Pendahuluan
Fundamentalisme dan feminisme[1] adalah dua istilah yang tidak pernah seirama, bahkan terkesan bermusuhan. Sejumlah penelitian menyimpulkan, perempuan adalah korban pertama dan utama dalam gerakan fundamentalisme. Mengapa perempuan? Sebab, fundamentalisme melanggengkan nilai-nilai patriarki yang melihat perempuan sekedar obyek. Itulah mengapa dalam fundamentalisme agama, khususnya Islam, perempuan diposisikan sebagai simbol kemurnian agama. Tidak heran, jika perempuan selalu menjadi obyek utama dalam upaya-upaya permunian Islam.
Dalam sejarah perkembangan agama-agama, sebutan fundamentalisme tumbuh sebagai reaksi atas munculnya berbagai aliran keagamaan yang sifatnya progresif dan liberal. Fundamentalisme mengklaim diri sebagai pemegang otoritas untuk memurnikan agama yang dianggap telah dinodai oleh kaum progresif dan liberal.[2] Fatalnya, yang mereka maksudkan dengan pemurnian agama adalah kembali kepada pemahaman tekstual teks-teks suci agama. Mereka mengabaikan pemahaman kontekstual yang justru menyimpan pesan-pesan moral agama yang biasanya selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Menjadikan tubuh perempuan sebagai senjata mematikan
Kelompok fundamentalisme Islam bukan hanya menjadikan perempuan sebagai obyek pemurnian agama, belakangan mereka juga menjadikan tubuh perempuan sebagai senjata mematikan untuk tujuan penegakan negara Islam, khilafah dan semacamnya. Bahkan, beberapa tahun terakhir keterlibatan perempuan dalam gerakan fundamentalisme Islam yang melahirkan aksi-aksi kekerasan ekstrimisme dan terorisme global terus meningkat. Di negara-negara seperti Jerman, Irlandia dan Italia di Eropa, Peru di Amerika Latin, juga di Gaza dan Tepi Barat di Wilayah Pendudukan Israel dan Palestina hingga Rusia dan Chechnya, Sri Lanka, India, Turki dan lainnya, termasuk yang paling belakangan di Irak dan Yordania tercatat menguatnya keterlibatan perempuan.[3]
Pelibatan perempuan di dalam gerakan fundamentalisme semakin nyata. Perempuan menjalankan fungsi-fungsi beragam, di antaranya sebagai informan, kurir, mata-mata, pendidik, perekrut, menjadi pelindung manusia (human shield), atau sekadar menjadi pemuas kebutuhan seks teroris laki-laki yang jelas tak bisa diabaikan. Sepanjang dua dekade terakhir, dengan makin dimanfaatkannya kemajuan teknologi bagi pencapaian tujuan-tujuan mereka, kaum perempuan juga turut mengelola penerbitan organisasi fundamentalisme di Internet. Bahkan, perempuan semakin meningkat perannya dalam aksi-aksi terorisme bunuh-diri. Tubuh mereka berubah menjadi senjata maut yang mengerikan.[4]
Menurut Bahrun Naim, pimpinan ISIS asal Indonesia, perlunya mengajak perempuan untuk ikut melakukan aksi teror karena semakin sedikit laki-laki bersedia menjadi teroris. Lebih jauh dia mengatakan: “kalau di Suriah aksi amaliyah tidak wajib dilakukan oleh perempuan, tapi di Indonesia, perempuan boleh melakukan aksi teror karena laki-laki lebih pengecut.” Hal itu terbaca dalam percakapan telegram pada Juni 2016. Faktor lain adalah karena perempuan dianggap lebih mudah dipengaruhi, terutama mereka yang memiliki masalah dalam keluarga.[5] Selain itu, kaum perempuan dianggap sangat loyal pada ajaran dan ideologi agama, lebih militan dalam menjalankan aksinya. Apalagi mereka yang pernah mengalami trauma, menjadi korban KDRT atau mengalami konflik dalam keluarga atau perceraian. Ketika dicuci otak dengan pemahaman radikal, para perempuan tersebut berubah menjadi jauh lebih militan dari laki-laki.
Sejumlah alasan mengemuka mengapa perempuan terlibat. Pertama, dibanding laki-laki, mereka biasanya lebih leluasa bergerak dan tidak terlalu dicurigai oleh aparat keamanan sehingga nilai keterlibatan mereka jauh lebih tinggi dibanding nilai keterlibatan laki-laki.[6] Kedua, terlibatnya kaum perempuan sebagai pelaku bom bunuh-diri memiliki daya tarik tersendiri bagi media masa, terutama di era digital. Tidak heran jika laporan mengenai aksi-aksi teror yang dilakukan perempuan diberitakan lebih cepat dan juga lebih dramatis. Keterlibatan perempuan dalam gerakan fundamentalisme dengan aksi-aksi dramatis tersebut memperkuat makna perlawanan teroris sekaligus meningkatkan simpati kepada mereka.[7]
Ketiga, untuk lebih menggugah semangat laki-laki menjadi jihadis. Kalau perempuan saja bisa, laki-laki harusnya lebih bisa! Ungkapan tersebut memaksa laki-laki lebih berani, meski melanggengkan stereotipe yang berlaku.[8] Terakhir, bahkan dianggap sebagai upaya kesetaraan perempuan dan laki-laki, terlepas dari apakah perempuan sungguh menyadari motif dasar perbuatan mereka atau tidak. Sebab, sejumlah tulisan mengungkapkan berbagai bentuk manipulasi kelompok fundamentalisme terhadap perempuan, khususnya anak-anak perempuan.[9]
Perlu lebih jauh menyibak siapa gerangan para perempuan yang terlibat dalam gerakan teroris di Indonesia. Data tahun 2015-2016 mencatat lebih dari 250 deportan di Jakarta, separuhnya terdiri dari perempuan dan anak-anak, kebanyakan mereka berangkat sekeluarga. [10] Lalu, selama Januari-Maret 2017, jumlah deportan sudah mencapai lebih dari 140 orang, dan 79% perempuan dan anak-anak. Umumnya, para perempuan yang terlibat gerakan tersebut adalah istri para teroris.[11]
Selain itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat sampai Oktober 2016, jumlah narapidana terorisme sebanyak 223 orang dan sembilan perempuan dinyatakan terlibat dan semuanya adalah istri dari pelaku terorisme. Selanjutnya, Direktorat Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut 51 orang istri pelaku terorisme akan disertakan dalam program deradikalisasi.
Keterlibatan istri dalam gerakan terorisme di Indonesia pertama kali terlihat dalam kasus Dian Yulia Novi. Dian mengaku mengalami proses indoktrinasi jihad-qital melalui internet oleh suaminya, Nur Solihin, anak buah Bahrun Naim.[12] Kasus ini mengemuka karena pertama kalinya di Indonesia istri direkrut menjadi pelaku bom bunuh diri (suicide bomber). Berikutnya, kasus Santoso yang melibatkan tiga istri teroris ikut bergerilya di dalam hutan. Mereka menjadi perekrut ulung sekaligus sebagai sel propaganda gratis yang sangat aktif. Selain berperan membantu aksi-aksi kekerasan juga sekaligus memenuhi kebutuhan biologis para suami.[13]
Sebelum fenomena pelibatan istri pelaku kejahatan terorisme di atas mengemuka, Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) dalam laporannya tahun 2016 menyebut sembilan istri terlibat dalam kejahatan terorisme yang menginginkan pendirian negara Islam.[14] Enam di antaranya menjalani proses peradilan pidana dengan dakwaan kasus teror, lainnya mendapatkan hukuman karena melanggar UU Keimigrasian. Studi PAKAR menggambarkan betapa istri dimanfaatkan sedemikian rupa oleh suami, seperti bekerja keras menyiapkan logistik untuk kelompok mereka sekaligus juga memenuhi kebutuhan biologis suami.
Studi PAKAR lebih jauh menjelaskan, umumnya para istri tersebut mengalami viktimisasi beragam: mulai dari proses penangkapan hingga bebas dari jeruji besi. Mereka teralienasi dari keluarga, terkucilkan dari masyarakat, rentan dan tidak mampu secara finansial. Mereka sulit mencari nafkah akibat pengucilan dan stigma sebagai status mantan napi atau bahkan “janda teroris”. Stigma dan label negatif tersebut membuat mereka tidak diterima secara luas dalam pergaulan sosial.
Peran perempuan dalam gerakan fundamentalisme dapat dipolakan menjadi tiga bentuk.[15] Pertama, sebagai pengikut dan pedamping setia suami. Peran perempuan sebagian besar masih pada tahap domestifikasi perempuan. Artinya, mereka bukanlah aktor utama melainkan hanya sebagai istri, pengikut setia, dan ibu dari calon-calon teroris.[16] Kedua, peran selaku ahli propaganda dan agen perekrutan. Sejumlah perempuan dalam gerakan terorisme, seperti ISIS tidak diperbolehkan ikut bertempur di lapangan, melainkan diberikan peran khusus di media sosial sebagai ahli propaganda, pendakwah, dan perekrut dengan menerapkan cara-cara rekruitmen yang mengandalkan hubungan pertemanan dan kekerabatan.[17] Ketiga, peran perempuan sebagai fighter atau bomber. Kelompok terorisme juga memanfaatkan perempuan terpelajar di negara-negara Barat, khususnya kulit putih sebagai pelaku bom bunuh diri. Pelibatan mereka penting untuk menghapus stereotip Barat tentang negara-negara Muslim sebagai sumber teroris.[18]
Mengapa perempuan tertarik?
Pada 22 September 2016 aparat keamanan Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan tujuh warga negara Indonesia yang hendak berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Di antara mereka terdapat perempuan yang diduga kuat sebagai penyandang dana.
Apa yang menarik perempuan sehingga berani mempertaruhkan nyawa? Berbagai tulisan menjelaskan, setidaknya empat faktor mendorong mereka menjadi teroris.[19] Pertama, faktor religius. Kelompok fundamentalisme sangat gencar menyuarakan propaganda bahwa umat sedang diserang!, umat Islam sedang tertindas! Umat Islam harus bangkit melawan! Karena propaganda tersebut sejumlah perempuan di Inggris terpengaruh bergabung dengan ISIS. Mereka termotivasi secara agama untuk membela Islam dari musuh-musuh Tuhan yang mereka sebut thagut. Bagi perempuan adalah kesempatan emas menjadi bagian dari aksi bela Islam sekaligus menemukan tujuan hidup bermakna dalam “persaudaraan perempuan khalifah” (caliphate sisterhood).[20] Kedua, faktor ideologis. Para perempuan tertarik pada ideologi fundamentalisme karena sepintas terdengar kuat memperjuangkan keadilan.[21] Ketiga, faktor pribadi. Buku Bride of ISIS menjelaskan sejumlah perempuan Eropa berhasil dihipnotis oleh ISIS melalui internet. Para perempuan tersebut dibujuk meninggalkan negaranya dan menjadi istri teroris. Sebagian lainnya dibujuk melakukan aksi-aksi teror di negara masing-masing. [22]
Keempat, faktor politis. Kemiskinan, ketimpangan sosial, dan berbagai diskriminasi adalah narasi yang kerap disuarakan gerakan fundamentalisme. Dengan narasi yang memukau tersebut para perempuan kemudian memobilisasi segenap potensi mereka melakukan kekerasan politik (political violence) melawan negara dan kelompok yang tidak sealiran. Cara-cara radikal dan ekstrim yang dikembangkan kelompok fundamentalisme banyak menarik perempuan melakukan perlawanan terhadap negara. Dalam konteks Indonesia, kekalahan secara politik bagi kelompok keagamaan garis keras dalam beberapa tahun terakhir, mendorong menguatnya gerakan fundamentalisme. Narasi yang mereka gemakan adalah propaganda bahwa umat Islam dalam kondisi marjinal. Mereka menggunakan framing media bahwa pemerintah menindas kelompok Islam, pemerintah mengkriminalisasikan ulama dan seterusnya. Tidak heran jika sasaran tembak dari aksi-aksi mereka adalah simbol-simbol atau institusi negara.
Perempuan hanyalah korban
Meski perempuan berhasil berperan sebagai tokoh penting dalam gerakan fundamentalisme serta aksi-aksi kekerasan ekstrimisme dan terorisme, namun tidak sedikit tesis yang meyakinkan bahwa perempuan hanyalah korban. Perempuan menjadi sasaran fundamentalisme agama karena mereka merasa memiliki legitimasi agama untuk melakukan itu. Legitimasi agama didukung pula oleh nilai-nilai budaya dan norma hukum yang secara umum memang berwatak patriarkal. Tidak mengherankan jika suatu masyarakat atau negara mengalami proses fundamentalisasi, perempuan biasanya menjadi program politik utama dan pertama.
Tidak banyak yang menyadari bahwa pandangan keagamaan kelompok fundamentalisme Islam membahayakan kelangsungan kehidupan perempuan. Mereka umumnya menolak prinsip keadilan dan kesetaraan gender, menolak pemenuhan hak asasi perempuan, menolak program KB dan semua unsurnya, seperti pengaturan jarak kelahiran anak dan penggunaan alat-alat kontrasepsi. Mereka juga menolak program imunisasi untuk kelangsungan hidup anak balita, menolak pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi sehingga para perempuan tidak mengerti hak-hak seksualitas dan kesehatan reproduksi, memberikan stigma terhadap penderita HIV/Aids dan kelompok Odha serta menganggap kutukan Tuhan, melakukan kekerasan terhadap kelompok LGBT, menghapuskan perlindungan terhadap perempuan korban perkosaan, perempuan pekerja seks komersial, dan tidak kurang bahayanya adalah mereka gencar mengkampanyekan slogan indahnya perkawinan dini dan perkawinan poligami. Akibatnya, jumlah kasus perkawinan anak dan poligami semakin meningkat.[23]
Apabila mengamati secara umum hak-hak sipil dan politik kaum perempuan di bawah berbagai rezim fundamentalisme Islam, terlihat secara kasat mata bahwa mereka sungguh membelenggu hak-hak sipil dan politik kaum perempuan. Konstitusi Islam Iran tahun 1979 setelah kemenangan revolusi misalnya, telah membatasi hak-hak sipil dan politik kaum perempuan di wilayah publik.[24]
Perempuan Sudan juga mengalami apa yang terjadi di Iran. Sudan dibawah rezim Omar Al-Bashir dan Hassan Al-Turabi adalah salah satu negara yang memarjinalkan perempuan. Berbagai wilayah pendidikan tingkat tinggi tidak dapat diakses perempuan. Penggunaan hijab merupakan kewajiban, bukan pilihan yang sadar. Perempuan tidak punya banyak kesempatan untuk bekerja di bidang pemerintahan.[25] Perempuan tidak bisa dengan leluasa bepergian ke tempat-tempat umum kecuali disertai muhrimnya yang nota bene harus laki-laki; perempuan juga tidak punya akses ke pendidikan tinggi.[26] Dengan demikian, perempuan terpasung hak-haknya yang asasi sebagai warga negara penuh dan juga sebagai manusia merdeka.
Kondisi paling memprihatinkan dialami perempuan Afghanistan sejak masa pemerintahan fundamentalisme Islam Taliban. Seorang perempuan Afghanistan bernama Latifah bertutur sangat getir dalam bukunya berjudul Latifah: My Forbidden face. Dia menceritakan kekerasan psikologis yang ia alami dan juga diderita perempuan di bawah rezim Taliban.[27]
Sementara di Indonesia, kelompok fundamentalisme Islam memaksa perempuan mengamalkan syariat Islam, dan yang dimaksudkan adalah penafsiran syariat Islam yang eksklusif dan tidak rasional. Pemahaman Islam yang membelenggu kemerdekaan perempuan sehingga jauh dari pengalaman perempuan di masa Nabi Muhammad saw. Sangat disayangkan bahwa pemahaman syariat Islam yang kurang akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan itulah yang diadopsi negara dalam berbagai peraturan dan kebijakan.[28] Di antaranya, UU Pornografi, berbagai peraturan daerah (Perda), seperti Perda tentang kewajiban berjilbab; Perda larangan prostitusi dan sejumlah Qanun di Aceh: Qanun Khalwat dan kewajiban berjilbab. Pemahaman syariat Islam yang sempit itu pula yang kemudian digunakan dalam berbagai fatwa MUI mengenai perkawinan yang isinya mengandung sejumlah pasal diskriminatif terhadap perempuan.[29] Fatwa tersebut lahir karena MUI menganggap penting lembaga perkawinan sebagai salah satu institusi yang mengontrol kehidupan perempuan.
Ulasan di atas mengafirmasi pandangan Karen Armstrong bahwa diskriminasi penafsiran dimulai ketika agama dipisahkan dari sejarah dan raison de etre keyakinan individu pemeluknya. Pergulatan agama hanya dipahami sebagai interior journey daripada sebagai sebuah sejarah dan drama politik sehingga terkesanlah teologi sebagai ilmu eksklusif yang menghasilkan masyarakat agama yang tertutup. Tak ayal banyak konflik, baik di tingkat global maupun nasional diakibatkan oleh teologi ekslusif. [30]
Perlunya interpretasi Islam yang humanis
Islam hadir demi membebaskan manusia (perempuan dan laki-laki) dari semua sistem tiranik, despotik, dan totaliter menuju masyarakat sipil yang berkeadaban (civic and civilized society). Masyarakat dimaksud adalah yang mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan universal, seperti keadilan, kejujuran, kebenaran, kemaslahatan, kesetaraan, keindahan dan kebersihan. Itulah tugas kenabian (prophetic task) yang diemban oleh Nabi Muhammad saw.[31] Tugas kenabian tersebut tidak berakhir dengan wafatnya Nabi saw, melainkan dibebankan ke pundak kita semua sebagai orang beriman, baik perempuan dan laki-laki.
Islam secara terang-benderang menjelaskan, manusia (perempuan dan laki-laki) memiliki posisi dan tugas sangat spesifik dan terhormat, yaitu menjadi khalifah fil ardh. Artinya, menjadi pemimpin atau pengelola kehidupan di bumi sebagai agen perubahan moral.[32] Dalam tata bahasa Arab, kata khalîfah tidak merujuk pada jenis kelamin, gender atau suku tertentu. Dengan demikian, semua manusia tanpa kecuali mempunyai fungsi sebagai khalifah dan akan mempertanggung-jawabkan tugas kekhalifahan itu kelak di hadapan Allah swt. Dalam konteks individual, tugas utama khalifah adalah mampu mengelola dan menata ucapan dan perilaku sehari-hari agar terbangun moralitas yang kuat (akhlaq al-karimah) demi mewujudkan kedamaian dan keselamatan diri sendiri, keluarga dan masyarakat sesuai dengan prinsip Islam.
Selanjutnya, dalam konteks sosial, tugas utama khalifah melaksanakan amar ma’ruf nahy munkar, yaitu melakukan perbaikan moral masyarakat dengan aksi-aksi konkret dalam bentuk upaya transformasi dan humanisasi. Upaya transformasi mencakup semua upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, seperti pelatihan dan pendidikan serta berbagai kegiatan sosial yang mengarah kepada perbaikan dan peningkatan kualitas diri manusia menjadi lebih baik, lebih positif, produktif, dan konstruktif.
Adapun upaya humanisasi mencakup semua kegiatan memanusiakan manusia, seperti penyebaran informasi dan publikasi, serta advokasi mencerahkan masyarakat atau membela mereka yang mengalami penindasan dan perlakukan tidak adil. Misalnya, kelompok miskin, minoritas, perempuan dan anak, khususnya anak terlantar, kaum disabilitas, dan kaum Odha (penderita HIV/Aids). Termasuk pula di dalamnya upaya-upaya pelestarian lingkungan demi menjaganya dari kepunahan dan kehancuran.
Hanya satu kata kunci yang memungkinkan manusia (perempuan dan laki-laki) mampu menjalankan fungsinya sebagai khalîfah, yaitu ketakwaan, bukan keutamaan keturunan (nasab), bukan jenis kelamin, bukan jenis gender, bukan pula kemuliaan suku dan seterusnya. Sebagai manusia yang diberi amanah tugas kekhalifahan yang sama, laki-laki dan perempuan diperintahkan bekerja sama dalam misi amar ma’rûf nahy munkar. Terutama menegakkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam seluruh bidang kehidupan, baik dalam ranah domestik maupun ranah publik. Kehadiran Islam dengan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan sangat menguntungkan kaum tertindas dan marjinal (mustadh’afin), khususnya kaum perempuan.
Penutup
Fundamentalisme merupakan manifestasi paling nyata dari teologi ekslusif. Tidak heran jika perempuan selalu berada dalam posisi korban setiap suatu masyarakat mengalami fundamentalisasi. Perempuan dalam agama apa pun selalu menjadi sasaran diskriminasi dan eksploitasi para penafsir fundamental yang benci pada perempuan (mysogini).
Masyarakat Muslim yang mempertahankan fundamentalisme memiliki kecenderungan memanipulasi dan memanfaatkan ajaran Islam untuk melegitimasi kekuasaan patriarki yang merendahkan perempuan. Slogan fundamentalisme untuk kembali memurnikan ajaran Islam selalu bermakna kembali kepada Islam tekstualis dengan karakter ideologis yang statis, ahistoris, sangat eksklusif, dan bias nilai-nilai patriaki. Kembali mendiskriminasikan perempuan seperti pada masa-masa kegelapan Jahiliyah. Bukan kembali ke visi otentik Islam yang cirinya adalah dinamis, kritis, rasional, inklusif, dan memuliakan perempuan.
Ringkasnya, fundamentalisme memproklamirkan politik anti feminisme, anti pluralisme, dan anti humanisme. Karena itu, pandangan fundamentalisme yang tidak akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan sekaligus juga tidak ramah perempuan harus dieliminasi secara serius dan sistematik. Untuk tujuan ini maka negara dan seluruh elemen masyarakat sipil, terutama kalangan pemuka agama sangat perlu mendakwahkan secara luas interpretasi Islam yang humanis, yang esensinya mengedepankan kedamaian, kemashlahatan dan kesetaraan semua manusia tanpa kecuali. Tujuannya, tiada lain untuk memanusiakan perempuan, dan demi membangun masyarakat sipil yang adil dan beradab, dalam istilah Alqur’an disebut baldatun thayyibah wa rabbun ghafur.
[1]Istilah feminisme mulai dikenal di Barat sejak tahun 1890-an. Pada prinsipnya gerakan ini memperjuangkan persamaan hak antar manusia, tanpa membedakan jenis kelamin mereka. Persamaan hak perlu dalam upaya menegakkan keadilan bagi semua manusia. Lihat Valerie Bervson. 1992. Feminist Political Theory an Introduction, MacMillan, London, h. 107.
[2]Houtart, Francois. 1997. The Cult of Violence in the Name of Religion: A Panorama, dalam Concilium 4, h. 3.
[3] Knop, Katharina von. 2007. The Female Jihad: Al-Qaida’s Women. Studies in Conflict and Terrorism, h. 397-414.
[4]Alvanou, Maria. 2007. Palestinian Women Suicide Bombers: The Interplaying Effects of Islam, Nationalism and Honor Culture. Working Papers Series No. 3. Tel Aviv, Israel: Strategic Research and Policy Center, National Defense College, IDF.
[5] Https://www.tempo.co/read/fokus/2016/12/15/3402/pola-rekrutmen-teroris-jadikan-perempuan-sebagai-pengantin#W2jOXFtUBprbOfxe.
[6] Bloom, Mia. 2005. Dying to Kill: The Allure of Suicide Terror. New York: Columbia University Press, h. 1-21.
[7] Nacos. Brigitte L. 2005. Portrayal of Female Terrorists in the Media: Similar Framing Patterns in the News Coverage of Women in Politics and in Terrorism. Studies in Conflict & Terrorism. h. 435-451.
[8] Uraian lengkap tentang hal ini lihat Goldstein, Joshua S. 2003. War and Gender: How Gender Shapes the War System and Vice Versa. New York: Cambridge University Press.
[9] Nacos. Brigitte L. h. 435-451.
[10]Mohd Adhe Bhakti, Perempuan dan Terorisme, 08 Februari 2016, dalam laman http://www.radicalismstudies.org/home/2015-04-19-13-02-08/special-reports-and-analysis/270-perempuan-dan-terorisme.html.
[11] Siroj, S. A. (2017, 1 6). Perempuan dan Terorisme. Diambil kembali dari Kompas.com
[12] Jordan, R. (2016, 12 12). Ini Wajah 2 Terduga Teroris yang Antar Bom ke Calon ‘Pengantin’ Dian. Dipetik 4 6, 2017, dari detik.com: http://news.detik.com/berita/d-3369122/ini-wajah-2-terduga-teroris-yang-antar-bom-ke-calon-pengantin-dian
[13] Dariyanto, E. (2016, 4 5). Santoso Pernah Perintahkan Pengikutnya Cari Pil KB dan Pembalut Wanita. Dipetik 1 12, 2017, dari detik.com: http://news.detik.com/berita/3179840/santoso-pernah-perintahkan-pengikutnya-cari-pil-kb-dan-pembalut-wanita
[14] Bhakti, M. A. (2016, Februari 8). Perempuan dan Terorisme. Dipetik Oktober 21, 2016, dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi: http://www.radicalismstudies.org/home/2015-04-19-13-02-08/special-reports-and-analysis/270-perempuan-dan-terorisme.html
[15] Debbie Affianty. 2017. Perempuan dalam Kelompok Jihadis dan Terorisme, dalam Muhammad Abdullah Darraz (Ed), Reformulasi Ajaran Islam: Jihad, Khilafah, dan Terorisme, Jakarta: Mizan Pustaka, h. 341-342.
[16]Sejumlah media, termasuk beberapa media mainstream menyebut pelaku teror dengan sebutan jihadis. Menurut saya penyebutan itu keliru karena istilah jihadis mengandung makna sangat positif. Sedangkan mereka yang melakukan aksi teror adalah penjahat, bukan jihadis.
[17] Laura Huey dan Eric Witner, Exploring a New Role for Women in Terrorism, dalam Journal of Terorism Research, Vol. 7, Issue 1 – January 2016..
[18]Baca, “Dian Yulia, Wanita Indonesia Pertama Divonis Kasus Teroris”, dalam laman https://www.viva.co.id/berita/nasional/951622-dian-yulia-wanita-indonesia-pertama-divonis-kasus-teroris.
[19] Debbie Affianty, Perempuan dalam Kelompok Jihadis dan Terorisme, h. 346-348.
[20] Ulasan lebih luas tentang hal ini dapat disimak dalam Elizabeth Poole, Reporting Islam: Media Representations of British Muslims, I.B.Tauris. Publisher: New York City: I.B.Tauris & Co Ltd, 2002.
[21]Lihat ‘Jihad Jane’ Colleen LaRose gets 10 years in prison, dalam laman http://www.bbc.com/news/world-us-canada-25630399. Baca juga, “‘Jihad Jane’ Colleen LaRose Became a Terrorist for Love”, dalam laman https://www.nbcnews.com/news/investigations/jihad-jane-colleen-larose-became-terrorist-love-n284636.
[22] Anne Speckhard. 2015. Bride of ISIS: One Young Woman’s Path into Homegrown Terrorism, Advances Press, LLC Mc Lean, VA.
[23] Uraian yang luas mengenai hal ini lihat Musdah Mulia. 2015. Mengupas Seksualitas: Mengerti Arti, Fungsi dan Problematika Seksual Manusia Era Kita, Opus, Jakarta.
[24] Ann Elizabeth Mayer. 1991. Islam and Human Rights: Tradition and Politics, Washington: Westview Press Washington, h. 130-131.
[25] Saiful Mujani. 2003. Syari’at Islam dalam Perdebatan, dalam Syari’at Islam: Pandangan Muslim Liberal Publikasi Jaringan Islam Liberal, Jakarta, h. 35.
[26] Abdullahi Ahmed an-Naim. 1997. Dekonstruksi Syari`ah (terjemahan), Yogjakarta, LKiS, h. 79-80.
[27] Latifah. 2001. Latifah: My Forbidden Faces: Growing Up Under the Taliban: A Young Woman Story. Talk Miramax Books, New York, h. 83.
[28] Uraian yang luas mengenai ini lihat Musdah Mulia. 2011. Muslimah Sejati: Menempuh Jalan Islami Meraih Ridha Ilahi, Marja, Bandung, h. 289-299.
[29] Lihat fatwa MUI tentang Prosedur Pernikahan ( tahun 1996); fatwa tentang Pengucapan Sighat Ta`liq Talaq Pada Waktu Upacara Akad Nikah (1996); fatwa tentang Perkawinan Beda Agama (1980); fatwa tentang Nikah Mut`ah (1997); fatwa tentang Talak Tiga Sekaligus (1981); dan fatwa tentang Iddah Wafat (1981). Penjelasan tentang fatwa secara luas lihat Musdah Mulia. 2004. Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan, Mizan, Bandung, h. 124-148.
[30]Karen Armstrong. 2003. Sejarah Tuhan, Bandung: Mizan, Cetakan IV, h. 23-25.
[31] Musdah Mulia. 2014. Kemuliaan Perempuan Dalam Islam, Kompas Gramedia, Jakarta, h. 6-7.
[32] Lihat Q.S. al-Baqarah, 2:30