|

Muslimah Reformis

Kartini dan Pandangan tentang Islam

Selintas Mengenal Kartini

Setiap tanggal 21 April bangsa Indonesia memperingati hari kelahiran Kartini, dan kali ini kita sampai pada peringatan ke 143. Meskipun telah 143 tahun berlalu, kehadiran Kartini yang membawa gagasan-gagasan baru bagi kemajuan kaum perempuan di Indonesia tetap dinilai penting dan signifikan, terutama karena ide-ide dan gagasannya terasa masih sangat relevan untuk diperbincangkan.

Siapa Kartini? Kartini adalah seorang muslimah, lahir dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga bangsawan Jawa. Lahir pada 21 April 1879 di Jepara. Ayahnya, Raden Mas Adipati Ario Sosrodiningrat adalah Bupati Jepara, sedang ibunya, Ngasirah adalah puteri Kyai Haji Modirono, seorang guru agama terkenal dari desa Telukawur, Jepara yang menikah dengan Nyai Hajah Siti Aminah. Ngasirah dikenal sebagai perempuan terdidik dalam bidang agama, hafal ayat-ayat Al-Qur’an, serta mampu membaca dan menulis dalam bahasa Jawa dan Melayu. Sementara pada masa itu, figur perempuan terdidik masih sangat langka.

Berbeda dengan gadis-gadis semasanya yang rata-rata menikah pada usia belasan tahun, Kartini baru menikah pada usia 24 tahun. Usia yang dianggap sudah terlalu tua  bagi seorang gadis pada masa itu. Dalam surat-suratnya, Kartini sering menyebut dirinya sebagai perawan tua dan tidak berminat untuk menikah. Namun, kemudian takdir berkata lain, Kartini pun mendapatkan jodohnya. Suaminya bernama Raden Mas Adipati Joyodiningrat, Bupati Rembang. Meskipun Kartini menyebut suaminya sebagai laki-laki penuh perhatian, namun dalam beberapa ungkapannya tersirat ketidakbahagiaannya menjadi isteri kedua dengan 6 anak tiri. Kartini sangat membenci poligami karena menyengsarakan banyak perempuan dan anak-anak, bahkan membuat sebagian lelaki juga menderita. Namun, dia tak mampu menolak keinginan ayah yang sangat dihormatinya itu. Perkawinan Kartini hanya berumur setahun, pada 17 September 1904, setelah melahirkan anak pertama, Kartini wafat di Rembang.

Usia kartini relatif sangat pendek, yakni 25 tahun.  Karena terlambat menikah, ia memiliki banyak kesempatan menimba ilmu dan pengalaman, terutama secara otodidak dengan membaca berbagai literatur dan bertukar pikiran dengan orang-orang Belanda yang berpendidikan. Ide-ide dan gagasan-gagasannya mencerminkan gugatan dan pemberontakannya terhadap situasi sosial dan kondisi riil pada masanya. Dia menggugat kejahatan kolonialisme, imperialisme, feodalisme dan bahkan kapitalisme. Ide-ide tersebut dituangkan dalam surat-surat yang ia kirimkan kepada sahabat-sahabatnya, seperti Mr. J.H. Abendanon dan Stella.

Surat-surat itu kemudian diterbitkan oleh Abendanon pada 1911 dengan judul  Door Duisternis tot Licht yang selanjutnya dialihbahasakan ke bahasa Indonesia oleh Armijn Pane pada 1922 dengan judul Habis Gelap Terbitlah Terang. Tulisan Kartini yang aslinya ditulis dalam bahasa Belanda segera menggugah kesadaran masyarakat, bukan hanya di tingkat nasional, melainkan juga di tingkat intersional tentang pentingnya makna kemerdekaan.

 

Perjuangan Kartini Melawan Budaya Patriarki

Kartini merupakan salah satu tokoh perintis emansipasi di Indonesia. Dari balik tembok kebangsawanannya, Kartini mengungkapkan kegelisahan intelektual dan penderitaan batinnya melihat berbagai praktik diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung kasat mata di depannya. Diskriminasi terhadap perempuan yang disaksikan Kartini merupakan akibat dari sistem budaya patriarkal dan tidak egaliter sebagai cerminan ketidakmampuan, keterbelakangan dan kebodohan kaumnya. Realitas sosio-kultural pada saat itu mencerminkan kekentalan unsur-unsur feodalisme dan kolonialisme.

Emansipasi yang diperjuangkan Kartini seperti terungkap dalam surat-suratnya bukanlah untuk menjadikan perempuan bumi putera menjadi kebarat-baratan atau ke-Belanda-Belandaan, tetapi memberikan kepada mereka pendidikan memadai seperti dirasakan bangsa-bangsa maju. Kartini yakin bahwa melalui pendidikan akan terjadi proses transformatif dalam diri perempuan yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas diri perempuan sehingga dapat berdiri sejajar dengan saudara mereka yang berjenis kelamin laki-laki. Dengan pendidikan, perempuan dapat memberikan kontribusi yang positif dan konstruktif terhadap pembangunan bangsanya. Pendidikan akan membukakan akses dan banyak peluang terhadap perempuan sehingga partisipasi perempuan dalam seluruh aspek pembangunan menjadi konkret dan dirasakan semua pihak, khususnya laki-laki yang selama ini melihat perempuan dengan pandangan sebelah mata.

Melalui surat-suratnya dalam bahasa puitis dan sarat makna, jelas terlukis pertarungan Kartini dengan berbagai nilai yang tumbuh di sekitarnya, baik nilai-nilai yang berasal dari kebudayaan dan interpretasi agama Islam, maupun yang bersumber dari kebudayaan Barat. Di satu sisi Kartini tampak amat terkesan dengan kemajuan pendidikan Barat yang berhasil mengembangkan kemampuan penalaran atau tingkat rasionalitas masyarakatnya, khususnya kelompok perempuan. Namun, di sisi lain ia amat prihatin dengan kehidupan bangsanya, khususnya kaum perempuan. Umumnya perempuan masih hidup dalam suasana keterbelakangan dan terjerat dalam bebagai ikatan nilai-nilai tradisional yang discriminatif  dan sangat tidak menguntungkan bagi perempuan.

Kartini berhasil melihat secara kritis betapa tidak relevannya sebagian besar dari nilai-nilai yang mempengaruhi kehidupan masyarakat tersebut terhadap proses kemajuan perempuan yang dicita-citakannya. Kondisi dan situasi sosial masyarakat, khususnya kelompok perempuan yang masih mengalami perlakuan diskriminatif itulah mendorongnya mengubah, memperbaiki, dan memperbaharui kehidupan perempuan. Ia mencita-citakan munculnya perempuan-perempuan bumi putera baru yang maju. Bagi dia, kunci untuk mencapai cita-citanya itu adalah membuka kesempatan memperoleh pendidikan bagi kaumnya.

Demikianlah, dengan segala suka dan dukanya dia merintis pendidikan modern bagi kaum perempuan. Dia bukan saja berpikir, melontarkan ide tentang perlunya perempuan meningkatkan kualitas diri, tetapi juga turun langsung melakukan aksi nyata demi mewujudkan cita-cita luhur yang terkandung di dalam pemikirannya. Tampaknya, figur perempuan Indonesia dalam dambaan Kartini adalah perempuan Indonesia yang memiliki integritas moral, berpikiran kritis dan maju, berpendidikan luas, berketerampilan memadai, aktif dan dinamis, namun tetap  tidak kehilangan jati dirinya. Perempuan yang mengerti akar budayanya, bersedia mengembangkan kualitas dirinya, dan selalu arif dalam merespon setiap perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

 

Sikap Kritis  Kartini Terhadap Islam

Sisi lain dari kehidupan Kartini yang jarang diungkapkan adalah mengenai kehidupan keagamaannya. Sebagai disinggung sebelumnya bahwa dari pihak ibunya, Kartini berasal dari kalangan Islam yang taat beragama. Semasa kecil, di samping mendapat pendidikan di Sekolah Belanda, ia juga belajar membaca Al-Qur’an dari guru agama yang didatangkan ke rumahnya. Sikap Kartini yang kritis terhadap Islam mulai terlihat ketika belajar mengaji. Sebagaimana umumnya guru-guru mengaji pada waktu itu, mereka hanya mengajarkan anak-anak didik mereka membaca Al-Qur’an secara hafalan, tanpa menjelaskan makna atau arti dari bacaan tersebut.

Sebagai seorang yang berpikiran kritis, Kartini selalu bertanya untuk apa belajar membaca Al-Qur’an kalau tidak mengerti makna dan maksudnya. Kartini tidak dapat menerima metode mengajar demikian.  Ia lalu meminta agar gurunya mengajarkan cara membaca Al-Qur’an yang baik sambil menjelaskan makna dan maksud dari ayat-ayat Al-Qur’an tersebut. Tetapi, ternyata gurunya pun tidak mampu memenuhi permintaan Kartini, bahkan menilai permintaan itu sangat keterlaluan dan mengada-ada. Gurunya kemudian menjadi marah dan melaporkan hal itu kepada orang tua Kartini.

Untunglah ayah Kartini seorang yang bijak, dia tidak memarahi Kartini melainkan bertanya secara lembut kepadanya: guru agama seperti apa yang diinginkannya?. Kartini tanpa ragu menjawab bahwa dia mendambakan seorang guru agama yang memiliki wawasan luas dan mampu menjelaskan secara rasional ajaran agama yang termaktub dalam ayat-ayat Al-Qur’an.

Demikianlah sang ayah kemudian mencari guru agama terbaik dan tidak lama bertemulah dengan K.H. Saleh Darat Semarang (1820-1903), seorang ulama terkemuka di Jawa Tengah pada masa itu. Ulama ini dikenal sebagai pelopor penerjemahan Al-Qur’an ke dalam Bahasa Jawa, sekaligus perintis penulisan buku-buku agama dalam Bahasa Jawa dengan menggunakan aksara Arab (huruf pegon). Ia dikenal sangat arif dan memiliki pandangan keislaman yang moderat, rasional dan inklusif. Ia meninggalkan banyak karya tulis. Salah satu di antaranya, kitab tafsir bernama Kitab Faid ar-Rahman, merupakan kitab tafsir pertama di Indonesia yang ditulis dalam bahasa Jawa. Kitab itu dihadiahkan kepada Kartini sebagai kado pernikahan.

Berbeda dengan guru-guru agama lainnya ketika itu, dalam mengajarkan Al-Qur’an, Kyai Saleh Darat menjelaskan makna dan maksud setiap ayat dengan menggunakan bahasa Jawa. Tujuannya, agar peserta didik lebih mudah mengerti dan mencerna isi kandungan Al-Qur’an. Kartini amat bangga terhadap gurunya itu. Ia mengatakan: “Saya merasa perlu menyampaikan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Romo Kyai dan rasa syukur yang sebesar-besarnya kepada Allah atas keberanian Romo Kyai menerjemahkan surah al-Fatihah ke dalam bahasa Jawa sehingga mudah dipahami dan dihayati oleh masyarakat awam, seperti saya. Kyai lain tidak berani berbuat seperti itu.  Sebab, kata mereka: Al-Qur’an  tidak boleh diterjemahkan ke dalam bahasa lain.

“Terus terang Romo kyai, selama ini makna surah al-Fatihah gelap bagi saya. Saya tidak mengerti sedikit pun akan maknanya, tetapi hari ini menjadi terang-benderang sampai kepada makna yang tersirat sekali pun karena Romo Kyai menjelaskannya dalam bahasa Jawa yang saya pahami.”[1]

Kartini melihat dengan nalar kritis sehingga sampai pada kesimpulan bahwa pandangan Islam yang diajarkan oleh para ulama dan guru-guru agama pada masanya sangat tidak menunjang bagi upaya-upaya pemberdayaan dan peningkatan kualitas dan peranan perempuan. Betapa tidak, Salah satu dari pandangan tersebut menurut Kartini, adalah adanya keharusan menikah bagi perempuan meskipun masih di bawah umur. Dengan ungkapan lain, Kartini menentang perkawinan anak.

Kartini mengeluhkan mengapa dalam perkawinan, perempuan tidak memiliki hak pilih, ia harus patuh kepada kehendak orang tuanya. Perempuan dilarang keluar rumah kecuali dengan mahramnya. Karena itu, perempuan tidak dibenarkan menuntut ilmu. Ia cukup mendapat pendidikan tingkat dasar, dan tidak perlu melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi. Setelah menikah, perempuan mutlak patuh kepada suaminya dalam kondisi apa pun. Suaminya dapat menikah lagi dengan perempuan lain yang disukainya kapan saja. Jika seorang isteri durhaka kepada suaminya, ia diberi stigma sebagai perempuan nusyuz dan dengan alasan itu suaminya berhak memukulinya. Kartini menggugat pandangan keislaman yang merendahkan perempuan, pandangan yang melihat perempuan hanyalah obyek, bahkan sekadar obyek seksual.

Kartini seringkali menemukan fakta bahwa para isteri (sering juga bersama anak-anak mereka) ditinggal pergi suaminya bertahun-tahun tanpa bekal jaminan nafkah sedikit pun. Suami amat berkuasa di rumah tangga karena di tangannya ada hak talak yang sewaktu-waktu dapat dipakai manakala ia menginginkannya. Demikian lah secara kritis Kartini menggugat budaya feodalisme yang berkolaborasi dengan budaya patriarkal yang mengakibatkan posisi pewrempuan begitu terpuruk. Kartini menggugat isu-isu krusial yang berkembang di masanya, seperti isu perkawinan anak, perkawinan sirri, perkawinan paksa, poligami dan perceraian sepihak secara sewenang-wenang. Ironisnya, isu-isu ini tetap menjadi isu krusial bagi perempuan Indonesia di masa sekarang.

Kartini tidak begitu saja menerima interpretasi atau pandangan keislaman yang menyudutkan dan merendahkan perempuan. Ia bertekad mempelajari ajaran Islam dengan seksama sampai tiba pada satu kesimpulan bahwa Islam tidak seperti yang diduga banyak orang. Pandangan Islam yang banyak beredar dan disosialisasikan di masyarakat amat jauh dari tuntunan Islam yang hakiki dan esensial. Bagi Kartini Islam yang hakiki adalah ajaran tentang keadilan dan kesetaraan semua manusia, termasuk di dalamnya keadilan dan kesetaraan perempuan dan lelaki sebagai hamba Allah, dan sebagai khalifah fil ardh.

 

Ajaran Tauhid  Menginspirasikan Prinsip Keadilan dan Kesetaraan

Tauhid adalah inti ajaran Islam yang mengajarkan bagaimana berketuhanan yang benar dan selanjutnya menuntun manusia bagaimana berkemanusiaan yang benar. Dalam kehidupan sehari-hari, tauhid menjadi pegangan pokok yang membimbing dan mengarahkan manusia untuk bertindak benar, baik dalam hubungannya dengan Allah, dengan sesama manusia, maupun dengan alam semesta. Ber­tauhid yang benar akan mengantarkan manusia kepada kehi­dupan yang baik di dunia dan kebahagiaan hakiki di akhirat.

Tauhid menghapuskan semua sekat-sekat diskriminasi dan subordinasi. Keyakinan bahwa hanya Allah yang patut dipertuhankan dan tidak ada siapa pun dan apa pun yang setara dengan Allah, meniscayakan kesamaan dan kesetaraan semua manusia di hadapan Allah, baik se­bagai hamba Allah maupun sebagai khalifah. Manusia, baik laki-laki maupun perempuan, mengemban tugas ketauhidan yang sama, yakni menyembah hanya kepada Allah swt. Atas dasar keadilan dan kesetaraan, semua manusia di­persaudarakan dalam tauhid.

Tauhid mempersaudarakan laki-laki dan perempuan ibarat saudara kandung, seperti ditegaskan dalam hadis Nabi: “laki-laki adalah saudara kandung perempuan” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).  Karena itu, mereka tidak boleh saling menyakiti dan merendahkan. Mereka harus bekerja sama, saling menolong dan bahu-membahu demi tercapainya cita-cita Bersama. Dalam hadis tersebut ditegaskan makna “saudara” mengandung arti kesetaraan, kebersamaan, kasih sayang, penghormatan atas hak-hak asasi manusia, pembelaan atas orang-orang yang mengalami kezaliman, serta rasa senasib dan sepenanggungan.

Makna mendalam dari sabda Nabi di atas merupakan se­mangat yang harus mendasari setiap gerak langkah masya­rakat yang selalu terdiri atas laki-laki dan perempuan. Ini berarti bahwa ibarat saudara, laki-laki dan perempuan harus bekerja sama dalam seluruh aspek kehidupan agar cita-cita masya­rakat bisa tercapai dan dirasakan manfaatnya oleh semua. Laki-laki tidak boleh meninggalkan atau memandang sebelah mata kepada saudaranya yang perempuan. Demikian juga perempuan tidak boleh apatis dan asyik dengan dirinya sendiri sehingga tidak tahu apa yang dilakukan oleh sau­daranya yang laki-laki. Dalam semangat persaudaraan ini, laki-laki dan perempuan didorong untuk bekerjasama dan bersinergi menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan makmur dalam ridha Allah, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr (Q.S. Saba’,  34:15).

Keyakinan bahwa tidak ada manusia yang setara dengan Allah dan tidak ada anak dan titisan Tuhan pada gilirannya melahirkan pandangan kesetaraan manusia sebagai sesama makhluk Allah. Tidak ada manusia nomor satu dan manusia nomor dua. Manusia pada hakikatnya sama. Tidak ada manusia yang boleh dipertuhankan dalam arti dijadikan tujuan hidup dan tempat bergantung, ditakuti, di­sembah dan seluruh tindakannya dianggap benar tanpa syarat. Raja bukanlah tuhan bagi rakyat, suami bukanlah tuhan bagi istri, orang kaya bukanlah tuhan bagi orang mis­kin. Oleh karena mereka bukan tuhan, maka rakyat tidak boleh mempertuhankan rajanya dan pemimpinnya, bawahan tidak boleh mempertuhankan atasannya dan istri tidak boleh mempertuhankan suaminya. Ketakutan dan ketaatan tanpa syarat kepada raja, pemimpin, atasan atau suami yang melebihi ketaatan dan ketakutan kepada Allah merupakan pengingkaran terhadap tauhid.

Dengan demikian, tampak bahwa tauhid tidak sekadar doktrin keagamaan yang statis. Tauhid adalah energi aktif yang membuat manusia mampu menempatkan Tuhan sebagai Tu­han dan manusia sebagai manusia. Penjiwaan terhadap makna tauhid tidak saja membawa kemaslahatan dan kese­lamatan individual, melainkan juga melahirkan tatanan ma­syarakat yang bermoral, santun, manusiawi, bebas dari semua perilaku dominasi, diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, ketidakadilan, kezaliman, rasa takut, dan semua bentuk penindas­an. Itulah yang telah dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw.!  Oleh karena itu, sangat pantas jika Nabi disebut sebagai feminis Muslim pertama dalam sejarah Islam.

 

Kesimpulan

Kartini adalah sosok Muslimah atau perempuan Indonesia yang memiliki cita-cita besar demi kemajuan bangsanya, terutama kaum perempuan. Ide dan gagasannya sangat maju dan modern, melampaui zamannya. Ia memiliki kesadaran yang tinggi untuk meningkatkan derajat kehidupan bangsanya yang tercabik-cabik oleh cengkeraman nilai-nilai budaya patriarkal, interpretasi agama yang membelenggu, dan sistem kolonial yang biadab.

Sebagai seorang muslimah, Kartini mampu melihat secara kritis betapa ajaran Islam yang penuh dengan nilai-nilai luhur dan ideal tidak teraktualisasikan secara nyata dalam kehidupan umat Islam sehari-hari. Bahkan, ia menjadi semakin sedih manakala melihat hal-hal yang membuat kesengsaraan perempuan, seperti adat “pingitan”, perkawinan anak, praktik poligami, dan perilaku kekerasan terhadap perempuan mendapat pembenaran di masyarakat dengan dalih agama. Seakan-akan Islam melegitimasi semua bentuk pandangan misoginis atau pandangan negatif terhadap perempuan.

Kartini telah tiada lebih dari satu abad yang lalu, namun pandangan sebagian besar masyarakat terhadap perempuan tidak banyak berubah, termasuk pandangan bahwa Islam melegitimasi adanya relasi tak setara antara laki-laki dan perempuan. Untuk itu, bagi kita kaum perempuan tidak ada pilihan lain kecuali menyatukan visi dan melakukan aksi kongkrit dan realistis untuk meluruskan pandangan atau tafsiran agama yang keliru mengenai perempuan dan relasi gender.

Selain itu, hal yang tidak kurang pentingnya adalah meningkatkan kualitas diri sesuai dengan kapasitas masing-masing melalui penguatan literasi, peningkatan ilmu dan wawasan intelektual, peningkatan keterampilan di bidang masing-masing, pemberdayaan ekonomi dan peningkatan integritas moral yang akan membawa kepada penguatan empati kemanusiaan dalam mewujudkan baldah tayyibah wa rabbun ghafur atau masyarakat yang berkeadaban.

 

[1] Suplemen Ensiklopedi Islam, jilid 2, h. 14