|

Muslimah Reformis

Penafsiran Tentang Kepemimpinan Perempuan

Beberapa fakta historis menyatakan bahwa penafsiran teks-teks suci agama Islam sejak periode klasik Islam senantiasa berada dalam dominasi kaum laki-laki. Karena itu, konsekuensinya, pengalaman perempuan telah diabaikan dalam refleksi teologis dan tafsir-tafsir keagamaan.Peminggiran pengalaman perempuan dalam penafsiran teologi ini dilakukan dengan cara melarang perempuan aktif di dunia publik. Pelarangan itu bermakna menghalangi perempuan untuk terlibat dan mengikutsertakan aspirasi dan pengalaman mereka ke dalam perumusan berbagai tradisi agama.

Kesadaran tentang adanya bias nilai-nilai patriarkal dan bias gender dalam penafsiran kitab suci lebih dulu dirasakan dan disadari oleh kaum perempuan dari kalangan Kristen dan Yahudi. Mereka lebih dulu merasakan kesadaran perlunya penafsiran feminis yakni penafsiran yang lebih memperhatikan pengalaman perempuan dan selanjutnya berusaha melepaskan kaum perempuan dari berbagai bentuk peminggiran yang seringkali memakai legitimasi ajaran agama.

Kaum perempuan Muslim baru menyadari adanya diskriminasi itu setelah berkenalan dengan ide-ide Barat, khususnya yang dikembangkan oleh kalangan Yahudi dan Kristen. Data-data historis mengungkapkan dengan jelas bahwa ide-ide pembaharuan baru muncul di dunia Islam pada periode modern, mulai sekitar 1800, yakni setelah dunia Islam berinteraksi dengan dunia Barat yakni dataran Eropa.Karena itulah, meskipun diskursus tentang demokrasi sudah dibahas, bahkan sudah diimplementasikan pada masa-masa awal Islam, namun isu ini baru menjadi wacana intelektual yang serius di kalangan intelektual Muslim setelah dunia Islam berinteraksi dengan dunia Barat di pertengahan pertama abad ke-20.

Kesadaran perempuan Muslim tentang pentingnya gagasan emansipasi timbul dari pergeseran-pergeseran yang terjadi akibat berubahnya peta sosial dan politik dunia. Barat dan segala yang berbau Barat telah menjadi model yang memberi arah baru pada peradaban dunia.Dunia Timur yang umumnya dihuni oleh masyarakat Muslim berusaha untuk keluar dari kungkungan keterbelakangan, kemiskinan, dan kebodohan agar bisa terlepas dari cengkeraman kolonialisme. Untuk itu, mereka mulai mengadopsi konsep-konsep ideologi Barat, seperti emansipasi.

Kita tidak bisa dipungkiri bahwa pengalaman empirik di Barat menunjukkan  konsep emansipasi telah menimbulkan setidaknya dua ekses penting di dalam masyarakat. Pertama, mengancam dominasi laki-laki yang selama ini sudah berakar kuat dalam  masyarakat  dan kedua, menimbulkan efek-efek dekadensi moral masyarakat.

Oleh karena itu, di dunia Islam timbul resistensi yang sangat hebat, khususnya di kalangan ulama, terhadap gagasan emansipasi Barat. Celakanya, resistensi para ulama ini di berbagai negara, misalnya di Afghanistan, diikuti dengan upaya-upaya sistematis untuk mengembalikan  perempuan Islam ke dalam  kungkungan tradisi yang justru selama ini secara efektif menjerumuskan  mereka kepada keterbelakangan,  kebodohan, dan kemiskinan.

Perempuan Muslim tidak selamanya harus mengadopsi konsep-konsep Barat, khususnya yang berkenaan dengan emansipasi. Ajaran Islam, baik yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadis atau yang termuat dalam kitab-kitab klasik, sangat kaya dengan prinsip-prinsip keadilan, kebebasan, dan kesetaraan manusia serta pesan-pesan moral mengenai pentingnya pemuliaan terhadap martabat dan harkat manusia. Kesemuanya itu sangat akomodatif terhadap gagasan emansipasi.

Karena itu, yang diperlukan sekarang adalah gimana cara menyosialisasikan ajaran-ajaran Islam yang mendukung gagasan emansipasi, tanpa harus menimbulkan kekhawatiran akan adanya ancaman terhadap dominasi laki-laki dan kekhawatiran akan timbulnya dekadensi moral masyarakat. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah melakukan dekonstruksi teologi terhadap ajaran agama yang berbicara soal relasi laki-laki dan perempuan.

Sebelum mengulas pandangan teologis tentang kepemimpinan perempuan, ada baiknya dipaparkan terlebih dahulu perdebatan teologis menyangkut kepemimpinan laki-laki. Sesungguhnya secara teologis, bukan hanya  kepemimpinan perempuan yang menimbulkan perdebatan yang panjang di kalangan ulama, tapi juga kepemimpinan laki-laki.Umumnya ulama menyepakati setidaknya tujuh syarat yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki untuk menjadi pemimpin, yaitu bersikap adil, memiliki ilmu yang memungkinkan untuk melakukan ijtihad, sehat jasmani, tidak cacat tubuh, mampu mengatur, gagah berani, dan berasal dari keturunan suku Quraisy (al-Ahkam al-Sulthaniyah oleh al-Mawardi).

Umat Islam  seharusnya menyadari bahwa Al-Qur’an adalah suatu teks yang harus dibaca secara kontekstual, yaitu dengan memahami konteks historis dan politis di mana Al-Qur’an diturunkan. Membaca Al-Qur’an secara kontekstual bisa membawa kita pada penghayatan terhadap pesan-pesan moral yang bersifat universal seperti keadilan, kesamaan hak, penghormatan terhadap kemanusiaan, cinta kasih, dan kebebasan.

Pesan-pesan hakiki inilah yang sebenarnya merupakan benang merah yang menjadi penghubung eksistensial umat manusia dari satu generasi ke generasi berikutnya, dari satu kurun waktu ke kurun berikutnya. Inilah ajaran yang disampaikan oleh Nabi Adam a.s. dan diteruskan oleh para Rasul dan Nabi selanjutnya hingga ke nabi Muhammad Saw. Tentu  dengan wujud dan manifestasi yang kontekstual, beragam dan berbeda-beda.

Benang merah inilah yang sesungguhnya harus dipahami saat membaca dan menafsirkan ayat-ayat yang berbicara tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam bidang politik.

Musdah Mulia