|

Muslimah Reformis

Pentingnya Akta Kelahiran

Siapakah yang disebut sebagai warga negara dan dimanakah posisi anak ditempatkan? Pertanyaan ini sangat krusial untuk diajukan sebab hanya warga negara (Indonesia) yang berhak mendapatkan fasilitas yang di berikan negara.

Undang-Undang pasal 27 ayat 2 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti hanya warga negara yang berhak atas penghidupan yang layak sebagai manusia. Sementara pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Salah satu hak anak yang paling mendasar adalah hak akan identitas dan kewarganegaraan, hak ini tercantum jelas dalam Deklarasi Universal PBB mengenai Hak Asasi Manusia (1948). Pasal 6 menjelaskan: “Setiap orang mempunyai hak untuk diakui sebagai manusia di mana pun dan di depan hukum.”

Kemudian,  pasal 15 a juga menyatakan: “Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh suatu kewarganegaraan.” Penetapan lebih lanjut disebutkan dalam pasal 24 Kovenan Internasional mengenai hak-hak sipil dan politik: “Setiap anak akan dicatat segera setelah ia dilahirkan dan memperoleh nama, dan setiap anak memiliki hak untuk memperoleh suatu kewarganegaraan.”

Konvensi Hak Anak (1990) menjabarkan lebih rinci tentang hak identitas dan kewarganegaraan tersebut. Pasal 7 menyebutkan:

  • Anak akan dicatat segera setelah kelahirannya dan sejak dilahirkan ia berhak untuk memperoleh nama, kewarganegaraan, dan hak pengasuhan dari orang tuanya.
  • Negara-negara peserta akan menjamin pemenuhan hak tersebut sesuai dengan perundangan nasional mereka dan sesuai dengan kewajiban mereka di bawah instrumen internasional yang relevan dalam masalah ini, khususnya jika anak terancam untuk menjadi tidak berkewarganegaraan.

Ketentuan Konvensi tersebut diakomodasi dalam UUD hasil amandemen yang pada pasal 28 B ayat 2 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Dalam konteks Indonesia, pemberian hak identitas dilakukan antara lain dengan bentuk pencatatan kelahiran. Dalam prakeknya, pencatatan kelahiran merupakan salah satu bagian dari pencatatan sipil.

Selain mencatat kelahiran pencatatan sipil meliputi juga pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian bagi non-Muslim, pencatatan kematian serta pencatatan pengakuan dan pengesahan anak.Lembaga yang bertanggungjawab dalam urusan ini bernama Kantor Catatan Sipil yang umumnya meliputi wilayah suatu kabupaten dan kotamadya, dan secara struktural berada di bawah Bupati atau Walikota. Perlu disadari bahwa pencatatan kelahiran merupakan dasar bagi pengakuan legal oleh negara atas keberadaan seseorang. Negara dapat mengakui atau tidak mengakui atas keberadaan seseorang berdasarkan bukti pencatatan tersebut.

Dengan demikian di seluruh dunia, pencatatan kelahiran merupakan bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum yang sempurna atas jati diri seseorang. Pengakuan legal atas jati diri seseorang, terutama jika yang bersangkutan adalah warganegara setempat.Akta kelahiran menjadi sangat penting mengingat hal itu dapat dijadikan syarat untuk menuntut hak pelayanan dan perlindungan yang disediakan oleh negara bagi setiap warganya. Tanpa pengakuan legal seperti itu berarti orang bersangkutan tidak punya identitas diri: tidak punya nama, tidak punya jenis kelamin, tidak punya tanggal lahir, tidak punya hubungan kekeluargaan, dan tidak punya kewarganegaraan.

Di sinilah negara harus memainkan fungsi perlindungannya secara lebih jelas. Fungsi utama negara dalam pandangan Islam adalah melindungi kelangsungan hidup warganya, termasuk kebebasan beragamanya dan mengatur tata kehidupan dunia (Hirasah al-Din wa Siyasah al-Dunya).

Fungsi perlindungan itu antara lain dapat diwujudkan dengan memberikan Akta Lahir sebagai bukti legal kewarganegaraan seseorang. Dalam konteks ini menarik dikemukakan sebuah kaidah fikih “tasharruf al-Imam ‘ala ra’iyatihi manutun bi al-maslahah” (kebijakan pemerintah harus selalu berpihak pada kemaslahatan rakyatnya).

 

Musdah Mulia