|

Muslimah Reformis

Musdah Mulia: Agama Sangat Mengutuk Kekerasan Seksual ! 

Pendiri Yayasan Mulia Raya Prof. Dr. Musdah Mulia, M.A. memaparkan tentang Materi ‘Agama mengutuk kekerasan seksual’ Acara yang dilaksanakan di Gedung Pusdiklat Kemenag Ciputat pada kegiatan Pelatihan Penyuluh Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah yang diadakan oleh Yayasan Mulia Raya pada Minggu, 05 Maret 2023. 

Ia menjelaskan ada banyak ayat Alqur’an yang disalahpahami seperti QS. an-Nisa, 1: tentang relasi laki dan perempuan dalam keluarga juga seperti QS. Al-Baqarah 222: tentang perempuan haid dan relasi seksual.

Masyarakat menganggap orang yang haid itu kotor, orang yang kotor tidak sholat dan orang yang tidak sholat berkurang agamanya, padahal ia mengalami fungsi dari reproduksi seorang perempuan ungkap perempuan asal Bone itu.

Beberapa faktor penyebab dari kekerasan terhadap perempuan yakni diantaranya budaya Patriarki dan relasi kuasa yang timpang , hukum yang belum berpihak , dan Interpretasi agama yang tidak humanis.

Beliau menegaskan bahwa agama yang sebenarnya adalah untuk memuliakan manusia. Agama juga mengutamakan kemanusiaan yang mengedepankan kasih-sayang dengan memilih jalan tengah (wasatiyyah) yang universal, inklusif, dinamis, lentur dan fleksibel juga yang akomodatif terhadap keadilan, termasuk keadilan gender.

Ia menyebutkan Dalil-dalil teologis Islam yang mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual. Dalil tersebut diantaranya:

• QS. An-Nur: 33 : “… Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.”

• QS. An-Nuur ayat 4-5: Larangan menuduh perempuan baik-baik melakukan zina tanpa bukti.

• QS. An-Nisaa, 19: Larangan memaksa dan berbuat zalim pada perempuan

• QS. Isra 70: Tuhan mengingatkan akan martabat manusia, jangan meremehkan sesama

• QS. Al-Isra’ 32 : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu

perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

• QS. An-Nur 30: Perintah utk menjaga mata dan organ seksual bagi laki dan perempuan.

• QS. Al-Ahzaab, 58: Larangan menyakiti sesama manusia.

• QS. al-Buruuj10: Larangan memfitnah dan berbuat keji pada sesama.

Terakhir dalam mengisi materinya, sang aktivis hak perempuan Indonesia dan profesor agama itu memberikan sebuah pesan untuk para ayah kalau punya anak perempuan tolong jangan rendahkan anak perempuanmu Jangan biarkan anak perempuanmu tumbuh tanpa kemandirian finansial.

“Untuk para bapak (orang tua) tolong jangan rendahkan anak perempuanmu apalagi membiarkan anak perempuanmu tumbuh tanpa kemandirian finansial. ” Pungkasnya.