|

Muslimah Reformis

HAM dalam Islam

Prinsip dasar di dalam Islam yang berhubungan  dengan HAM adalah prinsip kebebasan dan kemandirian (al-hurriyyah). Prinsip ini memberikan hak yang sama  kepada laki-laki dan perempuan untuk menentukan nasibnya sendiri. Tidak boleh ada diskriminasi, atau pembedaan perlakuan berdasarkan jenis kelamin maupun perbedaan yang lainnya seperti suku, ras, status sosial dan seterusnya. Kebebasan dalam Islam berbanding lurus dengan sikap menjaga kepentingan orang lain dan menghormati  hak-haknya dalam kerangka kesetaraan dan keadilan.

Dalam konteks relasi gender, prinsip kebebasan ini memberikan peluang yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk berkiprah di semua aspek kehidupan sebagai khalifah Allah di dunia ini. Alhasil, diskriminasi terhadap perempuan, seperti pengucilan dan pembatasan ruang gerak perempuan secara baku di ranah domestik dan reproduktif sangat bertentangan dengan prinsip ini.

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan orang-orang yang beriman, lelaki maupun perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf mencegah yang munkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S.at-Taubah [9]: 71)

Ayat di atas menjelaskan bahwa Islam tidak membeda-bedakan kesempatan baik laki-laki maupun perempuan untuk aktif dan menjadi pemimpin di masyarakatnya. Penolong disini bisa diartikan sebagai pemimpin atau aktif dalam berbagai bidang kemasyarakatan.Konsep Hak Asasi Manusia juga sejalan dengan prinsip dasar Islam sebagai agama rahmatan lil alamin. Selain itu, dalam Alquran juga disebutkan beberapa konsep dasar tentang kedudukan manusia maupun penghargaan atas hak asasi manusia.

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan . (Q.S.al-Isra’:70).

Berdasarkan prinsip dasar Islam tentang kebebasan dan kemandirian serta  ajaran Islam tentang kemanusiaan tersebut,  Nabi Muhammad SAW telah mendeklarasikan apa yang dikenal dengan Shahifah al-Madinah atau Mitsaq al-Madinah (Piagam Madinah) pada tahun 622 M, yang menjadi dasar konsep Hak Asasi Manusia di dunia Islam. Dengan piagam tersebut, Nabi memenuhi hak-hak warga Negara Madinah tanpa membeda-bedakan agama, ras, suku, jenis kelamin, dan sebagainya.

Konsep HAM dalam Islam kemudian dikembangkan oleh Imam al-Ghazali dalam kitabnya yang terkenal, al-Mustasyfa. Menurutnya Islam hadir untuk melindungi lima hal dasar (al-kulliyat al-khams) berikut:

  1. Hifdz al-Nafs (perlindungan jiwa, hak hidup)
  2. Hifdz al-Din (perlindungan keberagaman, hak beragama)
  3. Hifdz al-Nasl (perlindungan keturunan, hak melanjutkan generasi)
  4. Hifdz al-‘Aql (perlindungan akal, hak berpikir, berpendapat)
  5. Hifdz al-Maal (perlindungan kepemilikan, properti, hak milik)

Pendapat al-Ghazali tersebut diikuti oleh generasi sesudahnya, seperti Imam al-Syathibi dan Ibn Khaldun dan berabad-abad setelahnya hingga terakhir memunculkan apa yang disebut sebagai Deklarasi Kairo atau The Cairo Declaration of Human Rights in Islam (CDHRI) yang merupakan sebuah deklarasi dari negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Deklarasi Kairo ini memulai isinya dari larangan segala bentuk diskriminasi berdasarkan suku bangsa, warna kulit, bahasa, kepercayaan, jenis kelamin, agama, afiliasi politik, status sosial, dan sebagainya. Deklarasi Kairo juga menegaskan bahwa perempuan memiliki derajat kemanusiaan yang sama dengan laki-laki, keduanya memiliki hak untuk menikmati sekaligus menampilkan sebuah karya dan kreatifitas, memiliki hak-hak sipil dan kebebasan finansial.

Berbagai perkembangan diatas memperlihatkan bahwa sebenarnya Islam memiliki nilai-nilai yang berkesesuaian (compatible) dengan HAM. Islam dan HAM bukanlah dua konsep yang mesti dipertentangkan. HAM bukanlah sebuah rumusan yang berasal dari Barat, akan tetapi sebuah nilai-nilai universal yang juga dapat digali dari sumber ajaran agama.