|

Muslimah Reformis

Musdah Mulia, Sang Mujahidah Muslimah

Part I“Kenapa Anda menyebut sosok Musdah Mulia sebagai Mujahidah Muslimah?” begitu pertanyaan beberapa orang kepada saya baik disampaikan secara langsung atau melalui media sosial untuk mengomentari judul buku Biografi Pemikiran Musdah Mulia, yang saya tulis.

Mujahidah dalam bahasa Arab seakar kata dengan “al-juhdu” yang berarti sungguh-sungguh. Seakar kata pula dengan “ijtihad” yaitu sungguh-sungguh dalam melahirkan pemikiran keislaman. Atau dalam kaidah bahasa Arabnya dimaknai “istifragul ‘us’i” artinya mengerahkan segala kemampuan pada sesuatu.

Makna tersebut, tercermin dalam sikap dan sepak terjang Musdah Mulia yang sungguh-sungguh memperjuangkan pemikiran-pemikiran progresifnya baik melalui tulisan-tulisannya atau kiprahnya di masyarakat. Ada kesungguhan yang dilakukan Musdah sehingga ia layak disebut sebagai Mujahidah Muslimah. Dan, menurut saya, hal ini yang membedakan dia dengan para mujahid-mujahid lain yang sama-sama berjuang di kalangan intelektual Islam baik laki-laki atau perempuan.

Berikut tiga alasan mengapa Musdah Mulia disebut sebagai Mujahidah Muslimah, menurut saya:

Pertama, sebagai seorang intelektual, Musdah Mulia tentu “menolak” untuk menerima teks (al-Quran dan hadis Nabi) apa adanya atau mentah-mentah. Ia mencoba dengan sungguh-sungguh mengkaji dan memahami teks secara mendalam untuk menggali apa pesan yang terkandung di dalamnya.

Musdah memenuhi prasyarat untuk menjadi seorang mufassir. Dibalik kesungguhannya untuk mendalami teks, Musdah membekali dirinya dengan kemampuan bahasa Arab yang mumpuni. Hal itu terbukti ia mampu menulis buku tentang struktur kalimat dalam bahasa Arab. Tak hanya itu, ia memiliki nalar yang bagus dan mantiq logika yang bagus. Dengan begitu kemampuannya dalam menafsirkan tidak diragukan lagi sesuai dengan ilmu yang ia miliki. Hasil dari kesungguhan memahami teks terefleksi melalui pemikiran-pemikirannya yang dituangkan dalam karya-karyanya.

Kedua, setelah Musdah berhasil memahami teks dengan kemampuannya, ia juga memiliki kesungguhan untuk memahami konteks. Ia mencoba untuk menyesuaikan teks dengan konteks. Ia melakukan pengamatan dan penelusuran apakah pesan-pesan luhur dalam kitab suci dan sabda Nabi itu relevan dengan konteks saat ini? Ia sadar betul bahwa teks itu terbatas dan persoalan konteks tidak terbatas. Karenanya, ia berpikir keras bagaimana teks yang ia pahami mempunyai nilai transformatif? Di mana teks itu memposisikan diri? Bagaimana teks itu tidak semata-mata teks tapi juga menggerakkan dan mempunyai daya emansipatoris terhadap orang yang dituju oleh teks? Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu membutuhkan perjuangan al-juhdu atau jihad untuk menemukan solusinya. Dan Musdah mau melakukan itu.

Selama ini, di masyarakat banyak terjadi resistensi dan pembelengguan terhadap suatu kelompok. Hal itu di karenakan kurangnya para mujahid atau mujahidah yang bersungguh-sungguh mencarikan jalan keluar yang pas dan tepat bagi permasalahan yang terjadi di masyarakat. Kita sering hanya memposisikan teks dengan teks dan konteks dengan konteks karena kita menganggap bahwa wahyu adalah pesan langit dan kenyataan hidup adalah masalah bumi. Belakangan ini (Alhamdulillah) mulai bermunculan para intelektual Islam yang mencoba merelevansikan pesan teks dengan konteks. Makanya ada istilah membumikan al-Quran.

Lalu bagaimana upaya Musdah mendekatkan jarak antara teks dan konteks? Bagaimana caranya supaya tidak terjadi gep antara keadilan, persamaan, kesetaraan yang diinginkan al-Quran dengan yang terjadi di masyarakat? Ia memulainya dengan mencoba membaca realitas social yang terjadi di masyarakat. Dari hasil bacaannya, ternyata ia menemukan bahwa di masyarakat masih banyak kelompok-kelompok atau golongan yang terbelenggu dengan primordialisme, patriarkisme, dan bentuk ketidakadilan yang lain. Di sisi lain, ia juga menemukan kenyataan bahwa pelaku ketidakadilan itu dilakukan oleh mereka yang setiap hari membaca al-Quran.

Kemudian ia menganalisis permasalahan tersebut, jawabannya yang ia temukan adalah karena mereka berhenti pada hanya sekedar bisa membaca al-Quran tanpa sungguh-sungguh untuk membaca apakah sesungguhnya makna keadilan itu dalam konteks masyarakat. Dalam konteks keadilan ini, ranah yang banyak dimasuki oleh Musdah selain keadilan politik, yaitu keadilan relasi antara hubungan laki-laki dan perempuan, yang sudah mengakar, yang disebut sebagai patriakhisme.

Inilah bukti kedua kenapa Musdah layak disebut sebagai Mujahidah Muslimah. Tanpa kesungguhannya dalam membaca apa yang terjadi di masyarakat yang berkaitan dengan relasi hubungan gender ini, maka tidak akan ditemukan permasalahannya bahwa ternyata banyak ketidakadilan yang sebenarnya tidak diinginkan al-Quran. Meskipun para ilmuan, intelektual, atau agamawan setiap hari membaca al-Quran tetapi mereka tidak memiliki kepekaan terhadap keadilan itu.

Ketiga, setelah Musdah mampu memadukan teks dan konteks. Contoh, pemahaman tentang tauhid, yang menurutnya mengandung unsur pembebasan. Tauhid adalah satu-satunya cara yang bisa membebaskan manusia dari menjadi hamba pada keadaan, politik, dan ekonomi untuk menjadi hamba Tuhan yang sesungguhnya. Atau, kalau ada masalah-maslah yang membelenggu masyarakat, tauhidlah solusinya. Pemahaman seperti itu masih merupakan sebuah gagasan yang progresif. Untuk itu, Musdah mencoba bagaimana caranya pemahaman yang kontektualnya memiliki kaki. Ia tidak ingin hanya berhenti pada sebatas pemahaman dan kemampuan dalam membaca konteks tetapi ia ingin benar-benar melawan dan mendobrak hal-hal yang tidak sesuai dengan spirit-spirit agama yang ia yakini. Makanya ia aktif di ICRP, Fatayat NU, MUI, Megawati Institute, dan lembaga-lembaga lain. Dan ini sebagai cermin kesunguhan dari menghayati betul apa yang ia pahami dan yakini. Intinya, ada keserasian antara pemikiran dan tindakan dalam diri Musdah.

Part II

Dalam tulisan sebelumnya (part I) ada tiga alasan kenapa Musdah layak disebut sebagai mujahidah. Pertama, Musdah memiliki kesungguhan untuk memahami sebuah teks. Teks (al-Quran dan hadis) hadir dalam keadaan bisu. Menurut Saidina Ali, teks akan berbicara kalau ada penafsirnya. Makanya untuk memahami teks atau apa yang sebenarnya diinginkan oleh Sang Pencipta teks itu kita tidak bisa hanya dengan menelan mentah-mentah.

Kedua, Musdah memiliki kesungguhan dalam memahami konteks (kondisi sosio-historis dari masyarakat di mana teks itu diturunkan). Dalam terminologi Islam konteks itu tidak lain adalah asbab nuzul ayat-ayat Al-Qur’an dan asbab wurud hadist. Memahami konteks dari sebuah teks membuat kita dapat menangkap pesan-pesan moral yang esensi dari teks-teks tersebut. Hal itu sudah tercermin dalam pemikiran-pemikirian Musdah yang sesuai dengan kondisi zaman.

Ketiga, kesungguhan dalam mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam teks dan konteks tersebut dalam kehidupan nyata di masyarakat. Musdah yakin bahwa nilai utama yang diajarkan Islam seperti tergambar dalam teks-teks Al-Qur’an dan Hadits adalah nilai-nilai keadilan, kesetaraan dan kemashlahatan. Karena itu penerapan ajaran Islam harus selalu selaras dengan penegakan nilai-nilai utama tersebut. Karena itu Musdah tidak percaya kalau poligami itu merupakan ajaran Islam karena tidak selaras dengan nilai-nilai keadilan, kesetaraan dan kemashlahatan.  -mengaktualisasikan teks dan konteks di masyarakat.

Musdah menolak untuk hanya menjadi aktivis yang duduk manis di balik meja atau yang dikenal dengan aktivis menara gading. Ia mencari celah-celah untuk memperjuangkan nilai-nilai keadilan di masyarakat. Yang paling krusial dari apa yang ia perjuangkan adalah pemenuhan hak-hak asasi manusia, khususnya hak asasi perempuan dan kelompok minoritas yang rentan mengalami perlakuan diskriminasi dan bahkan eksploitasi. Mereka itu, antara lain kelompok minoritas agama di Indonesia, seperti Kristen, Budha, Hindu dan lainnya atau  minoritas dalam Islam, seperti kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Demikian juga para penganut agama lokal (indigenous religions). Termasuk juga dalam kelompok rentan ini adalah para difabel (penderita cacat), para penderita HIV/Aids dan kelompok minoritas dalam orientasi seksual, yaitu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transeksual).

Bayangkan, kalau kita tidak punya kesungguhan yang kedua tadi, yang muncul adalah apriori, lebeling, atau pengecapan yang tidak pada tempatnya. Contoh pluralisme, Al-Quran mengatakan keragaman adalah sunnatullah. “Walaupun kamu ingin semua beriman, tidak akan beriman.” Karena hidayah itu adalah hak Tuhan. “Kamu hanya menyampaikan,” kata Tuhan. Tuhan juga tidak pernah mencela-cela agama lain. Tapi pada kenyataannya dalam masyarakat kita seakan-akan non muslim itu kafir, bukan mitra untuk membangun bumi ini.

Akibatnya, karena tidak serius memahami seperti apa pluralisme agama itu, yang muncul adalah simpang siur. Seakan-akan pluralisme itu mencampuradukkan semua agama, menganggap semua agama benar, dan atau mempersamakan. Padahal pluralisme justru muncul karena ada perbedaan. Karena kita berbeda, maka harus melakukan dialog. Kalau tidak berbeda untuk apa berdialog?

Dan bagi bangsa Indonesia, dialog itu sudah menjadi tradisi karena kita memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika, pemersatu keberagamaan Indonesia. Pada zaman Nabi lahir piagam Madinah. Dari spirit keberagaman itulah, Musdah kemudian menentang perda-perda syariat yang menurutnya hanya mendiskriminasi suatu kelompok atau golongan, terutama perempuan.

Kedua, soal LGBT. Umumnya masyarakat menganggap LGBT sebagai bentuk penyimpangan seksual, penyakit kelainan jiwa, dan bahkan ada yang mengira sebagai kutukan Tuhan. Sebaliknya, Musdah mencoba mengajak masyarakat untuk mengerti eksistensi mereka dan mengakhiri semua stigma negatif terhadap mereka. Musdah mengajak kita untuk mau memahami perbedaan antara orientasi seksual dan perilaku seksual, yang pertama bersifat given atau takdir, sedang yang kedua merupakan konstruksi sosial atau pilihan manusia, jadi bukan takdir.

Bagi Musdah, agama bekerja pada tataran pilihan bebas manusia. Untuk itulah manusia dijanjikan pahala dan dosa atas sesuatu yang diperbuatnya dengan pilihan  bebas, bukan karena terpaksa atau tidak ada pilihan. Terkait LGBT, sungguh tidak mudah menjelaskan isu ini di masyarakat karena ribuan tahun masyarakat kita terbelenggu oleh paradigma heteronormativitas yang memandang orientasi heteroseksual sebagai satu-satunya kebenaran.

Kesungguhan memahami mereka itu bagi Musdah membutuhkan perjuangan yang sangat besar. Dan akibat dari perjuangannya ini, Musdah kemudian mendapatkan cap penyuka pornografi, bahkan ada yang menganggap Musdah, seorang lesbi. Fitnah-fitnah itu muncul karena orang tidak mau berpikir kritis dan juga tidak lagi berempati kepada sesama manusia. Bisa dibayangkan kalau Musdah tidak mempunyai jiwa mujahid. Yang diinginkan Musdah bukanlah keseragaman pendapat, kita boleh berbeda pendapat, tapi jangan memberi stigma apa pun kepada mereka yang berbeda.

Musdah menghadapi apa pun resiko dari perlawanannya terhadap ketidakadilan dengan jiwa tegar. Sebab ia tahu betul apa yang dilakukan dan diperjuangkannya. Ia sedang dalam proses perjuangan melawan arus kemalasan berpikir yang terjadi di masyarakat. Kemalasan berpikir tersebut tercermin dari mudahnya masyarakat melakukan labeling dan ceplas ceplos mengatakan apa saja.

Mengapa Muslimah?

Kata muslimah yang disandingkan dengan mujahidah dalam kaidah bahasa Arab adalah na’at manut yaitu kata sifat atau menyifati. Karena kata mujahidah masih bisa dilekatkan pada perempuan-perempuan yang berjuang untuk kemanusiaan. Itu alasan pertama mengapa Mujahidah Muslimah.

Kedua, kata muslimah adalah identitas dan etos penggerak dari gerakan Musdah. Bagi Musdah, untuk menjadi pejuang kemanusiaan yang universal, ia tidak harus melepaskan identitasnya sebagai muslimah, tidak pula harus menjadi orang sekuler, dan tidak juga harus menjadi orang humanis.  Karena menurutnya, seorang muslimah tidak diidentik dengan majelis taklim saja, tidak diidentik dengan dunia domistik, dan tidak juga diidentik dengan konco wingking (orang-orang yang tersubordinasi secara sosial).

Muslimah dalam kaca mata Musdah bisa dijadikan penggerak untuk memperjuangkan kemanusiaan. Sebab ada nilai-nilai universal dalam Islam. Karenanya kemuslimahan Musdah tidak membuat dia sempit dan eksklusif yang hanya berjuang untuk kalangan Islam saja. Tetapi ia kembali kepada misi Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Terakhir, saya berharap buku yang saya tulis dengan judul “Mujahidah Muslimah, Biografi Pemikiran dan Kiprah Musdah Mulia” ini dijadikan spirit yang bisa kita ambil dari Musdah. Persoalan produk pemikirannya berbeda, saya kira ini tak terhindarkan. Karena itu kita harus melakukan dialog (baik langsung atau tidak langsung) karena bisa jadi nantinya akan lahir mujahid dan mujahid baru baik dari muslim atau muslimah yang dinafasi dengan ketiga kesungguhan seperti Musdah Mulia.

Kita punya harapan Islam akan selalu menjadi rahmah di mana pun berada dan kapan pun. Karena dengan kesungguhan pertama, kedua, dan ketiga Islam akan selalu salih likullih azman (Islam akan selalu relevan dalam setiap zaman). Karena ketika kita mengatakan bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin itu tidak lagi hanya menjadi klaim tapi kontekstual dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat bahkan tidak hanya oleh orang Islam saja tetapi juga semua umat manusia di dunia yang akan menjadi saksi bahwa Islam agama yang penuh kasih sayang. Wallahu ‘alam wa ahkam.