Perkawinan anak adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang belum dewasa atau di bawah usia 18 tahun. Dalam masyarakat umumnya yang terjadi adalah perkawinan anak perempuan dengan laki-laki dewasa, bahkan kebanyakan adalah laki-laki yang sudah berumur sehingga lebih pantas menjadi kakek daripada menjadi suami anak tersebut.
Ketentuan internasional dan juga secara nasional menyebutkan bahwa batasan usia anak adalah 18 tahun. Seseorang yang berusia 18 tahun ke bawah masuk dalam kategori anak. Sejumlah peraturan dan perundang-undangan telah lahir, baik di tingkat nasional maupun internasional, menekankan perlunya proteksi dan penguatan hak-hak anak. Semuanya demi kemaslahatan anak dan mencegah terjadinya eksploitasi terhadap anak-anak, terutama anak-anak perempuan melalui modus operandi perkawinan.
Sejumlah faktor memengaruhi terjadinya perkawinan anak. Di antaranya, ketimpangan gender, kurangnya pendidikan, kemiskinan, aneka norma dan keyakinan bias gender. Ketimpangan gender yang dibahas di sini sebagian besar terkait dengan tafsir budaya tentang maskulinitas dan feminitas, perkawinan, usia dan seksualitas. Selain penyebab tersebut, faktor lain yang juga turut bermain yaitu akses ke berbagai pelayanan seperti pelayanan kesehatan (termasuk kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi), kurangnya pengetahuan tentang risiko kesehatan pada kehamilan dini dan bagaimana menangani kesehatan si ibu setelah melahirkan beserta bayinya.
Faktor lain adalah konflik dan migrasi. Ada semakin banyak bukti menyangkut praktik perkawinan anak di wilayah pasca-konflik atau di tengah komunitas pengungsi di seluruh dunia. Perubahan yang terjadi ini juga sangat kasatmata di Indonesia sendiri. Industrialisasi pedesaan dan di bidang pertanian (misalnya perkebunan kelapa sawit) mengubah hubungan kerja antara lelaki dan perempuan. Para orangtua bermigrasi untuk mencari kerja di kota, di sektor informal, di luar negeri, dan anak perempuan mereka akhirnya menikah muda.
Sejumlah penelitian menyimpulkan, perkawinan anak adalah sumber dari pelbagai masalah sosial di masyarakat. Paling tidak dijumpai lima dampak buruk perkawinan anak.
Pertama, perkawinan anak merupakan penyebab dari tingginya angka perceraian di masyarakat. Bagaimana anak-anak itu akan bertanggung jawab dalam perkawinan, mereka masih anak-anak, belum matang dan dewasa, baik fisik, mental, dan spiritualnya sehingga dalam banyak hal belum mampu menjalankan tanggung jawab sebagai suami-isteri atau sebagai anggota keluarga.
Kedua, perkawinan anak membawa kepada kemiskinan, pengangguran dan putus sekolah. Perkawinan menyebabkan terjadinya drop out sekolah, lahirnya bayi stunting dan malnutrisi. Kesemua ini menjadikan rendahnya kualitas SDM. Kondisi buruknya kualitas hidup bangsa terlihat jelas pada sejumlah indeks yang ada.
Ketiga, perkawinan anak membawa kepada kekerasan rumah tangga (KDRT). Mengapa ini terjadi? Sebab, usia mereka masih sangat muda, penuh emosi sehingga gampang meledak, tidak berfikir panjang dan belum matang secara mental dan spiritual. KDRT banyak membawa dampak buruk dalam kehidupan perempuan, terutama terkait dengan kesehatan reproduksi mereka.
Keempat, perkawinan anak membawa kepada berbagai problem sosial seperti narkoba, HIV/Aids, aborsi, pelacuran, dan trafficking. Maraknya penjualan (trafficking) anak, khususnya anak perempuan melalui modus operandi perkawinan adalah sebuah fakta yang tidak dapat diingkari. Kekerasan seksual dan penyakit kelamin lain yang dapat menular melalui hubungan seks, termasuk HIV/AIDS, membawa pengaruh yang dapat merusak kesehatan anak-anak, dan anak perempuan lebih rentan dibanding anak laki-laki terhadap akibat-akibat hubungan seksual yang tidak aman dan yang berlangsung pada usia terlalu dini.
Kelima, perkawinan anak membawa kepada berbagai problem kesehatan reproduksi. Tingginya AKI (angka kematian ibu melahirkan) disebabkan terutama oleh kehamilan di usia sangat muda, terlalu sering hamil, dan ketidakmatangan fungsi-fungsi reproduksi secara biologis dan psikologis;Â dan rendahnya tingkat kualitas hidup perempuan di bidang kesehatan. Kehamilan di usia anak sangat beresiko karena organ-organ reproduksi perempuan belum siap melakukan fungsinya secara optimal. Melahirkan pada usia muda tetap merupakan persoalan besar dalam meningkatkan kedudukan perempuan di bidang pendidikan, ekonomi dan sosial di berbagai penjuru dunia.
Selain itu, perkawinan anak juga menghambat keberhasilan sejumlah agenda pemerintah, seperti kesehatan reproduksi, pendidikan dan kemiskinan. Program pemerintah yang terkait dengan perkawinan anak mencakup: Program Keluarga Berencana (KB) dan Generasi Berencana (Genre) oleh BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional). Program Pelaksanaan 12 tahun wajib belajar. Program pengentasan kemiskinan melalui kredit mikro UKM (usaha kecil dan menengah) untuk keluarga miskin, dan Program Pengarusutamaan Gender (Inpres No. 9/2000).
Perkawinan membutuhkan kedewasaan dan kematangan yang bukan hanya bersifat biologis, melainkan juga kematangan psikologis, sosial, mental dan spiritual. Batas minimal usia nikah bagi laki-laki dan perempuan sebaiknya 19 tahun. Perkawinan pada usia dini bagi perempuan dapat menimbulkan berbagai risiko, baik bersifat biologis seperti kerusakan organ-organ reproduksi, kehamilan muda, janin yang cacat karena kurang gizi sebab tubuh janin dan tubuh ibunya yang masih dalam tahap pertumbuhan itu berlomba mendapatkan asupan gizi dan nutrisi. Selain itu, sang ibu pun dapat mengalami berbagai risiko psikologis berupa ketidakmampuan mengemban fungsi-fungsi reproduksi dengan baik.
Rekomendasi dan solusi
- Perlu reformasi peraturan dan UU, khususnya UU Perkawinan. Usia nikah dalam Undang-Undang Perkawinan harus dinaikkan menjadi minimal 19 tahun, tanpa pembedaan laki-laki dan perempuan. Wajib belajar 12 tahun harus dilaksanakan secara serius di seluruh tanah air agar anak-anak remaja kita terdorong menekuni pendidikan sebagai bekal hidup di masayarakat.
- Perlu upaya rekonstruksi budaya melalui pendidikan dalam arti seluasnya. Pendidikan seks yang komprehensif perlu diajarkan sejak tingkat SLTP dengan menekankan pada aspek kesehatan reproduksi serta tanggung jawab moral dan sosial. Seks bukan semata-mata soal hubungan biologis, melainkan lebih pada soal tanggungjawab (responcibility). Pendidikan seksual terpadu yang diberikan kepada para remaja perlu mendapat dukungan, bantuan dan pengarahan dari orang tua yang menekankan tentang tanggung-jawab anak laki-laki dan perempuan atas seksualitas dan kesuburan mereka sendiri. Hal itu penting karena terdapat lebih dari 15 juta anak perempuan berusia di antara 15 sampai 19 tahun melahirkan setiap tahunnya.
- Terakhir, perlu upaya reinterpretasi ajaran agama agar tersosialisasi ajaran agama yang lebih humanis, lebih damai dan lebih ramah terhadap anak dan perempuan. Diperlukan upaya2 serius mereinterpretasi ajaran agama yang tidak lagi relevan dengan konteks kekinian dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak perempuan. Misalnya, dalam Islam ada pandangan bahwa Nabi Muhammad menikahi Aisyah pada usia 7 tahun dan hidup bersama pada usia 9 tahun. Ternyata, satu-satunya hadis yang menjadi landasan teologis pandangan ini sangat lemah. Sementara, dijumpai sejumlah hadis yang lebih rasional menolak pandangan tersebut. Karena itu, mari melakukan perubahan demi masa depan bangsa dan masyarakat yang lebih baik.