|

Muslimah Reformis

Sulitnya Penerimaan Ragam Gender dan Seksualitas di Dunia Pendidikan: Demi Nama Baik Kampus?

Enam tahun yang lalu terjadi sebuah kejadian persekusi yang dialami oleh lembaga kajian yang berfokus pada seksualitas dan gender, Support Group and Research Center On Sexuality Studies (SGRC) pada 2016 silam. Insiden ini mungkin tidak mudah begitu saja untuk dilupakan bagi Riska Carolina, ahli hukum yang berfokus pada isu seputar seksualitas (Sexuality Law Specialist) yang juga merupakan founder SGRC. Kepada saya, Riska menceritakan bagaimana kelompok belajar itu dianggap sebagai ancaman oleh pihak kampus karena melakukan diskusi akademis akibat mengkaji isu seputar seksualitas.

 

Dirinya bercerita, mulanya pembentukan SGRC dilakukan dengan tujuan pemberian ruang bagi akademisi muda untuk bisa belajar mengenai seksualitas. Menurutnya banyak mahasiswa yang tak bisa mempelajari topik seputar seksualitas secara formal di dalam kampus. Lebih lanjut ia menerangkan bahwa sejak awal dibentuk, support group ini tidak hanya berfokus pada kajian mengenai SOGIE-SC saja. Di dalamnya juga terdapat 7 isu lain yang terkait dengan seksualitas, diantaranya adalah Comprehensive Sexual Education (CSE), Sexuality Gender Based Violence (Kekerasan Berbasis Gender), Safe Abortion (Aborsi Aman), Design Relationship, Infeksi Menular Seksual (IMS), dan Youth Movement.

 

“Mulanya bikin diskusi, ngomongin fenomena seksualitas yang sebenarnya dekat dengan kita, tapi itu menjadi tabu di masyarakat. Yang sebenarnya sangat interseksional, sangat beragam dan sangat pengen kita tahu tapi tidak ada sumbernya gitu loh.” tutur Riska di sela wawancara daring dengan saya sore hari itu (30/10/22).

 

Kegaduhan itu pun terjadi tatkala tersebarnya sebuah poster yang di dalamnya terpampang beberapa wajah konselor sebaya yang menawarkan konseling untuk teman-teman dari ragam gender dan seksualitas sebagai tempat aman untuk mereka bercerita. “Meledaklah terus sampai ke media lalu judulnya dibuat ‘LGBT masuk kampus’, bergulir dari sana yang awalnya konselor sebaya gitu ya menjadi LGBT masuk kampus.” lanjut Riska.

 

Kejadian ini kemudian memantik berbagai pernyataan pejabat publik yang salah satunya datang dari Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) yang menjabat kala itu, Mohamad Nasir. Secara tegas dirinya melarang bahwa kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semestinya tidak boleh masuk kampus. Melansir dari thejakartapost.com, menurutnya komunitas LGBT merusak moral bangsa. Dirinya menekankan bahwa kampus

 

sebagai penjaga moral semestinya harus bisa menjaga nilai-nilai susila dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan melarang LGBT untuk berpartisipasi di perguruan tinggi.

 

Minimnya Akses Edukasi Seksualitas yang Komprehensif di Dunia Pendidikan

 

Dalam naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 E ayat 3 tertuang bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dalam pasal 31 ayat 1 dijelaskan juga bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”, serta pada pasal 28 I ayat 2, yakni “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”. Namun, faktanya hal ini tidak mampu melindungi hak kelompok ragam gender dan seksualitas untuk secara aman dan nyaman beraktivitas dalam lingkup pendidikan tanpa adanya diskriminasi dan persekusi.

 

Menurut Riska, kurangnya ruang belajar tentang seksualitas yang komprehensif akan menimbulkan kegagapan bagi institusi pendidikan, kemudian akan menelurkan ketakutan-ketakutan pada suatu ilmu baru yang dapat semakin menginvalidasi dan memojokan kelompok ragam gender dan seksualitas. “Pada akhirnya yang disalahkan kalau udah ngomongin seksualitas, umumnya adalah pasti ngomongnya ke LGBT dan segala macamnya.” terang Riska. “Kampus juga butuh nama baik kan gitu kan? Wah ada LGBT nanti anak saya gimana dan segala macam ketakutan-ketakutan itu yang menurutku makin banyak diskriminasi kepada LGBT di kampus.” tambah aktivis HAM yang fokus pada isu ragam gender dan seksualitas itu.

 

Riska menambahkan bahwa dalam proses penerapan kurikulum pendidikan terkait Edukasi Seksualitas Komprehensif sudah terhambat sejak 2010. Pertama, hambatan ini terjadi karena terdapat kata identitas gender dan transgender yang tidak berani dituliskan di dalam kurikulum. Dirinya menambahkan bahwa selain itu, kata ‘pacaran’ juga dilarang untuk ada dalam kurikulum tersebut. “Bagaimana mau menerima keberadaan keberagaman yang lebih beyond gitu loh? Kalau kita tidak mengakui bahwa anak muda sekarang memang pacaran.” terang Riska.

 

Di lain kesempatan saya juga bertanya kepada Vania Sharleen, dosen pendamping pada kelompok studi gender di Universitas Kristen Duta Wacana, Yogyakarta. Dirinya menyampaikan bahwa ketidakpahaman yang terjadi di kalangan tenaga pendidik ini kemudian diperparah dengan pola pikir bias dan tidak adil gender ketika dihadapkan dengan kasus-kasus yang secara langsung memiliki keterlibatan dengan kelompok ragam gender dan seksualitas. Vania menjelaskan bahwa kenyataannya pemikiran adil gender yang ada dalam pola pikir tenaga pendidik saat ini hanya pada tataran normatif saja. Maka selama kelompok ragam gender dan

seksualitas mampu memenuhi norma-norma yang dianggap “baik” oleh masyarakat, selama itu pula mereka akan aman, “Tapi kalau di luar itu aku pikir masih masih sulit, masih nggak 100% lah (re: penerimaannya). Jadi menurut aku untuk implementasinya belum sangat merata.” jawab Vania (31/10/22).

 

Pencegahan 3 Dosa Besar Dunia Pendidikan

 

Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin seperti inilah kerentanan yang selama ini dirasakan oleh kelompok minoritas ragam gender dan seksualitas. Permasalahan praktik diskriminasi yang terjadi kepada ragam gender dan seksualitas di dunia pendidikan belum usai. Hingga hari ini masih banyak akademisi dalam institusi pendidikan yang melakukan diskriminasi sistemik kepada kelompok ragam gender dan seksualitas. Praktik ini dilakukan dengan alasan menjaga nama baik kampus. Mirisnya, kegagapan ini juga diperparah dengan banyaknya pernyataan pejabat publik yang insensitif gender yang semakin merepresi kelompok dari ragam gender dan seksualitas di Indonesia. Melansir voaindonesia.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui akun twitternya juga menulis pernyataan diskriminatif terhadap kelompok ragam gender dan seksualitas. Dalam cuitannya ia menuliskan bahwa, “Kami wajib melindungi anak2 dari promosi LGBT, termasuk di Citayam Fashion Week,” tulis Ahmad Riza di Twitter pada Rabu (27/7/2022).

 

Pernyataan yang dilontarkan pejabat negara seperti ini dapat semakin melanggengkan budaya peminggiran dan diskriminasi yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga hal ini akan semakin memojokan dan menginvalidasi pengalaman kelompok LGBT terkait dengan gender dan seksualitas mereka. Menurut pandangan Riska, negara seolah seringkali menggiring dan menjauhkan masyarakatnya dari setiap diskusi yang berhubungan dengan seksualitas karena hal ini dianggap sebagai sesuatu yang tabu, “Kalau aku melihatnya tidak dibicarakan maka menimbulkan antipati. Nah antipati menimbulkan diskriminasi, diskriminasi menimbulkan tindakan kekerasan, tindakan kekerasan bergulir menjadi persekusi. Itu yang terjadi sekarang itu loh.”

 

Mengutip kompas.com pada Senin (20/12/21), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa saat ini dunia pendidikan Indonesia mengalami tantangan besar dengan adanya “tiga dosa besar”. Di antaranya yakni perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Nadiem mengkhawatirkan hal ini tak hanya menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, tetapi juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup bagi seorang anak. Riska menilai bahwa langkah yang diambil oleh Nadiem Makarim cukup progresif. Menurutnya, pengakuan yang dilakukan oleh Nadiem merupakan suatu awal yang baik. Dirinya menambahkan akan lebih baik

 

jika ke depannya banyak pejabat publik yang dapat menyatakan dengan lantang pernyataan-pernyataan yang berani seperti yang dilakukan oleh Nadiem.

 

“Dari menteri yang sebelumnya ya, Nadiem sudah jauh ada pengakuan aja, itu menurut saya udah bagus banget gitu. Mengakui bahwa memang ada dosa besar dan itu cukup menggegerkan ya. Mengakui bahwa memang ada dosa yang dilakukan oleh dunia pendidikan dan jelas dia bicara tentang LGBT itu.” ungkap Riska.

 

Meskipun sudah secara tegas menyatakan mengenai 3 dosa besar di dunia pendidikan ini, namun tak ada yang mampu menutup kemungkinan jika saat ini praktik diskriminasi, intoleransi, dan persekusi seperti ini terus terjadi dalam lingkup pendidikan di Indonesia. Pernyataan ini dipertegas juga oleh argumentasi yang disampaikan Vania mengenai diskriminasi dan intoleransi yang terus menyasar kelompok ragam gender dan seksualitas. “Bahkan kalau ada bullying juga yang disalahkan adalah si korbannya yang berasal dari ragam minoritas gender dan seksualitas itu gitu.” tutup Vania.

 

Referensi

 

THE JAKARTA POS. 2016 “LGBT not welcome at university: Minister” https://www.thejakartapost.com/news/2016/01/25/lgbt-not-welcome-university-minister.h tml.

 

KOMPAS. 2021 “Serius Tangani “3 Dosa Besar” Dunia Pendidikan, Nadiem Bentuk Pokja”, https://edukasi.kompas.com/read/2021/12/20/191000471/serius-tangani-3-dosa-besar-dunia- pendidikan-nadiem-bentuk-pokja?page=all

 

VOA INDONESIA. 2022 “Pernyataan Diskriminatif Pejabat Publik terhadap LGBT Dinilai Bisa Picu Persekusi”,

https://www.voaindonesia.com/a/pernyataan-diskriminatif-pejabat-publik-terhadap-lgbt-dinilai- bisa-picu-persekusi/6681177.html

Oleh: Aulia Maulani (Content Creator Staff YIFoS Indonesia)