Kata janji bukanlah kata yang asing bagi kita. Kata ini selalu diucapkan, selalu didengar, dan diperdengarkan kepada kita hampir setiap saat. Dalam pergaulan kita dengan teman-teman kita, sering kali ada janji yang diucapkan dan sering kali ada janji yang didengar. Dalam pergaulan hidup kita antara suami-isteri, sering ada janji yang diucapkan oleh suami kepada isterinya, atau oleh isetri kepada suaminya. Dalam pergaulan kita dengan anak-anak kita, seringkali ada janji yang diberikan seorang ibu kepada anak-anaknya, oleh seorang ayah kepada anak-anaknya, atau janji anak-anaknya terhadap kedua orang tuanya. Di antara calon suami dan isteri seringkali ada janji yang diikrarkan baik oleh calon suami kepada calon isterinya, atau oleh calon isteri kepada calon suaminnya. Pendeknya, begitu banyak janji yang terdengar dalam kehidupan kita.
Di antara kita ada orang yang dengan mudah berjanji, mengubar dan memberi janji, berikrar janji, dan ada pula yang sangat hati-hati memberi janji itu. Pada umumnya memberi janji adalah suatu hal yang mudah dilakukan oleh siapa pun. Memberi janji berarti memberi harapan tentang sesuatu yang menyenangkan kepada orang lain. Tidak ada janji yang tidak menyenangkan hati yang diberi janji. Karena suatu janji merupakan hal yang menyenangkan, maka mememuhi menjadi sebuah harapan yang sangat besar. Setipa orang yang diberi janji, pasti berharap agar janji itu terpenuhi.
Memenuhi janji bukanlah hal yang sangat mudah. Banyak sekali orang-orang yang sudah berjanji dan menyatakan janjinya kepada orang lain, tetapi memenuhi dan mewujudkannya sngatlah sulit. Memenuhi janji berarti memenuhi harapan dan memberi kesenangan kepada seseorang yang diberi janji. Karena itu, pemenuhan janji merupakan harapan bagi semua orang yang diberi janji.
Janji bagi pihak yang memberi janji adalah hak, dan memenuhinya merupakan sebuah kewajiban. Janji, bagi yang menerima janji adalah sebuah hak yang harus diterima dari yang memberi janji. Kalau seseorang yang sudah berjanji tidak memenuhi janji, maka hal itu merupakan sebuah pelanggaran karena tidak memenuhi kewajibannya. Janji yang baik adalah janji yang terpenuhi. Janji yang tidak baik adalah janji yang tidak terpenuhi. Karena itu, jangan sebarang berjanji, kalau sekiranya engkau tidak mampu memenuhinya. Seseorang yang memberi janji dipandang baik apabila ia memenuhi janjinya.
Selayang Pandang tentang Ahmad Thib Raya
Guru Besar dalam bidang Pendidikan Bahasa Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini merupakan Dewan Pakar PSQ. Selain itu, beliau merupakan dosen tetap di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, IIQ, dan PTIQ Jakarta. Menyelesaikan studi S1 di IKIP Ujung Pandang dalam bidang studi Pendidikan Bahasa Inggris. Selain itu, beliau memperoleh gelar magister Pendidikan Agama Islam dan doktor Bahasa Arab dari IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Beliau aktif mengisi seminar, simposium, kegiatan ilmiah baik skala nasional maupun internasional. Mengisi berbagai kajian keagamaan di masjid, perkantoran, dll. Pernah mendapatkan penghargaan Satya Lenca pada tahun 2006. Beliau telah menerbitkan beberapa karya diantaranya Tanya Jawab Manasik Haji, Seluk-Beluk Ibadah dalam Islam, Untukmu Ibu Tercinta, Menuju Masyarakat Antikorupsi dan Rasionalitas Bahasa Al-Quran.