat.
Pertanyaannya, elemen-elemen apa saja yang dapat dimuat di dalam pengaturan pembatasan tersebut? Pembatasan dimaksud sebagaimana terbaca dalam pasal 18, ayat (3): mencakup lima hal berikut:
- Restriction For The Protection of Public Safety (Pembatasan untuk Melindungi Keselamatan Masyarakat).
- Restriction For The Protection of Public Order (Pembatasan untuk Melindungi Ketertiban Masyarakat). Pembatasan kebebasan memanifestasikan agama dengan maksud menjaga ketertiban umum/masyarakat, antara lain keharusan mendaftar badan hukum organisasi keagamaan masyarakat, mendapatkan ijin untuk melakukan rapat umum, mendirikan tempat ibadat yang diperuntukan umum. Pembatasan kebebasan menjalankan agama bagi nara pidana.
- Restriction For The Protection of Public Health (Pembatasan untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat). Pembatasan yang diijinkan berkaitan dengan kesehatan publik dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pemerintah melakukan intervensi guna mencegah epidemi atau penyakit lainnya. Pemerintah diwajibkan melakukan vaksinasi, Pemerintah dapat mewajibkan petani yang bekerja secara harian untuk menjadi anggota askes guna mencegah penularan penyakit tbc. Bagaimana pemerintah harus bersikap seandainya ada ajaran agama tertentu yang melarang diadakan transfusi darah, melarang penggunaan helm pelindung kepala dan seterusnya.
- Restriction For The Protection of Morals (Pembatasan untuk Melindungi Moral Masyarakat). Pembatasan dapat dilakukan pemerintah, bahkan untuk binatang tertentu yang dilindungi oleh Undang-Undang agar tidak disembelih guna kelengkapan ritual aliran agama tertentu.
- Restriction For The Protection of The (Fundamental) Rigths and Freedom of Others (Pembatasan untuk melindungi Kebebasan Mendasar dan Kebebasan orang lain).
- Proselytism (Penyebaran Agama): Dengan adanya hukuman terhadap tindakan proselytism, pemerintah mencampuri kebebasan seseorang di dalam memanifestasikan agama mereka melalui aktivitas-aktivitas misionaris di dalam rangka melindungi agar kebebasan beragama orang lain untuk tidak dikonversikan.
- Pemerintah berkewajiban membatasi manifestasi dari agama atau kepercayaan yang membahayakan hak-hak fundamental dari orang lain, khususnya hak untuk hidup, kebebasan, integritas phisik dari kekerasan, pribadi, perkawinan, kepemilikan, kesehatan, pendidikan, persamaan, melarang perbudakan, kekejaman dan juga eksploitasi hak-hak kaum minoritas.
Penutup
Konstitusi dan sejumlah undang-undang secara tegas menyatakan kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar (non-derogable) dan negara menjamin kebebasan beragama sebagai hak sipil bagi setiap warga negara. Jaminan kebebasan beragama ini juga diajarkan dalam semua agama, termasuk Islam. Islam mengajarkan kebebasan beragama sangat penting bagi kehidupan manusia karena merupakan hak dan kebutuhan dasar manusia yang dapat menimbulkan rasa aman, tenteram, dan damai.
Lalu, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia kebebasan beragama akan membawa kepada rasa saling menghormati di antara warga negara yang berbeda agama yang pada gilirannya membawa kepada timbulnya sikap toleransi dan cinta kasih di antara mereka. Toleransi beragama dan perasaan cinta kasih merupakan faktor dominan bagi terciptanya kerjasama kemanusiaan menuju perdamaian dunia, sebagaimana tercantum dalam cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemahaman agama seperti itulah yang mendasari para pendiri republik ini (the founding fathers) ketika merumuskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, khususnya pasal 29 tentang kebebasan beragama. Spirit kebangsaan mereka hendaknya kita warisi dalam membangun peradaban bangsa ke depan sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana digariskan oleh para pendiri republik itu. Political will itu sesungguhnya sudah tercermin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Amandemen UUD 1945 yang sangat kuat menyerukan perlunya perlindungan HAM bagi seluruh warga negara tanpa ada diskriminasi sedikit pun, termasuk diskriminasi agama, serta UU No. 12 tahun 2005 tentang ratifikasi Konvensi Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik.
Bahan Bacaan Utama
An-Naim et.al., Abdullahi, Human Rights and Religion Value: An Uneasy Relationship?, Amsterdam, Editions Rodopi, 1995
Bauberot, Jean, The Place of Religion in publik Life:The Lay Approach, dalam Lindholm, Durham, Tahzib-Lie (eds.), Facilitating Freedom of Religion or Belief: A Desk Book, Leiden, Martinus Nijhoff Publisher,2004
Bagus, Lorens, Kamus Filsafat, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2000
Bhaskar, Roy, The Possibility of naturalism: A Philosophycal Critique of the Contemporary Human Science, New York & London, Harvester Wheatsheaf, 1989
Bowles, Samuel, Unequal Education and the Reprodution of the SocialDivision of Labor; dalam Karabel, Jerome and Halsey, A.H.(eds), power and Ideology in Education, New York, Oxford University Press, 1977
——————–and Gintis, Herbert, I.Q. in the US. Class Structure, dalam Karabel, Jerome and Halsey, A.H. (eds), Powerand Ideology in Education,New York, Oxford University Press,1977.
Burgess, Paul Wehr and Burgess, Guy, Justice Without Violence,Boulder & London, Lynne Roenner Publisher, 1994.
Cohen, Jean L. and Arato, Andrew, Civil Society and Political Theory, Cambridge & London, The MIT Press, 1994.
Conde, H. Victor, A Handbook of International Human Right Terminology, Lincoln & London, University of Nebraska Press, 1999.
Elster, Jhon (ed.), Karl Max: A Reader, Cambrigde & New York, Cambrigde University Press, 1989.
Geertz, Clifford, The Religion of Java, New York & London, The Free Prees and Collier-Macmillan Limited, 1969.
Gramsci, Antonio, Selection from the Prison Notebook, London & New York, Lawrence & Wishart and International Publisher, 1975.
Groome, Dermot, The Handbook of Human Rights Investigation, Northborough, Massachusetts, Human Rights Press, 2001.
Hassan, Riaz, Islam: dari konservatisme sampai Fundamentalisme, Jakarta, Penerbit CV. Rajawali, 1985.
Hornby, AS, Oxford Advanced Learner’s Dictionaryof Current English, London & Tokyo, Oxford University Press, 1974.
Huntington, Samuel P.,Benturan Peradaban dan Masa Depan Politik Dunia, Yogyakarta, Qalam, 2002.
Karabel, Jerome and Halsey, A.H. (eds.), Power and Ideologyin Education, New York, Oxford University Press, 1977.
Kuper, Adam and Kuper, Jessica, The Social Science Encyclopedia, London & New York, Routledge & Keagan Paul, 1989.
Lerner, Nathan, The Nature and Minimum Standard of Freedom of Religion or Belief, dalam Lindholm, Durham, Tahzieb-Lie, Facilitating Freedom of Religion or Belief: A Desk Book, Leiden, Martinus Nijhoff Publisher, 2004.
Lindholm, Durham, Tahzieb-Lie (eds.), Facilitating Freedom of Religion or Belief: A Desk Book, Leiden, Martinus Nijhoff Publisher, 2004.
McHugh, P.,Definiting the Situation: The Organization of meaning in social Interaction, Indianapolis, Bobbs-merill, 1968.
Minogue, Kenneth, Freedom, dalam Kuper & Kuper (eds.), The Social Science Encyklopedia, London & New York, Routledge, 1989.
Musdah Mulia, Negara Islam: Pemikiran Politik Husain Haikal, Paramadina, Jakarta, 2000.
————, Perempuan dan Politik, Gramedia, Jakarta, 2005
————, Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan, Mizan, Bandung, 2005
————, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Kibar Press, Yogyakarta, 2007.
Neufeldt, Victoria and Guralnik, David B.,Webster’s New World Dictionary of American English, Cleveland & New York, Webster’s New World Press, 1988.
Nowak, Manfred and Vospernik, Tanja, Permissible Ristrictions on Freedom Of Religion or Belief, dalam Lindholm, Durham, Tahzib-Lie (eds.), Facilitating Freedom of Religion or Belief: A Desk Book, Leiden, Martinus Nijhoff Publisher, 2004.
Podopridoga, Roma, Freedom of Religion and Belief and Discretional State Approval Activity, dalam Lindholm, Durham, Tahzib-Lie (eds.), Facilitating Freedom of Religion or Belief: A Desk Book, Leiden, Martinus Nijhoff Publisher, 2004.
Reading, Hugo F., Dictionary of Social Science (Kamus Ilmu-ilmu Sosial), Jakarta, Penerbit CV. Rajawali, 1986.
Reinders, Johannes S., Human Rights from the Perspective of A Narrow Conception of Religious Morality, dalam Abdullahi A. An-Naim et.al, Human Rights and Religious Values: An Uneasy Relationship?, Amsterdam Michigan, Edition Rodopi & Willim B. Eardmans Publisher Company, 1995.
Ritzer, George, Sociology: A Multiple Paradigm Science, Boston, Allyn and Bacon, 1975a.
——–, Sociology: A Multiple Paradigm Science, American Sociologist 10: 156-167.
Sumodiningrat, Gunawan dan Purna Ibnu (ed), Landasan Hukum dan Rencana Aksi Nasional HAM di Indonesia 2004-2009, Jakarta, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Republik Indonesia Bidang Kewilayahan, Kebangsaan dan Kemanusiaan, 2004.
Theodorson, George A. and Theodorson, Achilles G., A Modern Dictionary of Sociology, New York, Thomas Y. Crowell, 1969.
[1] Ketua Umum Indonesian Conference on Religion for Peace dan Dosen Pascasarjana UIN Jakarta.
[2] Dari sudut pandang psikologis agama ditakrifkan sebagai segala perasan, tindakan dan pengalaman pribadi manusia dalam kesendiriannya, sejauh mereka memahami diri mereka sendiri saat berhadapan dengan apapun yang mereka anggap sebagai yang ilahi’ [William James, Perjumpaan dengan Tuhan, raga, Pengalaman Religius Manusia, Jakarta 2004: 23; dikutip dari makalah Andreas A. Yewangoe, Agama dan Negara: Politik Negara dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia, makalah seminar nasional yang diselenggarakan oleh Komnas HAM dan ICRP, Yogyakarta 13 Desember 2004.
[3] Persoalan definisi jenis ini terletak pada kesulitan membedakan antara pengetahuan ‘natural’ dan ‘supra natural’. Sebagai contoh, keyakinan bahwa seseorang harus menghormati ayah dan ibunya bisa disebut sebagai kepercayaan natural atau supra natural? Karena hal ini mengacu kepada makhluk empiris, mengapa tidak bisa dijustifikasi berdasarkan pertimbangan praktik murni?
[4] Dalam arti ini, beberapa ahli sosiologi telah memperluas pemikiran tentang agama seraya memasukkan nasionalisme. Perspektif mutakhir ini dikritik karena amat inklusif, karena hampir setiap kegiatan publik, sepak bola, misalnya, bisa memiliki akibat integratif bagi kelompok sosial.
[5] Dalam arti ini, agama adalah tanggapan manusia pada barang-barang yang menjadi kepedulian kita pada akhirnya. Implikasi pada takrif ini adalah bahwa semua manusia adalah religius, karena kita semua dihadapkan pada masalah eksistensial dari penyakit, menua dan kematian.
[6] Perlakuan diskriminatif dari negara atas pengikut agama dan kepercayaan lokal serta selain kelima agama yang ‘dianggap diakui’ itu misalnya terjadi dalam pemenuhan hak sipil para pengikut agama-agama lokal dan aliran kepercayaan (dipaksanya menyebut agama lain yang ‘diakui’ dalam KTP, meski sebenarnya tidak memeluk agama yang ‘diakui’ itu, hak untuk dicatatkan di dalam catatan sipil atau KUA ketika yang bersangkutan melakukan pernikahan, dan ketika anak mereka lahir dari pernikahan itu).
[7] Lihat: Nowak, UN Covenant on Civil and Political Rights, 326.
[8] Dalam arti ini, beberapa ahli sosiologi telah memperluas pemikiran tentang agama seraya memasukkan nasionalisme. Perspektif mutakhir ini dikritik karena amat inklusif, karena hampir setiap kegiatan publik, sepak bola, misalnya, bisa memiliki akibat integratif bagi kelompok sosial.
[9] Dalam arti ini, agama adalah tanggapan manusia pada barang-barang yang menjadi kepedulian kita pada akhirnya. Implikasi pada takrif ini adalah bahwa semua manusia adalah religius, karena kita semua dihadapkan pada masalah eksistensial dari penyakit, menua dan kematian.
[10] Perlakuan diskriminatif dari negara atas pengikut agama dan kepercayaan lokal serta selain kelima agama yang ‘dianggap diakui’ itu misalnya terjadi dalam pemenuhan hak sipil para pengikut agama-agama lokal dan aliran kepercayaan (dipaksanya menyebut agama lain yang ‘diakui’ dalam KTP, meski sebenarnya tidak memeluk agama yang ‘diakui’ itu, hak untuk dicatatkan di dalam catatan sipil atau KUA ketika yang bersangkutan melakukan pernikahan, dan ketika anak mereka lahir dari pernikahan itu).
[11] Lerner, 2004: 65.
[12] Paragraf pertama dari DUHAM menyatakan: ‘Menimbang bahwa penegakan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia. Lihat Gunawan Sumodiningrat dan Ibnu Purna (ed), Landasan Hukum dan Rencana Aksi Nasional HAM di Indonesia 2004-2009, Jakarta, 2004, h. 9.
[13] Conde, 1999: 11.
[14] Groome, 1999: 4
[15] Pasal 4 (2) ICCPR menyebutkan: No derogation from articles 6,7,8(paragraphs 1 and 2), 11, 15, 16 1nd 18 may be made under this provision.
[16] Core (Human) Rights adalah satu istilah yang tidak secara khusus ditakrifkan sebagai hak-hak asasi manusia mana yang ‘inti’. Hak-hak inti ini memasukkan, misalnya, hak untuk hidup, kebebasan berbicara dan hak bebas dari penyiksaan. Hak-hak itu dianggap bersifat esensial bagi keberadaan manusia yang bermartabat. Gagasan ‘hard core human rights‘ ini kurang lebih sama dengan hak-hak yang bersifat ‘non-derogable‘ [Conde, A Handbook of International Human Rights Terminology, Lincoln & London, University of Nebraska Press, 1999: 26].
[17] Groome menyebutkan dengan ‘fundamental rights’ [lihat; Groome, Dermot. The Handbook of Human Rights Investigation: A comprehensive guide to the investigation and documentation of violent human rights abuses, Northborough, Massachusetts, Human Rights Press, 2001: 6].
[18] Klausul pembatasan hak kebebasan untuk mengenjawantahkan atau mengekspresikan agama atau keyakinan itu dapat ditemukan di dalam pasal 18 (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenan on Civil and Political Rights/ ICCPR): ‘Freedom to Manivest one’s religion or beliefs may be subject only to such limitation as or precribed by law and are necessary to protect public safety, order, health, or morals or the fundamental rights and freedom of others‘. Juga dapat ditemukan dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (Europen Convention on Human Rights) pasal 9 (2); dan Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia (American Convention on Human Rights) pasal 12 (3) [lihat: Nowak, Manfred and Vospemik, Tanja, Permissible Ristrictions on Freedom of Religion or Belief, dalam Lindholm , Durham, Tahzieb-Lie (eds.) Facilitating Freedom of Religion or Belief: A Desk Book, Leiden, Martinus Nijhoff Publisher, 2004]
[19] Groome memilah ‘kebebasan dasar’ ke dalam: (1) hak-hak dan perlindungan pribadi; dan (2) hak-hak dan perlindungan di dalam sisitem kejahatan dan keadilan. Di dalam hak dan perlindungan pribadi termasuk: (i) kebebasan beragama; (ii) kebebasan berfikir; (iii) kebebasan berekspresi; (iv) kebebasan pers; (v) kebebasan berserikat; (vi) kebebasan bergerak; (vii) hak untuk kehidupan pribadi; (viii) hak untuk berkumpul; (ix) hak untuk berserikat; (x) hak atas pendidikan; (xi) hak untuk berpartisipasi dalam pemerintah. Kebebasan berfikir dan kebebasan beragama termasuk hak yang ‘non-derogable [Dermot Groome, The Handbook of Human Rights Investigation,Northborough, Massachusetts, Human Rights Press, 2001.p.6.
[20] Conde, 1999: 47
[21] Empat kebebasan ini mengacu ke pidato yang bersejarah Franklin Delano Roosevelt pada Januari 1941, di mana ia menyatakan bahwa eksisitensi dari perdamaian dunia dikaitkan dengan empat kebebasan yang esensial. Kebebasan ini termasuk ‘freedom of expression’; freedom of workship; freedom from want (dalam hal ini adalah kepastian atau keamana ekonomi); freedom from fear (pengurangan persenjataan). Pidato ini kemudian menjadi satu dokumen kunci di dalam upaya membentuk PBB dan memberikan perlindungan dan pemajuan HAM. Pidato itu diberikan sebelum AS terlibat dalam Perang Dunia II [H. Victor Conde, A Handbook of International Human Rights Terminology, Lincoln & London, University of Nebraska Press, 1999, p. 47].
[22] DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) adalah kesepakatan internasional yang ditanda-tangani oleh para pihak (negara) yang menjadi anggota PBB. Meskipun Deklarisi itu berupa kesepakatan yang tidak mengikat secara hukum (not legally binding) dan tidak menyediakan perlindungan yang dapat dipaksakan, akan tetapi merupakan pernyataan definitif yang pertama tentang ‘hak asasi manusia’ dan yang menyebutkan secara jelas hak-hak itu yang bersifat universal [Groome, 2001 : 4].
[23] Groome [2001 : 4] mendaftar enam dokumen historis, yaitu: (i) Magna Charta (1215); (ii) Bill of Rights England (1689); (iii) Rights of Man France (1789); (iv) Bill of Rights USA (1791); (v) Rights of Russian People (1917); dan (vi) International Bill of Rights (1966).
[24] Yaitu bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama, termasuk kebebasan memeluk, menerima, memelihara atau merubah agama atau kepercayaannya.
[25] Yaitu bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan, baik sendiri-sendiri maupun dengan lian dalam komunitas, di dalam ranah pribadi atau publik, untuk mewujudkan agama atau kepercayaannya di dalam pengajar, praktik, ibadah.
[26] Yaitu bahwa tidak seorangpun dapat dipaksa yang dapat merusak atau melemahkan kebebasannya untuk memeluk atau menerima agama atau kepercayaan yang menjadi pilihannya.
[27] Yaitu bahwa Negara berkewajiban untuk melindungi dan memastikan semua individu di dalam wilayah kewenangannya hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau keyakinan, politik atau pendapat lain, secara nasional atau wilayah asal, kepemilikan atau status lainnya.
[28] Yaitu bahwa Negara berkewajiban menghormati kebebasan orang tua dan wali yang absah untuk menjamin pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinannya sendiri, dan memberikan perlindungan atas hak setiap anak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan searah dengan perubahan kemampuan dari anak.
[29]Yaitu bahwa satu segi yang penting dari kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah kebebasan bagi komunitas keagamaan untuk memiliki kedudukan hak kelembagaan guna mengaktualisasikan hak-hak dan kepentingan mereka sebagai komunitas. Komunitas keagamaan sendiri memiliki kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk hak atas otonomi dalam urusan mereka sendiri. Meski komunitas keagamaan bisa jadi tidak ingin memiliki status hukum yang resmi, akan tetapi saat ini diakui secara luas individual, akan tetapi juga bersama liyan di dalam komunitas.
[30] Yaitu bahwa kebebasan untuk menjawantahkan agama atau keyakinan seseorang bisa dilakukan hanya pada pembatasan yang dirumuskan oleh undang-undang dan yang perlu bagi perlindungan atas keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral publik atau hak-hak fundamental dari liyan.
[31] Yaitu Negara sama sekali tidak boleh menangguhkan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan, bahkan di dalam masa darurat publik.
[33] Penjelasan yang panjang soal ini lihat Abdullahi An-Naim, 1990, h. 174.
[34] Lihat: Nowak, UN Covenant on Civil and Political Rights, 326.