|

Muslimah Reformis

Ibu Melahirkan Tidak Boleh Mati

Side view of three pregnant women are touching their bellies with hands. Maternity concept.

Salah satu persoalan yang tak kunjung henti menghampiri perempuan, terutama kaum ibu di Indonesia adalah tingginya Angka Kematian Ibu melahirkan (AKI). Belum lama ini Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia merilis hasilnya.

Salah satu temuan yang mengejutkan adalah tentang meningkatnya Angka Kematian Ibu melahirkan di Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2014, angka kematian ibu mencapai 359 per 100 ribu kelahiran hidup. Artinya, setiap tahun terdapat 14.000 perempuan harus mati karena melahirkan! Sungguh ironis!!

Data itu bermakna, setiap hari sekitar 400 ibu mati sia-sia, karena seharusnya hal itu tak perlu terjadi. Jumlah mereka setara dengan jumlah penumpang satu pesawat Boeing. Bayangkan jika setiap hari ada satu pesawat Boeing jatuh dan seluruh penumpangnya mati. Demikian kondisi riil kaum ibu di Indonesia, amat memprihatinkan dan bahkan sangat tragis. Parahnya lagi, kondisi yang tragis tersebut belum menjadi perhatian penting pemerintah selama ini.

Dalam survei yang sama, lima tahun lalu, angka kematian ibu hanya 228 per 100 ribu kelahiran hidup. Angka ini menjadi bukti kuat bahwa negara belum memberikan perhatian yang baik terhadap persoalan krusial yang tengah dihadapi kaum ibu. Strategi pembangunan yang selama ini dijalankan terbukti masih meminggirkan perempuan. Kepentingan strategis perempuan tidak diidentifikasi dengan baik, apalagi dicarikan solusinya.

Perlu diketahui, ada sejumlah faktor penyebab kematian ibu melahirkan, antara lain:

  1. Tradisi pernikahan di usia muda, baik karena mahalnya biaya pendidikan maupun karena faktor ekonomi (untuk mengurangi beban keluarga). Sebanyak 46 % dari seluruh pernikahan terjadi di bawah 19 tahun (BPS, 2016). Dalam usia yang belum dewasa, anak-anak yang “terpaksa” menikah ini tidak cukup matang untuk dapat membuat keputusan tentang kehidupan dan kesehatan reproduksi mereka. Bahkan, tidak sedikit anak perempuan menjadi ibu ketika masih anak-anak. Bagaimana mungkin diharapkan dapat melahirkan dengan selamat.
  2. Faktor psikologis terkait perilaku mencari bantuan (health seeking behavior) pada perempuan hamil yang masih memprihatinkan. Hal itu umumnya dipengaruhi oleh kondisi internal dan eksternal. Misalnya, suami tidak mengizinkan istrinya pergi ke layanan kesehatan. Selain itu, persepsi tentang ‘sakit’ dan ‘sehat’, yakni selama masih bisa mengerjakan tugas sehari-hari, meski ada keluhan, ibu hamil cenderung menganggap dirinya sehat. Bahkan, tidak sedikit ibu yang tidak peduli pada kesehatannya, meski sedang hamil tua. Hal ini sangat mengkhawatirkan!
  3. Faktor budaya, sudah tertanam kuat di masyarakat bahwa perempuan adalah ‘nurturer’ (perawat atau pemelihara) dan dituntut atau diharapkan agar selalu dapat memenuhi kebutuhan orang lain. Tidak heran masyarakat umumnya menganggap hal biasa jika istri atau ibu makan paling terakhir, tidur paling terakhir tetapi bangun paling pagi, tidak peduli apakah ia hamil atau tidak.
  4. Pendekatan program yang kurang efektif karena menggunakan asumsi yang keliru yaitu cara berpikir linier bahwa masalah kelahiran adalah semata urusanperempuan. Akibatnya, berbagai program perlindungan hanya difokuskan kepada perempuan, padahal proses pengambilan keputusan di dalam keluarga masih cenderung didominasi oleh laki-laki, meski keputusan yang menyangkut nyawa seorang perempuan.
  5. Cara pandang masyarakat umumnya, termasuk para pengambil kebijakan, belum melihat masalah kematian ibu melahirkan sebagai persoalan kesehatan yang serius. Isu AKI belum menjadi keprihatinan bersama. Anggaran negara untuk kesehatan masih sangat kecil dan terlebih lagi untuk kesehatan reproduksi.
  6. Masih kurangnya penghargaan dan penghormatan terhadap Hak-hak Asasi Manusi (HAM), khususnya hak perempuan untuk hidup sehat. Apalagi hak bebas dari diskriminasi dan kekerasan, mampu memilih dan menentukan yang terbaik bagi dirinya (kedaulatan atas tubuhnya sendiri). Demikian pula hak perempuan mendapatkan informasi dan pendidikan yang bermutu, dan juga hak untuk terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan terutama yang berdampak kepada dirinya dan kehidupannya.

Oleh: Musdah Mulia.