|

Muslimah Reformis

Memahami Pluralisme Agama dan Implementasinya di Indonesia

Memahami Pluralisme Agama dan Implementasinya di Indonesia[1]

Musdah Mulia[2]

  

Apa itu Pluralisme?

Pluralisme muncul sebagai paham yang bertitik tolak dari perbedaan, bukan persamaan. Karena berbeda itulah disebut plural. Pluralisme adalah sebuah aliran filsafat yang mengakui adanya eksistensi perbedaan. Perbedaan bukanlah hal negatif yang perlu dinegasikan. Perbedaan adalah keindahan dan kekayaan sosial yang dapat dijadikan fondasi dan modal sosial dalam kehidupan bersama di masyarakat. Karena itu, semua upaya untuk penyeragaman dan menghilangkan perbedaan adalah bertentangan dengan realitas sosial dan sia-sia belaka.

Walaupun dalam pluralisme diakui adanya perbedaan, akan tetapi perbedaan itu bukanlah dimaksudkan untuk meremehkan atau mendiskriminasikan orang atau kelompok yang lain, siapa pun dia atau apa pun dia. Justru dengan memahami pluralisme, seseorang dituntut bersikap toleran, menghormati martabat manusia dan menerima orang lain apa adanya, dan bersedia merajut damai dengan orang berbeda. Pluralisme mengajarkan tentang keniscayaan pluralitas. Pluralitas adalah sunatullah, suka atau tidak, pluralitas atau keberagaman akan selalu ada dalam kehidupan kita. Dalam pluralisme terkandung unsur toleran; kesediaan berbagi dengan yang lain; solidaritas sosial,  menghargai dan menerima orang lain dalam kehidupan bersama; serta keinginan kuat membangun damai dan harmoni dalam masyarakat. Hanya dengan mengakui pluralisme, masa depan yang lebih baik bagi bangsa Indonesia yang sangat heterogen dapat terwujud secara pasti.

 

Memahami pluralisme agama

Dalam konteks agama, pluralisme berarti setiap pemeluk agama harus berani mengakui eksistensi dan hak agama lain dan selanjutnya bersedia aktif dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan berbagai agama menuju terciptanya suatu kerukunan dalam keharmonisan. Dengan ungkapan lain, filsafat pluralisme mengakui bahwa semua agama dengan para pemeluknya mempunyai hak yang sama untuk eksis. Pluralisme agama bukanlah meniadakan eksistensi masing-masing agama dan memandang semua agama sama.

Setiap agama memiliki dasar teologisnya sendiri untuk mengklaim kebenaran dirinya. Akan tetapi, dalam waktu yang sama semua agama juga mempunyai dasar teologis untuk menyatakan bahwa hanya Tuhan dan wahyulah yang merupakan kebenaran absolut. Tugas manusia hanyalah menyampaikan kebenaran dan membuat interpretasi atas kebenaran yang diyakininya itu. Karena itu, interpretasi manusia atas wahyu menjadi kebenaran yang tidak mutlak atau nisbi belaka sejalan dengan keterbatasannya sebagai manusia.

Setiap agama diyakini mengajarkan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan untuk keselamatan manusia, bukan hanya di dunia ini melainkan juga di hari kemudian. Ironisnya dalam fakta empirik agama ternyata tidak selamanya membawa manusia kepada keselamatan, melainkan manusialah yang senantiasa menjaga keselamatan agama yang dipeluknya itu.

Seharusnya klaim seseorang atas kebenaran agamanya tidaklah harus membuat orang bersangkutan kehilangan respeknya pada realitas yang ada di sekelilingnya. Adalah suatu fakta yang tidak dapat dibantah bahwa di sekeliling kita hidup beragam agama dan kepercayan. Keberagamaan kita hendaknya mengantarkan kita menjadi orang yang respek pada penganut agama lain atau kepercayaan lain dan selanjutnya memandang keragaman agama dan kepercayaan itu sebagai aset bangsa yang sangat berharga.

Sejarah agama menuturkan bahwa agama selalu berkaitan dengan masalah sosial. Karena itu, agama dapat dilihat sebagai suatu sarana perubahan sosial. Konflik-konflik agama lebih sering merupakan manifestasi dari konflik sosial dengan simbol-simbol keagamaan untuk tujuan-tujuan tertentu. Dalam hal nilai kemanusiaan dan sosial umumnya, banyak alasan bagi agama-agama untuk tidak saja hidup rukun dan bertoleransi positif, melainkan juga lebih jauh dari itu, yakni bekerjasama secara akrab dalam reformasi sosial, perubahan sosial atau transformasi sosial.

Sesungguhnya yang menjadikan masalah dalam setiap agama adalah bahwa di setiap agama sebagian besar penganutnya adalah awam dan hanya sedikit yang alim. Karena itu, peningkatan wawasan keagamaan di kalangan awam menjadi sangat relevan. Peningkatan wawasan umat yang awam itu bisa menjadikan iman dan takwanya berfungsi dengan baik yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas dan prestasi takwa mereka.

Kebenaran agama tidak hanya satu, melainkan banyak. Yang dimaksudkan  kebenaran agama di sini adalah apa yang ditemukan manusia dari pemahaman kitab sucinya sehingga kebenaran agama dapat beragam dan bahwa Tuhan merestui perbedaan cara keberagamaan umatnya yang dalam terminologi Islam disebut tanawu`al ibadah. Jika seluruh penganut agama telah memiliki kedewasaan sikap beragama seperti ini, yaitu sampai kepada pemahaman bahwa kebenaran agama tidak hanya satu, tentu saja tidak akan ditemukan kelompok-kelompok yang saling kafir-mengkafirkan yang berujung pada munculnya berbagai bentuk konflik dan diskriminasi agama, seperti terjadi di tanah air.

Setiap agama menjanjikan kemaslahatan bagi manusia. Setiap penganut agama meyakini sepenuhnya bahwa Tuhan yang merupakan sumber ajaran agama itu adalah Tuhan Yang Maha Sempurna, Tuhan  yang tidak membutuhkan pengabdian manusia. Ketaatan dan kedurhakaan manusia tidak menambah atau mengurangi kesempurnaan-Nya. Tuhan sedemikian besar sehingga rahmat-Nya pasti menyentuh  seluruh makhlukNya. Sedemikian agungnya Tuhan sehingga manusia tetap diberi kebebasan untuk menerima atau menolak petunjuk agama, dan karena itu pula Dia menuntut ketulusan beragama dan tidak membenarkan paksaan dalam bentuk apapun, baik nyata maupun terselubung.

 

Mengapa penting pluralisme?

Dalam konteks bangsa Indonesia yang sangat kompleks dan majemuk, cara pandang keagamaan yang toleran, pluralis, dan peaceful sangat diperlukan untuk menjaga kosmos dan bumi pertiwi agar tidak tenggelam dalam jurang pertikaian, kekerasan, dan peperangan.  Penegasan ini juga penting mengingat masalah kebebasan beragama, perdamaian, toleransi, dan pluralisme agama dewasa ini, termasuk di negara-negara yang mayoritas Muslim dan berbasis Islam seperti Arab Saudi, Mesir, Pakistan, Iran, dan Indonesia, sedang dalam tahap memprihatinkan. Cermin atas rendahnya kesadaran (sebagian) kaum Muslim dalam hal kebebasan beragama dan sikap toleran-pluralis ini terlihat dalam International Religious Freedom Report 2008 yang dikeluarkan Bureau of Democracy, Human Rights, and Labor, U.S. Department of State dan juga beberapa lembaga survey terkemuka di AS seperti The Pew Forum on Religion and Public Life dan Freedom House.

Tragisnya, di Indonesia khususnya, banyak umat beragama baik Muslim maupun non-Muslim yang salah baca dalam menilai konsep pluralisme. Beberapa kelompok Kristen konservatif misalnya menganggap wacana pluralisme sebagai ancaman atas identitas, sendi-sendi dan nilai-nilai kekristenan yang mereka yakini kebenarannya mutlak dari Tuhan, mengancam doktrin evangelisme dan misionarisme, dll, karena itu mereka juga menyerang kelompok Kristen moderat-pluralis dan menganggap mereka telah menyeleweng dari ajaran traditional Kristen.

Kelompok keislaman tertentu di Tanah Air juga merasa terancam dengan paham pluralisme yang mereka baca sebagai penegasian kebenaran agama Islam. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara serampangan menyamakan pluralisme dengan sinkretisme, sebuah pencampuradukan paham keagamaan, penyamarataan doktrin kebenaran yang secara esensial, menurut mereka, bertentangan dengan Islam sebagai “satu-satunya jalan kebenaran” (klaim yang sama juga dilakukan para pengikut agama lain).

Dalam fatwa MUI tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekularisme Agama bernomor 7/Munas VII/MUI/11/2005 ada penjelasan tentang perspektif MUI tentang pluralisme agama sebagai berikut:  “Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua agama akan masuk dan berdampingan di surga.” Setelah mendefinisikan “pluralisme agama,” MUI, dalam hal ini Komisi Fatwa, kemudian mengharamkan umat Islam untuk mengikuti “ajaran” pluralisme agama karena paham ini mereka anggap berlawanan dengan ajaran Islam.[3] Beberapa ayat Al-Qur’an yang “seirama” dengan semangat eksklusif MUI pun dinukil sebagai pembenar dan stempel teologis tanpa memperhatikan konteks sosiologis, sejarah, dan ragam tafsir ayat-ayat tadi.

Menurut pakar pluralisme, Thomas Banchoff, direktur Berkley Center for Religion, Peace, and World Affairs, definisi “pluralisme agama” sangat variatif. Dalam teologi, kata ini mengandung makna harmoni, konvergensi, dan kompatibilitas lintas tradisi agama. Dalam perspektif teologi, “pluralisme agama” adalah lawan dari “eksklusivisme agama.” Sementara itu dalam konteks sosiologi, kata pluralisme mengacu pada pengertian “the diversity of different religious traditions within the same social or cultural space” (Banchoff 2008: 4-5).

Thomas Banchoff lebih lanjut memandang pluralisme tidak semata-mata sebagai salah satu bentuk respons positif atas fakta pluralitas seperti dikemukakan oleh Hutchiston di atas tetapi melihatnya sebagai interaksi damai (peaceful interaction) para aktor agama baik dengan sesama religious actors maupun dengan aktor masyarakat dan negara atas agenda-agenda sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Singkatnya, pluralisme agama tidak hanya “reaksi” tetapi juga “interaksi.” Dalam proses interaksi itu bisa saja terjadi konflik. Tapi pluralisme agama berakhir ketika kekerasan mulai (Banchoff 2008: 5)

 

Lima Karakteristik Pluralisme Agama

Penjelasan lebih rinci dan menarik tentang pluralisme ini diberikan oleh Profesor Diana Eck dari Harvard Divinity School. Menurut Eck, pluralisme berbeda dengan plurality atau diversity (keberagaman). Diversity, kata Eck, adalah pluralitas yang alami, basic, simple, colorful, splendid, dan given sifatnya. Sementara pluralisme adalah sebuah proses pergumulan yang bertujuan menciptakan sebuah “masyarakat bersama” (common society) yang dibangun atas dasar pluralitas atau kebhinekaan itu.

Jadi salah satu kata kunci untuk memahami pluralisme adalah “pergumulan kreatif-intensif” terhadap fakta pluralitas. Tidak seperti pluralitas (kemajemukan) yang merupakan pemberian atau anugerah Tuhan (given), pluralisme adalah sebuah “prestasi” (achievement) bersama dari kelompok agama dan budaya yang berlainan untuk menciptakan apa yang oleh Eck disebut common society.

Lebih lanjut Eck memberi lima karakteristik utama konsep pluralisme. Pertama, pluralisme berbeda dengan pluralitas. Pluralisme adalah “the energetic engagement with diversity, atau katakanlah, sebuah pergumulan intensif terhadap fakta keberagaman atau pluralitas itu. “Pluralism is not the sheer fact of plurality alone, but is active engagement with plurality,” tulis Eck (2003: 191).

Kedua, pluralisme tidak sekedar toleransi, melainkan proses pencarian pemahaman secara aktif menembus batas-batas perbedaan (active seeking of understanding across lines of difference). Ketiga, pluralisme bukan relativisme, tetapi the encounter of commitment. Dalam paradigma baru pluralisme bukan berarti seseorang harus menanggalkan identitas keagamaan dan komitmennya terhadap agama tertentu, melainkan inti dari pluralisme adalah perjumpaan komitmen untuk membangun hubungan sinergis satu dengan yang lain. Seorang pluralis bukan berarti tidak mengakui eksistensi perbedaan agama sebab perbedaan itu adalah natural, intrinsik, dan given (sunatullah) yang tidak bisa dihindari, akan tetapi perbedaan agama itu dijadikan sebagai sumber bagi hubungan agama yang sehat, sebagai kekuatan pemersatu, bukan sebaliknya melihat perbedaan itu sebagai faktor pemecah (divider) yang mengancam identitas keagamaan dan kebudayaan tertentu.

Keempat, pluralisme berbeda dengan sinkretisme. Jika pluralisme mengandaikan mutual respect dan dibangun di atas basis saling menghormati dan menghargai perbedaan dan keunikan masing-masing tradisi agama, sinkretisme adalah sebuah kreasi agama baru dengan mencampuradukkan aneka elemen dari berbagai tradisi agama yang berbeda. Ada banyak contoh dari “agama sinkretik” ini, misalnya New Age yang dalam batas tertentu merupakan sinkretisme informal agama yang “ajaran”-nya diambil dari berbagai tradisi: ritual Native American, yoga Hindu, meditasi Budha, sistem pengobatan Ayuverdic, mistisime Kristen, dan Sufisme Islam. Jika sinkretisme dipahami sebagai pencampuradukkan berbagai elemen keagamaan dan kebudayaan yang berlainan, maka sesungguhnya semua agama di dunia ini adalah “sinkretik” dalam pengertian tidak ada agama yang pristine atau murni turun langsung dari langit dengan sejumlah paket ajaran. Setiap agama tumbuh dan berkembang melalui proses penyerapan dan sintesis dari tradisi, agama, dan kebudayaan lain. Jamak diketahui bahwa Islam juga merupakan “sinkretisme” dari berbagai agama, tradisi, dan budaya Arab, Quraisy, Yahudi, Kristen, dlsb. Dari sini maka jelas pluralisme bukanlah sinkretisme seperti secara naif dipahami MUI.

Kelima, pluralisme dibangun diatas basis dialog antar-agama. Bahasa pluralisme adalah bahasa dialog dan perjumpaan, take and give, criticism and self-criticism (lebih rinci lihat Eck 2003: 166-199; cf. Boase, ed. 2005: 41-46). Dialog berarti berbicara sekaligus mendengarkan, dan proses dialog itu harus mengungkapkan common understanding dan fakta-fakta perbedaan dengan sikap hormat dan saling menghargai. Perlu juga dicatat bahwa dialog berbeda dengan debat. Dalam dialog target yang hendak dicapai adalah mutual understanding bukan saling mengalahkan seperti dalam debat. Tidak ada kalah-menang dalam dialog. Karena itu fakta pluralitas itu baru bisa dipahami jika kita umat beragama memiliki komitmen untuk berdialog yang merupakan ruh pluralisme. Disinilah dialog bisa dimengerti sebagai “a way of knowing or understanding.”

Dalam kerangka pemikiran ini, pluralisme memang setingkat lebih tinggi dari toleransi. Dalam toleransi tidak dibutuhkan pengetahuan (knowledge) dan pemahaman (understanding) atas “yang lain” sementara pluralisme mensyaratkan keduanya: pengetahuan sekaligus pemahaman atas tradisi agama dan budaya komunitas agama lain. Dengan demikian orang yang bersikap toleran belum tentu pluralis. Meskipun toleransi itu baik dan perlu dalam hubungan antar-agama, tetapi tidak cukup kuat sebagai landasan dialog intra dan antar-agama. Sebab “budaya toleransi” (culture of tolerance) ini masih rawan dan rapuh untuk disusupi dan diprovokasi pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan agama, ekonomi, dan politik. Dalam banyak hal hubungan inter dan antar-agama di Indonesia dan dimanapun saat ini masih berada pada level toleransi ini belum sampai ke tahap pluralisme. Oleh karena itu dibutuhkan dialog agama yang konstruktif dan kontinu sebagai jembatan menuju masyarakat agama pluralis.

 

Islam menegaskan pentingnya pluralisme

Mengapa penting menyinggung pluralisme dalam Islam? Sebab, kondisi kebebasan beragama, perdamaian, toleransi, dan pluralisme agama di sejumlah negara  yang berpenduduk mayoritas Muslim atau berbasis Islam seperti Arab Saudi, Mesir, Pakistan, Iran, dan Indonesia sedang berada dalam tahap yang amat memprihatinkan. Rendahnya kesadaran dalam hal kebebasan beragama dan sikap toleran-pluralis terlihat dalam berbagai laporan internasional, seperti International Religious Freedom Report 2008; dan lembaga survey terkemuka di AS seperti The Pew Forum on Religion and Public Life dan Freedom House.

Berbeda dengan praktek empirik umat Islam seperti terbaca dalam laporan internasional tersebut, Islam secara normatif adalah agama yang paling vokal bicara tentang pentingnya pluralisme agama. Mari simak sejarah perjuangan Nabi Muhammad saw. Setelah bertahun-tahun Nabi berjuang mendakwahkan Islam di Mekkah tetapi tidak mendapatkan respon yang signifikan, bahkan sebaliknya tantangan semakin berat, terutama datang dari kaum kafir Quraisy Mekkah, Nabi pun mendapat wahyu berhijrah ke Madinah. Sebelumnya kota ini bernama Yastrib. Berbeda dengan Mekkah yang penduduknya homogen, penduduk kota ini sangat heterogen. Mereka terdiri dari banyak suku, dan yang terbesar adalah suku Aus dan Khazraj. Dari segi agama terdapat penganut paganisme, Nasrani, Yahudi dan Islam. Di antara  penduduknya yang sangat heterogen tersebut selalu terjadi pertikaian. Hal itu membuat mereka mendambakan kehadiran seorang pemimpin yang mampu menyatukan dan sekaligus melepaskan mereka dari konflik dan permusuhan yang melelahkan.

Kedatangan sejumlah utusan perwakilan dari suku-suku Yastrib kepada Nabi dalam pertemuan di Aqabah bagaikan pucuk dicinta ulam tiba. Nabi yang memiliki cita-cita persatuan semua manusia dan memiliki semangat perdamaian yang begitu besar sangat senang menerima tawaran para pemuka suku dari Yastrib untuk hijrah ke sana. Yastrib lalu diubah menjadi Madinah. Madinah mengandung arti keadaban (civility). Artinya, masyarakat kota itu bukan lagi masyarakat nomaden yang liar dan biadab, melainkan diubah menjadi madinah (masyarakat beradab). Masyarakat yang dicita-citakan Nabi adalah masyarakat beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai keadaban dan nilai-nilai kemanusiaan seperti, kebebasan, persamaan dan persaudaraan.

Robert N. Bellah, pakar sosiologi, menyebutkan contoh pertama demokrasi modern ialah sistem masyarakat Madinah masa Nabi saw. Komunitas itu disebut “modern” karena adanya keterbukaan bagi partisipasi seluruh anggota masyarakat, dan karena adanya kesediaan para pemimpin untuk menerima penilaian berdasarkan kemampuan. Hal ini ditandai oleh pencopotan nilai kesucian atau kesakralan dalam memandang suku atau kabilah, sehingga dengan pencopotan itu tidak dibenarkan untuk menjadikan suku atau kabilah sebagai tujuan pengkudusan dan ekslusivisme. Lebih jauh  Bellah, menyebut sistem Madinah sebagai bentuk egaliter partisipatif. Hal ini berbeda dengan sistem republik negara-kota Yunani Kuno yang membatasi partisipasi hanya kepada kaum lelaki merdeka, hanya meliputi 5 % dari total penduduk.

Dalam membina masyarakat Madinah, Nabi berpijak pada tiga prinsip dasar, yaitu prinsip tauhid, prinsip sunatullah, dan prinsip persamaan antarmanusia. Perlunya prinsip tauhid diterapkan dalam pengelolaan hidup bermasyarakat adalah untuk mewujudkan masyarakat bermoral dan memiliki integritas rohani yang kuat dan sempurna. Selain itu, prinsip tauhid melahirkan semangat egalitarianisme karena tauhid pada hakikatnya hanya mendukung sistem demokrasi, dan sebaliknya menolak sistem totaliter, otoriter, despotik dan tiranik. Implementasi tauhid dalam kehidupan bermasyarakat akan membuat setiap individu dalam masyarakat menyadari jati diri mereka masing-masing sebagai hamba Allah, dan memahami harkat dan martabat kemanusiaannya sehingga dengan demikian mereka dapat mengembangkan potensinya secara wajar dan layak.

Prinsip sunatullah mendorong manusia bersikap kritis dan dinamis, serta percaya kepada hukum kausalitas yang membawanya menolak sikap fatalistis. Selain itu, prinsip sunatullah membawa kepada pengakuan adanya pluralisme dalam masyarakat. Prinsip sunatullah menghendaki manusia memikirkan pentingnya dan indahnya keberagaman manusia dalam aspek etnis, warna kulit, suku, bangsa, dan bahkan agama dan kepercayaan. Keberagaman adalah modal sosial yang mendorong manusia aktif berkompetisi secara sehat dan damai dalam semangat persaudaraan menuju ridha Allah swt. Adapun prinsip persamaan antarmanusia menegaskan bahwa pengelolaan hidup bermasyarakat dalam Islam tidak didasarkan pada ikatan-ikatan primordial, seperti keturunan, kesukuan, dan kehormatan golongan. Itulah sebabnya dalam masyarakat Islam tidak dikenal bentuk mayoritas, tidak ada kelas, tidak ada kelompok elite atau borjuis, juga tidak ada kelompok aristokrat.

Berlandaskan tiga prinsip dasar tersebut Rasul membangun kehidupan masyarakat Madinah yang damai dan harmoni karena didasari oleh semangat persaudaraan, cinta kasih,  solidaritas yang kuat dan rasa keadilan. Berdasarkan tiga prinsip itu juga Rasul mampu mengeliminasi segala bentuk kekerasan yang sebelumnya menjadi ikon penduduk kota itu.

Islam menegaskan ajaran tauhid yang murni, bahwa hanya ada satu Tuhan, yaitu Allah SWT. Pandangan tauhid yang benar akan membawa manusia kepada pola berketuhanan yang benar dan berkemanusiaan yang benar pula atau hablun minallah dan hablun minannas.

Al-Qur’an menyebut manusia sebagai makhluk paling sempurna (QS. Al-Isra’, 17:70), dan karena itu makhluk lain patut memberikan penghormatan kepadanya sebagai tanda pengabdian kepada Sang Pencipta. Al-Qur’an juga menyebutkan, manusia adalah makhluk yang bermartabat dan harus dihormati tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama, warna kulit, bahasa, jenis kelamin, dan ikatan primordial lainnya. Yang membedakan di antara manusia hanyalah prestasi takwanya (QS. Al-Hujurat, 49:13) dan bicara soal takwa hanya Allah swt. yang berhak memberikan penilaian.

Salah satu bentuk penghormatan kepada manusia adalah menjaga kelangsungan hidupnya, nyawanya tidak boleh dihilangkan (QS. 27: 33; 5:32), juga fisik dan psychisnya tidak boleh disakiti untuk alasan apapun (QS. 5:45). Semua manusia harus mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan tanpa pembedaan. Hadis nabi yang diriwayatkan Bukhari menjelaskan secara gamblang: “Sesungguhnya darahmu (life), hartamu (property),  dan kehormatanmu  (dignity) adalah suci, seperti sucinya hari ini (haji wada’) di bulan ini, dan negerimu ini sampai engkau bertemu Tuhanmu di hari akhir nanti (HR. Bukhari).”

Islam begitu tegas mengajarkan bahwa pluralitas atau keberagaman dalam beragama adalah sunatullah, yaitu sesuatu yang sudah menjadi keputusan Tuhan, bukan sebuah kesalahan atau kekurangan. Mengapa? Jika seandainya Tuhan menghendaki maka pasti berimanlah semua manusia di bumi ini. Lalu, apakah kalian akan memaksa mereka untuk beriman? (Yunus 99). Bahkan, sejumlah hadis meriwayatkan larangan bagi seorang suami memaksa isterinya yang non-Muslim untuk masuk Islam. Sebaliknya, para suami harus menemani isteri mereka pergi beribadah ke gereja, jika mereka diminta.

Al-Qur’an berisi banyak sekali ayat yang mendorong dialog di antara manusia. Bahkan, tidak sedikit ayat mencontohkan ungkapan Tuhan berdialog dengan hamba-Nya. Sebagai contoh dalam surah Al-Waqi’ah, 56: 63-73.  Dalam ayat-ayat tersebut Allah bertanya kepada manusia: “Tahukah kalian, siapa yang menghidupkan tanaman? Kalian yang menghidupkan atau Kami?”;  “Coba amati air yang kalian minum! Kalian yang menurunkan dari awan atau kami?”;  “Coba amati api yang keluar dari gesekan kayu kering! Kalian yang menumbuhkan kayu itu atau kami?”

Redaksi ayat-ayat tersebut demikian indahnya memberi contoh cara berkomunikasi yang dialogis. Jika Allah menghendaki, bisa saja Dia menggunakan kalimat yang arogan, seperti “Kalian harus tahu bahwa saya inilah pencipta kalian, yang menciptakan air” Namun, faktanya, Allah memilih redaksi yang dialogis. Pesan moral dibaliknya adalah agar manusia menggunakan nalar kritis dan menjadikan dialog sebagai media utama dalam interaksi sosial. Dialog yang kritis adalah pilar penting dalam membangun demokrasi. Inilah saya rasa makna ketika Alqur’an menegaskan “bahwa diciptakannya manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku adalah untuk saling mengenal” (Q. 49:13). Kalimat “berbangsa-bangsa” (syu’uban) dan “bersuku-suku” (qaba’il) adalah fakta diversity atau plurality sementara “untuk saling mengenal” (ta’aruf) adalah pemahaman tentang “dialog” lintas agama dan budaya sebagai jembatan pluralisme.

Sayangnya, ajaran Islam yang mengedepankan nilai-nilai dialog, perdamaian, humanisme, pluralisme dan inklusifisme itu tidak banyak disosialisasikan di masyarakat. Akibatnya, wajah masyarakat Muslim di berbagai wilayah tampak sangar dan tidak bersahabat, persis seperti laporan berbagai hasil survey yang dikemukakan terdahulu.

 

 Penutup

Pluralisme agama, sebagai satu dari bangunan penting demokrasi, hedaknya menjadi perhatian utama kita semua, termasuk para pemuka agama dan penyelenggara negara. Apalagi, di masa lalu, pluralisme agama telah dipromosikan sedemikian cerdas menjadi instrumen kontrol, yakni sebagai instrumen hegemoni kekuasaan yang sangat ampuh. Untuk itu, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mengubah pluralisme agama dari sekedar sebagai alat kontrol menjadi suatu kekuatan politik yang efektif dan mampu mengalahkan unsur-unsur sektarian dan anti demokrasi.

Dari berbagai diskusi yang berlangsung selama ini setidaknya  ditawarkan dua strategi mendasar bagi upaya membangun pluralisme agama di Indonesia. Pertama, dialog yang tulus dan intensif. Dialog antarumat beragama, bukan tidak pernah dilakukan, melainkan sudah terlalu sering. Akan tetapi, kebanyakan dialog terhenti di tingkat elite, yaitu hanya di kalangan tokoh-tokoh dan pemuka agama tingkat nasional, dan itupun hanya  berlangsung di ibu kota. Dialog diharapkan berlangsung bukan hanya di kalangan elite, melainkan lebih penting di tingkat “akar rumput”. Kelompok pemuda, kelompok perempuan, dan berbagai kelompok yang terpinggirkan di masyarakat hendaknya diajak dalam proses dialog. Selain itu, materi dialog pun harus difokuskan pada proses transformasi dan humanisasi masyarakat.

Di samping itu, dialog hendaknya dimaksudkan untuk saling mengenal antara mitra dialog dan memperkaya wawasan kedua belah pihak dalam rangka mencari persamaan-persamaan yang dapat dijadikan landasan hidup bermasyarakat. Perlu dicatat bahwa dialog tidak akan pernah efektif tanpa kesediaan semua pihak untuk mengkaji secara jernih dan mengkritisi ajaran masing-masing dan hal ini hanya bisa dilakukan manakala para penganut agama sungguh-sungguh memahami ajaran agamanya dengan baik dan sempurna, tidak setengah-setengah.

Akan tetapi, sangat disayangkan bahwa mayoritas penganut agama tidak memahami ajaran agamanya  secara benar dan komprehensif, dan lebih sedih lagi bahwa kondisi seperti itu juga menyelimuti sebagian para pemuka agama. Tujuan utama dialog antaragama adalah untuk menumbuhkembangkan kesadaran dan tanggungjawab bersama, sikap toleransi, saling menghormati, dan memberikan kebebasan bagi masing-masing pemeluk agama. Dialog yang dilakukan itu harus mampu memaparkan berbagai karakteristik agama masig-masing sehingga setiap pemeluk agama yang berbeda-beda itu dapat saling memahami dan menghargai eksistensi kebenaran agama lain. Oleh karena itu, dialog harus dilakukan atas dasar dan komitmen pada keterbukaan, toleransi, dan pluralisme. Bukan untuk tujuan mengajak kepada konversi agama atau tujuan-tujuan yang serupa lainnya.

Kedua, aktivitas partisipatoris. Strategi ini perlu diwujudkan menyusul kegiatan dialog. Melalui kegiatan ini, para penganut agama yang berbeda-beda itu dimungkinkan untuk memperoleh pengalaman hidup bersama atau pengalaman bekerja bersama, misalnya dalam bentuk kegiatan jambore atau kegiatan pemberian bantuan kemanusiaan atau bantuan medis pada kelompok masyarakat yang sedang mengalami musibah. Pengalaman hidup bersama atau bekerja bersama di dunia nyata pada akhirnya akan membuat mereka sadar bahwa apa yang mereka anggap berbeda selama ini ternyata tidak sepenuhnya berbeda. Sejumlah pengalaman partisipatif seperti ini pada akhirnya membuat penganut suatu agama -yang mulanya membayangkan bahwa penganut agama lain itu sangat berbeda dengan diri mereka-  mampu menyimpulkan bahwa “mereka itu juga seperti saya”. Apa yang selama ini mereka persepsikan berbeda itu ternyata hanyalah persepsi belaka, jauh dari realitas yang dialami dan dirasakan ketika mereka hidup dan bekerja bersama.

Akhirnya, dalam rangka mewujudkan masyarakat damai yang menghargai pluralisme ada dua hal yang patut dilakukan. Yang  pertama dan utama adalah bahwa  setiap komunitas agama hendaknya membenahi dan menyelesaikan terlebih dahulu berbagai kendala internal dalam komunitas mereka masing-masing. Setidaknya ada tiga kendala utama yang dihadapi.  Pertama, soal disintegrasi dan degradasi moral. Setiap agama hendaknya menyadari bahwa tujuan beragama yang hakiki, yaitu menjadikan manusia sebagai makhluk bermoral, sebagaimana tercantum dalam teks-teks suci agama, ternyata masih sangat jauh dari harapan. Kedua, soal ketidakadilan. Seringkali para pemuka agama hanya gencar menyuarakan ketidakadilan manakala ketidakadilan itu menimpa diri atau kelompok mereka. Akan tetapi, mereka akan diam membisu, manakala yang mengalami ketidakadilan itu adalah penganut agama lain.  Ketiga, soal eksklusivisme. Hampir semua komunitas agama mengalami kendala dalam mengikis berbagai bentuk eksklusivisme ini.

Berikutnya, adalah mengatur kembali pola hubungan antara agama dan negara. Sulit dielakkan kenyataan bahwa upaya-upaya modernisasi di masa lalu pada umumnya dijalankan dengan mengadopsi cara-cara yang represif, otoriter, dan hasilnya pun lebih banyak diukur dari aspek kuantitasnya daripada kualitasnya. Ditambah lagi dengan metode yang sangat sentralistis, dan didominasi oleh birokrasi dan militer. Ke depan diperlukan langkah-langkah yang terencana dan sistemik untuk mereposisi peran agama di dalam masyarakat Indonesia. Agama jangan lagi dijadikan sebagai alat kontrol, terlebih lagi sebagai alat untuk mendominasi. Sudah selayaknya kita semua mengembalikan agama kepada posisinya yang hakiki, yaitu kepada misi spiritualnya sebagai sumber etika sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Wallahu a`lam bi al-shawab.

 

[1] Disampaikan pada FGD Pelatihan dan Pendidikan HAM dan Demokrasi Bagi Penyukuh Agama Lintas Iman, diadakan oleh ICRP, di Jakarta, 20 Maret 2014.

[2] Ketua Umum ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace), dan dosen Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, alamat email: m-mulia@indo.net.id

[3] Fatwa haram MUI atas paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme ini ditambah dengan sejumlah fatwa anti-toleransi (seperti fatwa haram berdoa bersama non-Muslim atau mengucapkan dan merayakan Natal bagi Muslim) dan fatwa sesat atas Ahmadiyah, Islam Jama’ah, Syi’ah dan berbagai sekte keagamaan telah menginspirasi kelompok Muslim radikal di Indonesia untuk melakukan aksi kekerasan terhadap kelompok keagamaan tertentu yang mereka anggap sesat seperti termaktub dalam fatwa MUI (selanjutnya lihat Monthly Report on Religious Issues yang dipublikasikan oleh The Wahid Institute dalam http://wahidinstitute.org). Tidak sebatas itu, para oknum MUI di beberapa daerah tertentu bahkan menjadi prime mover aksi-aksi kekerasan berbasis agama itu. Ini tentu sangat disayangkan. MUI yang seharusnya menjadi pemersatu kelompok-kelompok keagamaan yang terbelah justru menjadi “polisi agama” yang ikut menggebug kelompok-kelompok keagamaan yang divonis sesat dan menyimpang. MUI yang semestinya berfungsi sebagai penyejuk dan “oase spiritual” bagi umat manusia—apapun agama dan keyakinan mereka seperti dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW—justru ikut menjadi pembakar amarah massa dan penyulut kebencian. Pula, MUI yang seharusnya menjadi wadah dialog agama yang terbuka justru menjadi sarang kelompok konservatif yang anti-dialog dan pluralisme. Apa yang menimpa MUI ini tentu menjadi sebuah ironi mengingat sebagai institusi agama yang “dihidupi” dari uang rakyat melalui APBN, tidak sepantasnya jika MUI terlibat dalam kekerasan agama yang mengorbankan rakyat itu sendiri.