Rujukan Cerdas di Era Hijrah

HIJRAH, begitulah kosakata yang belakangan ini mendadak populer di kalangan umat muslim, khususnya remaja hingga keluarga muda di perkotaan. Hijrah berdasarkan pengertian umum maupun sejarahnya memang sesuatu yang baik.

Berdasarkan peristiwa yang melatarinya, hijrah adalah meninggalkan suatu negeri yang tidak aman menuju negeri lain yang lebih aman, dalam keselamatan dan kenyamanan menjalankan agama. Kini, hijrah dimaknai lebih luas, sebagai tindakan untuk meninggalkan hal atau kehidupan yang buruk menuju ke kehidupan sesuai dengan ajaran agama.

Yang menjadi soal ialah ketika konsep berhijrah tersebut diterima tanpa pemahaman yang utuh, maka dampaknya tidak sedikit orang yang seperti korban tren baru. Apa saja yang berlabel hijrah dilahap. Entah itu produk fesyen, rumah tangga, sampai ke ideologi pemerintahan.

Makin menyedihkan karena banyak pula di antara mereka yang mendadak merasa jadi ahli agama. Mereka mudah menyalahkan orang atau hal yang berbeda maupun yang dianggap tidak selevel dalam religiositas.

Perempuan termasuk para ibu, sejatinya harus mengaktualisasi diri dengan berbagai perubahan sosial tersebut. Hanya dengan begitu, perempuan dapat melindungi diri dan keluarga dari kegagapan agama maupun budaya.

Dalam kondisi fenomena berhijrah inilah buku terbaru dari intelektual sekaligus aktivis perempuan, Prof Musdah Mulia, terasa aktual. Meski berjudul Ensiklopedia Muslimah Reformis, buku setebal 772 halaman itu sesungguhnya juga patut dibaca para pria, baik remaja hingga mereka yang sudah matang dan berkeluarga.

Hal tersebut karena Musdah membahas berbagai isu, termasuk isu-isu yang kini hangat diperdebatkan, seperti demokrasi, radikalisme, poligami, jilbab-hijab, hingga kebebasan beragama. Perempuan pertama yang dikukuhkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai Profesor Riset bidang Lektur Keagamaan di Kementerian Agama pada 1999 itu pun menyajikan pembahasan yang lengkap, baik dari sisi agama Islam maupun kajian-kajian ilmuwan Barat.

Dalam pembahasan demokrasi, kajian lengkap dihadirkan karena bukan saja membahas demokrasi dalam pandangan Islam, melainkan juga bagaimana pandangan pemikir-pemikir Barat mengenai praktik politik Islam.

Kesimpulan dari kajian yang dibuat Huntington dan kajian Robert N Bellah digunakan Musdah untuk menunjukkan pemikiran yang melihat kesesuaian politik Islam dengan demokrasi. Huntington dan Bellah melihat jika pemerintahan yang dijalankan Nabi Muhammad SAW memiliki doktrin tentang keadilan (al-‘adl), egaliterianisme (al-musawarah), dan musyarawarah atau negosisasi (syura). Praktik politik dinilai sangat modern karena ada partisipasi dari seluruh komunitas politik Madinah. Sementara itu, dalam struktur, sisi modern ditunjukkan dari penentuan posisi pimpinan yang menggunakan meritokrasi, bukan hereditas.

Kemudian dari cendekiawan-cendekiawan besar muslim, Musdah memasukkan pandangan baik yang menolak, mendukung dengan syarat, maupun yang mendukung sistem tersebut. Salah satu pandangan yang tidak menolak demokrasi ialah dari ulama terkemuka Mohammad Natsir. Pendiri partai Masyumi itu menyatakan Islam ialah sintesis antara demokrasi dan teokrasi. Keputusan-keputusan demokrasi diimplementasikan hanya pada masalah-masalah yang tidak disebut secara spesifik dalam syariah. Dengan begitu, tidak ada keputusan demokratis, misalnya, pada larangan judi dan zina.

Musdah sendiri berpendapat bahwa umat Islam tidak perlu sepenuhnya meniru demokrasi Barat, tetapi perlu mengembangkan alternatif lain yang mengedepankan prinsip-prinsip demokratis. Di sisi lain, pemikiran Musdah yang kerap kontroversial juga dapat ditemui di sini. Misalnya, meski menyatakan setidaknya ada tujuh alasan mengapa kita harus mempertahankan Pancasila, Musdah juga menyatakan jika Pancasila harus membuka diri bagi penafsiran baru. Hal itu menurutnya karena Pancasila harus menjadi ideologi terbuka dan tidak mungkin penjabarannya hanya dibuat sekali untuk selamanya.

Seperti juga dalam merespons pemikiran moderat Musdah selama ini, termasuk soal homoseksual, maka kita harus mengedepankan keterbukaan pikiran dan prasangka baik. Itu karena sesungguhnya jika membaca keseluruhan tulisannya, pemikiran-pemikiran kristis Musdah membantu kita melihat permasalahan dengan utuh. Dalam isu Pancasila, misalnya, Musdah pun adil membahas mengenai distorsi karena Pancasila yang digunakan sebagai alat represi. Dengan begitu, pembahasan-pembahasan tentang Pancasila bukan membuatnya jadi lemah, justru bisa menguatkannya.

Kekurangan

Isu lain yang aktual dengan perbincangan di era hijrah ini ialah poligami. Sebagai aktivis perempuan, pembahasan Musdah di bab ini memang mudah dinilai membela perempuan. Namun, pembelaan itu nyatanya sama sekali bukan hanya berdasarkan kajian dan riset di era ini, melainkan berkaca dari sejarah kehidupan Rasulullah sendiri.

Meskipun sejarah tersebut juga sudah banyak diungkap, penjabaran Musdah yang cukup detil semakin menegaskan bahwa poligami bukanlah sunah Rasul. Salah satu contohnya ialah kenyataan jika Rasulullah jauh lebih lama menjalankan pernikahan monogami, yakni selama 28 tahun, ketimbang poligami yang hanya 7 tahun. Rasul setia dengan hanya satu istri, Khadijah, meski budaya umum masyarakat Arab saat itu memiliki banyak istri, bahkan bisa saling bertukar.

Kenyataan lainnya ialah ketika Rasul menyatakan ketidaksetujuannya akan niat poligami Ali bin Abi Thalib. Pendapat bahwa larangan mempoligami itu hanya ditujukan untuk putri Rasul, Fatimah, dibantah Musdah karena Rasul menyampaikan ketidaksetujuan itu dengan berbicara di atas mimbar, bukan secara pribadi. Dengan begitu, Rasul dianggap sekaligus memberi contoh bagi para ayah untuk melindungi putri-putrinya dari poligami. Dari segi ini pula buku Musdah tersebut bukan hanya perlu dibaca para perempuan, melainkan juga seluruh muslimin.

buku ini terasa belum sepenuhnya lengkap karena belum memasukkan bab mengenai ekonomi. Pembahasan itu tentunya penting karena seperti yang sudah ditunjukkan Khadijah RA, perempuan pun dapat berperan besar dan setara dalam perekonomian. Semoga di buku selanjutnya, pembahasan ini dapat dimasukkan sehingga dapat menjadi rujukan lengkap tidak hanya untuk menumbuhkan muslimah reformis, tapi juga umat reformis. (M-4)

Judul buku: Ensiklopedia Muslimah Reformis: Pokok-pokok Pemikiran untuk Reinterpretasi dan Aksi