Putusan verstek merupakan bagian dari Hukum Acara Perdata di Indonesia. Putusan ini merupakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun dipanggil secara resmi. Putusan verstek berkaitan dengan ketentuan pasal 125 ayat (1) HIR.
Berdasarkan pasal 125 ayat (1) HIR, Hakim berwenang menjatuhkan putusan di luar hadir atau tanpa hadirnya tergugat dengan syarat-syarat:
Tergugat atau para tergugat keseluruhan tidak hadir pada hari siding yang telah ditentukan atau tidak mengirimkan jawaban,
Tergugat atau para tergugat tidk mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk menghadap atau tdak mengirimkan jawaban,
Tergugat atau para tergugat tersebut telah dipanggil dengan sah dan patut,
Gugatan beralasan dan berdasarkan hukum.
Syarat-syarat yang tersebut di atas harus satu persatu diperiksa dengan seksama, setelah itu apabila benar-benar terpenuhi secara keseluruhan, maka putusan verstek dijatuhkan dengan mengabulkan gugatan, sehingga bisa saja gugatan tidak dapat diterima apabila tidak mempunyai dasar hukum.
Bentuk Putusan Verstek
Mengabulkan gugatan dari penggugat, seluruh gugatan atau mengabulkan sebagian saja
Apabila hakim hendak memakai hukum acara verstek dalam persidangan, putusan yang hendak dijatuhkan mengabulkan gugatan dari penggugat. Putusan yang telah diambil oleh hakim tanpa adanya perlawanan dan bantahan dari pihak tergugat karena absennya tergugat untuk menghadiri persidangan dan sudah mencapai titik toleransi sudah patutnya penerapan putusan tanpa kehadiran dari tergugat dilakukan oleh Hakim.
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima
Gugatan yang diajukan bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki dasar alasan yang sah memberikan kebebasan dan wewenang kepada hakim.
Menolak gugatan penggugat
Gugatan yang diajukan tidak didukung dengan alat bukti yang sebagaimana telah diatur dalam pasal 164 HIR.
Putusan verstek ini memiliki beberapa kosekuensi baik putusan verstek kepada penggugat maupun tergugat. Konsekuensi putusan verstek kepada penggugat adalah membebaskan biaya perkara kepada tergugat, serta menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara.
Sedangkan konsekuensi putusan verstek terhadap tergugat adalah mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian, atau dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum. Namun pada praktek putusan verstek ini yang sering terjadi adalah putusan verstek kepada tergugat, karena penggugat pada dasarnya adalah pihak pemilik kepentingan atas permasalahan hukum yang sedang disidangkan, sehingga kemungkinan kecil untuk tidak hadirnya penggugat.