|

Muslimah Reformis

Konsep Pendidikan Akhlak Perempuan dalam Pernikahan menurut Quraish Shihab

Islam mengatakan akhlakul karimah berpengaruh besar terhadap keberlangsungan kehidupan. Sehingga Islam menempatkan akhlak dalam posisi sangat signifikan yang harus di pegang teguh para pemeluknya, sampai sampai perilaku yang baik (akhlakul karimah) menjadi tolak ukur bagi kualitas kebaikan seseorang. Akhlak merupakan mutiara kehidupan yang dapat membedakan makhluk manusia dengan makhluk lainnya, sebab seandainya manusia tanpa akhlak, maka akan hilanglah derajat kemanusiaannya sebagai makhluk Allah yang paling mulia dan turunlah kederajat binatang, bahkan tanpa akhlak manusia akan lebih hina, lebih jahat dan lebih buas dari binatang buas.(Veithzal Rivai Zainal, Manajemen Akhlak Menuju Akhlak Quran,hal.257).

Menjadi perempuan adalah tantangan dalam sebuah pernikahan. Tidak hanya mengenai kontruksi gender namun bagaimana menciptakan kesetaraan dan keadilan gender Penjelasan diatas menarik benang merah bahwa Akhlak dan perempuan dua hal tak terpisahkan dalam pernikahan. Perempuan memiliki peranan yang sangat besar dalam lingkungan keluarga hingga mampu mengubah kehidupan bangsa, apabila perempuan mampu menjalankan kewajiban sesuai kodratnya secara optimal. Tugas utama perempuan  adalah membina keluarga dan mengatur rumah serta memelihara keharmonisan rumah tangga sepanjang masa dan untuk semua generasi. Karena itu pula peranan yang paling agung dan besar bagi seorang perempuan adalah sebagai ibu. Akhlak menjadi benteng seorang perempuan menciptakan kesetaraan dalam pernikahan. Islam sangat memuliakan perempuan,  Islam tidak hanya memberikan pendidikan akhlak kepada laki-laki namun juga  terdapat pendidikan akhlak perempuan dalam pernikahan. (M.Qurasih Shihab, Perempuan: Dari Cinta Sampai Seks Dari Nikah Mut‟ah Sampai Nikah Sunnah Dari Bias Lama sampai Bias Baru hal.33)

Dalam hal ini Quraish Shihab memberikan penekanan bahwa mewujudkan pernikahan yang sakinah, mawaddah dan wa rahman tidak datang begitu saja, namun harus diperjuangkan. Bahkan didalam Alquran menegaskan bahwa tujuan disyariatkannya pernikahan adalah untuk sakinah, mawaddah dan wa rahman namun bukan berarti bahwa setiap pernikahan otomatis melahirkan sakinah, mawaddah dan wa rahman. Sebagaimana Quraish Shihab menjelaskan dalam Tafsir al Misbah Quran surah ar-Rum ayat 21, ayat ini bermakna: diantara perempuan dan lelaki diberikan oleh Allah potensi untuk menjalin sakinah, mawaddah dan wa rahman melalui penerapan tuntunan –tuntunan-Nya.

Beliau juga menambahkan bahwa dalam urusan pernikahan, terdapat sistem dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dalam hukum agama Islam yang harus ditaati. Hubungan pernikahan bisa langgeng dan bahagia apabila pasangan antara perempuan dan lelaki mengikuti sistem dan ketentuanketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah untuk keharmonisan dan kebahagiaan pernikahan. Dalam buku beliau  Pengantin Al-Qur’an dijelaskan sebagai  berikut ini  pendidikan akhlak perempuan dalam pernikahan.

  1. Memahami tanggung jawab sebagai istri.

Dalam pernikahan perempuan maupun laki-laki memiliki tangung jawabnya masing-masing yang harus dijalankan. Keduanya harus saling memahami dan melengkapi berkaitan dengan pembagian tanggung jawab sebagai istri maupun suami, serta menjalankan tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan tuntunan Alquran dan sunnah Nabi.

 

  1. Memahami dan menerima perbedaan antara suami.

Quraish Shihab menyatakan bahwa untuk menciptakan keluarga yang harmoni, diantara sepasang lelaki dan perempuan diperlukan saling memahami perbedaan dan menyadari persamaan. Dalam saat yang sama masing-masing harus mengakui kelebihan dan kekurangan pasangan dan bersedia menerima, sehingga akan menimbulkan rasa saling menghargai meskipun masih terdapat perbedaan-perbedaan.

  1. Memahami perilaku dan keadaan suami sebelum dan sesudah menikah.

Quraish Shihab telah memaparkan bahwa pada masa perkenalannya lebih banyak menonjolkan sifat-sifat imitatif, yang tentu saja setelah perkawinan berlangsung beberapa lama, sifat tersebut akan dikalahkan oleh sifat dasar atau aslinya. Sebelum menikah menunjukan kepribadian yang selalu ingin sempurna dihadapan kekasih yang dicintainya, memilih pakaian terbaik, selalu memberikan perhatian, kasih sayang yang paripurna. Sedangkan setelah menikah, menganggap bahwa kekasih atau pasangannya telah menjadi miliknya seutuhnya, barulah terlihat dan nampak kepribadiaan dan kebiasaan yang berbeda yang ditunjukan pada sebelum menikah, karna setelah menikah tak ada lagi yang yang tertutupi semua akan nampak jelas tanpa kepura-puraan.

  1. Perbedaan dalam menyelesaikan masalah.

Dalam karya buku Quraish Shihab, yang berjudul: Pengantin Alquran, 8 Nasihat Perkawinan untuk Anak-Anakku, mengenai konteks perbedaan dalam menghadapi kesulitan, perlu diketahui bahwa lelaki jika menghadapi permasalahan, ia enggan berbicara ataupun mendengarkan istrinya, sikap yang ditunjukan suami ini sering menimbulkan kesalahpahaman. Namun, semestinya istri tidak perlu tersinggung dengan sikap suami yang seakan tidak membutuhkan bantuanya dalam menghadapi masalah.

  1. Memenuhi kebutuhan suami lahir dan batin.

Sebagai istri, seorang perempuan mampu menjamin ketersediaan apa yang yang dibutuhkan suami. Dalam karya buku Quraish Shihab, yang berjudul: Pengantin Alquran, 8 Nasihat Perkawinan untuk Anak-Anakku, meyatakan bahwa kaitan indra pengecap dengan cinta karena hubungan dengan makanan. Memang seseorang dapat kagum pada yang lain, karena kepandaiannya memasak dan menghidangkan makanan berselera, sampai-sampai ada yang menyatakan “cinta bermula dari perut, naik ke mata, dan bersemayam di hati.” Selain itu dalam karya buku Quraish Shihab, yang berjudul: Pengantin Alquran, 8 Nasihat Perkawinan untuk Anak-Anakku, serta dalam buku yang berjudul Wawasan Alquran: Tafsir Maudhu‟i atas Berbagai Persoalan Umat, meyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan seksual merupakan tujuan utama perkawinan, dan dengan demikian fungsi utamanya adalah reproduksi manusia.

  1. Mampu menjaga diri.

Menjaga diri disini adalah menjaga penampilan dan kecantikan hanya untuk suami, pamit keika keluar rumah, tidak membawa atau memasukan laki-laki lain ke rumah tanpa izin suami dan mampu menjaga harta suami.

  1. Perbedaan Kebutuhan antara Suami dan Istri

Setiap pasangan harus mampu mengetahui memenuhi kebutuhan masing-masing, kebutuhan suami dan istri tentulah berbeda-beda dan beranekagamannya. Dalam buku karya Quraish Shihab yang berjudul Perempuan: Dari Cinta, Sex hingga Nikah Mut‟ah, dijelaskan perbedaanperbedaan kebutuhan diantara suami dan istri, diantaranya : istri mendambakan perhatian sedangkan suami mendambakan kepercayaan, istri menuntut pengertian sedangkan suami menuntut penerimaan, istri merindukan penghormatan sedangkan suami mengharapkan penghargaan, istri meminta penegasan sedangkan suami meminta persetujuan, istri membutuhkan cinta dan jaminan sedangkan suami membutuhkan kekaguman dan dorongan. Dan akhirnya suami istri tidak dapat hidup bersama tanpa kesetiaan. Sehingga Quraish Shihab menegaskan suami dan istri harus memiliki kesadaran dan memahami perbedaan diantara kebutuhan-kebutuhan masing-masing .

 

Rivani