|

Muslimah Reformis

Pandangan Islam Mengenai Keluarga Berencana

Islam memberikan tuntunan yang tegas bahwa semua manusia, tanpa membedakan jenis kelamin dan jenis gendernya, diciptakan untuk mengembang misi yang amat penting sebagai khalifah fil ardh (pemimpin di bumi), paling tidak pemimpin untuk dirinya sendiri. Adapun tujuan utama penciptaan manusia adalah amar ma’ruf nahy mungkar, yakni melakukan upaya-upaya transformasi dan humanisasi demi kesejahteraan dan kemashlahatan manusia yang tentunya dimulai dari diri sendiri dan keluarga inti.Agar dapat mengemban dan melaksanakan tugas dan tujuan mulia tersebut, manusia memerlukan pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang panjang. Karena itu, semua manusia: perempuan dan laki-laki  diharapkan bekerjasama secara tulus dan dengan penuh kasih sayang, bahu-membahu, bergotong-royong mewujudkan masyarakat yang damai, bahagia dan sejahtera (baldatun thayyibah wa rabbun ghafur), seperti diilustrasikan Al-Qur’an dalam surah Saba’ yang bercerita tentang kesuksesan dan kepemimpinan Ratu Bulqis di kerajaan Saba’.

Sebagai manusia yang jelas tugas dan tujuannya, laki-laki dan perempuan harus memikirkan dengan baik setiap fase hidupnya. Jika mereka memilih untuk hidup berkeluarga maka mereka harus memikirkan bagaimana mewujudkan keluarga yang damai dan sejahtera. Karena itu kehidupan keluarga harus direncanakan dengan sebaik-baiknya. Dari sinilah muncul gagasan pemerintah tentang program Keluarga Berencana. Program Keluarga Berencana disingkat KB dimaksudkan sepenuhnya untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi setiap anggota keluarga: ibu, bapak, dan anak-anak, bahkan juga anggota keluarga lainnya.

Perencanaan keluarga dimulai dengan merencanakan hal-hal penting berikut:

Pertama, kapan waktu yang tepat untuk menikah? Meski UU Perkawinan menyebutkan usia minimal untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, namun tidak berarti harus menikah di usia tersebut. Faktanya, dalam kehidupan sosial ternyata usia 16 atau 19 tahun masih terlalu dini. Umumnya anak laki dan anak perempuan dalam usia tersebut belum mampu hidup mandiri, apalagi berperan menjadi orang tua. Sebab, pernikahan itu memerlukan kesiapan fisik, mental, dan finansial disamping juga kesiapan moral dan spiritual. Harus dipkirkan secara matang, kehidupan setelah menikah nanti, mau tinggal dimana, pekerjaan apa yang akan dilakukan untuk menopang biaya hidup dan seperti apa bentuk keluarga yang akan dipilih?

Kedua, kapan waktu yang tepat untuk mulai hamil dan melahirkan? Pertanyaan ini terkait erat dengan kemampuan fisik, mental serta kesehatan reproduksi perempuan. Sebab, menjalani kehamilan secara bertanggungjawab bukanlah perkara mudah. Bukan hanya dibutuhkan kesehatan fisik, tapi juga kesehatan mental dan spiritual calon ibu. Terlebih lagi setelah melahirkan nanti, apakah calon ibu sudah siap untuk menyusukan anaknya secara penuh sebagaimana dianjurkan ahli kesehatan dan juga dianjurkan dalam agama Islam, yaitu menyusui anak selama dua tahun penuh. Apakah laki-laki, calon ayah sudah siap berbagi waktu untuk mengasuh anak? Selain menyiapkan waktu yang cukup, juga keperluan material berupa sandang-pangan juga sangat dibutuhkan dalam periode ini.

Ketiga, kapan jarak terbaik antara satu kelahiran dan kelahiran anak berikutnya? Laki-laki dan perempuan sebagai calon orang tua sebaiknya memikirkan dengan matang jarak kelahiran anak-anak mereka. Jarak kelahiran yang terlalu dekat akan mengurangi perhatian dan kasih sayang yang seharusnya dirasakan seseorang anak. Lagi pula, kehamilan yang sangat rapat juga mempengaruhi kualitas kesehatan reproduksi perempuan. Anak adalah amanah Tuhan yang harus dijaga sedemikian rupa, tidak boleh disia-siakan kehadirannya. Sementara kebutuhan anak sangat kompleks, mulai dari kebutuhan jasmani berupa makanan sehat dan bergizi, pakaian yang memadai, serta rumah tempat tinggal yang memungkinkan dia tumbuh dengan sehat, aman dan nyaman. Belum lagi, kebutuhan non-fisik berupa perhatian, kasih sayang yang tulus dan pengasuhan, dan kemudian pendidikan yang memadai bagi pertumbuhannya menjadi manusia dewasa yang bertanggung jawab.

Dengan demikian konsep Keluarga Berencana mencakup spektrum yang sangat luas dan holistik. Mulai dari mempersiapkan diri sendiri menjadi orang tua (ayah dan ibu) yang sehat, bijak dan berkualitas. Merencanakan kapan punya anak, berapa jarak kelahiran dan kapan harus berhenti punya anak, untuk selanjutnya mempersiapkan anak-anak kita menjadi calon ayah dan calon ibu yang bertanggungjawab, membimbing mereka menjadi orang dewasa yang berkualitas fisik, mental, rohani dan spiritualnya serta memberikan bekal yang cukup dalam memilih pasangan dan menentukan kapan akan membentuk keluarga sendiri secara mandiri. Semua itu dengan satu tujuan yang jelas, yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemashlahatan dalam hidup berkeluarga sehingga memperoleh kedamaian dan kebahagiaan lahir-batin di dunia sampai akhirat kelak.

Dari uraian tadi jelas bahwa KB bukanlah sekedar pemakaian alat kontrasepsi belaka. KB adalah satu cara mewujudkan keluarga sejahtera yang dapat dilakukan dengan atau tanpa memakai alat kontrasepsi. Berbicara tentang alat kontrasepsi, bermacam model  ditawarkan, tentu dengan berbagai keuntungan dan kerugian serta efek sampingnya. Pemilihan salah satu alat kontrsepsi hendaknya didahului dengan konsultasi pada bidan atau dokter. Tidak semua orang cocok dengan alat kontrasepsi tertentu mengingat kondisi fisik setiap individu berbeda satu sama lain.

Berdasarkan berbagai fakta medis dan sosial, tampaknya penggunaan alat kontrasepsi sebaiknya dilakukan oleh laki-laki atau suami. Mengapa sebaiknya laki-laki yang menggunakan alat kontrasepsi? Sebab, bagi laki-laki lebih mudah dan lebih praktis. Hal itu karena posisi organ reproduksi laki-laki berada di luar dan bentuknya pun tidak serumit organ reproduksi perempuan. Mari kita ubah paradigma yang terlanjur berkembang di masyarakat bahwa pemakaian alat kontrasepsi adalah kewajiban perempuan.

Konsep Keluarga Berencana yang utama adalah merencanakan suatu kehidupan keluarga yang damai dan bahagia, dan salah satu indikasinya adalah jumlah anak yang sedikit dan berkualitas. Pandangan ini terkait dengan masalah global tentang ledakan penduduk, kemiskinan, pengangguran dan keterbatasan sumber daya alam. Sebagai manusia yang dianugerahi akal budi, manusia selayaknya memikirkan dan merencanakan hidupnya dengan sebaik-baiknya agar tidak menambah kerumitan dalam kehidupan di bumi ini.

Islam membolehkan penggunaan alat-alat kontrasepsi untuk tujuan memelihara kesehatan, mengatur jarak kelahiran anak, dan juga untuk menghindari penularan penyakit tertentu. Hal penting yang dipikirkan oleh suami dan isteri adalah bagaimana merencanakan keluarga bahagia, sejahtera dan harmoni yang dalam istilah Islam disebut sakinah wa mawaddah wa rahmah. Islam sejak dini sudah memberikan peringatan agar kita tidak meninggalkan keturunan yang lemah seperti tertera dalam ayat pembukaan di atas.

 

Fungsi Keluarga

Keluarga adalah sebuah institusi yang minimal memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut. 1) Fungsi religius, yaitu keluarga memberikan pengalaman keagamaan kepada anggota-anggotanya; 2) Fungsi afektif, yakni keluarga memberikan kasih sayang dan melahirkan keturunan; 3) Fungsi sosial; keluarga memberikan prestise dan status kepada semua anggotanya; 4) Fungsi edukatif; keluarga memberikan pendidikan kepada anak-anaknya; 5) Fungsi protektif; keluarga melindungi anggota-anggotanya dari ancaman fisik, ekonomis, dan psiko-sosial; dan 6) Fungsi rekreatif. yaitu bahwa keluarga merupakan wadah rekreasi bagi anggotanya.

Suatu keluarga akan menjadi kokoh, bilamana keenam fungsi yang disebutkan tadi berjalan harmonis. Sebaliknya, bila pelaksanaan fungsi-fungsi  di atas mengalami hambatan akan terjadi krisis keluarga. Keluarga juga akan mengalami konflik, bila fungsi-fungsi itu tidak berjalan secara memadai.  Misalnya, jika fungsi edukatif tidak berjalan efektif mungkin hubungan anak dan orangtua akan mengalami ketidakteraturan (disorder).

Ditinjau dari perspektif gender, keluarga merupakan lingkungan yang secara langsung dan tidak langsung memperkenalkan sifat-sifat khas perempuan dan laki-laki (gender traits), cara-cara mengisi peran gender (sebagai ayah-ibu atau sebagai suami-isteri) dan berbagai bentuk interaksi gender, seperti ayah dominan, ibu submisif, atau sebaliknya. Dalam keluarga Indonesia pada umumnya, laki-laki sebagai ayah mempunyai kedudukan yang sentral  dan peran laki-laki sebagai ayah dan yang biasanya aktif di ruang publik sangat menentukan status keluarga dalam masyarakat.

Sebagai penerus utama nilai-nilai, dalam lingkungan keluarga juga berlangsung mekanisme pemilihan tokoh identifikasi. Anak meniru pola perilaku orang di dalam keluarga. Yang ditiru dapat berupa perilaku, gaya bicara atau sifat-sifat khasnya. Ditinjau dari perspektif gender, keluarga merupakan laboratorium dimana sejak anak dilahirkan ia belajar dan mengenal perilaku yang terkait pada gender seseorang (gender related behavior).

 

Anak sebagai amanah

Ajaran Islam menegaskan bahwa anak adalah amanah Allah swt. Sebagai suatu amanah tentu saja anak harus dipersiapkan kehadirannya sedemikian rupa. Ayah dan ibu sebagai calon kedua orang tua bagi si anak terlebih dahulu harus mempersiapkan diri, baik dalam aspek fisik maupun non-fisik, seperti moral, mental, emosional, finansial dan aspek sosial. Selanjutnya setelah lahir, anak dijaga dan dipelihara kelangsungan hidupnya dengan sebaik-baiknya agar tumbuh menjadi manusia yang sehat, cerdas, bermoral dan berakhlak-karimah. Oleh karena itu, setiap orang tua akan dimintai pertanggungjawaban berkenaan dengan anak yang dianugerahkan kepadanya.

Ayat an-Nisa 9 (pembukaan) secara tegas memperingatkan kepada setiap orang tua (lelaki dan perempuan) agar jangan meninggalkan keturunan atau anak-anak yang lemah. Pengertian lemah dalam ayat tersebut mempunyai makna yang sangat luas, yaitu lemah dalam agama atau akidah, lemah ekonomi, lemah pendidikan, lemah fisik, lemah mental dan seterusnya. Dengan begitu, setiap calon ayah dan ibu hendaknya mempersiapkan sedemikian rupa dan seoptimal mungkin segala sesuatu yang dibutuhkan bagi kelahiran dan pertumbuhan anak-anak mereka. Sehingga kelak bisa menjadi generasi yang kuat dan berkualitas, dan bukan generasi lemah yang akan menjadi beban sosial di masyarakat.

Di samping sebagai amanah, anak juga merupakan cobaan atau fitnah dari Allah. Ini maksudnya untuk menguji iman manusia sejauhmana manusia dapat memelihara amanah Allah. Dalam hal ini posisi anak tak ubahnya dengan harta kekayaan. Allah menganugerahkan harta kekayaan kepada manusia agar dipergunakan atau dibelanjakan ke jalan yang benar serta untuk menolong orang-orang yang membutuhkan.

Demikian pula halnya dengan anak, dianugerahkan pada manusia agar dapat dididik ke jalan yang benar dan menjadi manusia yang berguna; baik bagi sesamanya, maupun bagi agama dan bangsa. Manusia yang paling baik di sisi Allah adalah manusia yang paling bermanfaat bagi sesamanya, demikian bunyi satu hadis. Karena itu, setiap orang akan ditanyai dan dimintai pertanggung-jawabannya berkenaan dengan harta dan anak yang dianugerahkan Tuhan padanya. Jadi, sebelum punya anak, pikirkan dulu secara mendalam apakah mampu memenuhi hak dan kebutuhan anak yang sangat kompleks tersebut.

Itulah perlunya memahami ajaran Islam dengan benar agar kita tidak salah kaprah. Sebab, di masyarakat banyak sekali beredar pemahaman yang keliru, misalnya Islam melarang Keluarga Berencana, Islam menghendaki kita punya anak banyak, banyak anak banyak rezeki dan seterusnya. Hanya dengan satu ayat Al-Qur’an (an-Nisa 9) semua pandangan keliru tersebut terbantahkan dengan sendirinya. Yang benar, Islam mengajarkan agar kita agar meninggalkan keturunan yang kuat dan berkualitas serta dapat dibanggakan. Di sinilah letak pentingnya program Keluarga Berencana.

 

Tujuan mulia perkawinan

Islam mengajarkan bahwa perkawinan bukanlah semata ucapan ijab-qabul, melainkan suatu akad (komitmen) yang sangat kuat antara dua orang manusia yang bertujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah (keluarga yang tenteram, penuh cinta, dan  kasih-sayang). Itulah sebabnya, dalam perkawinan Islam tidak dibenarkan adanya perilaku dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan segala bentuk poligami, selingkuh dan kekerasan, khususnya kekerasan seksual.

Perlu diketahui bahwa hukum dasar perkawinan adalah mubah artinya boleh, boleh menikah, dan boleh tidak. Jangan disalahpahami bahwa jika seseorang memilih tidak menikah berarti dia memilih hidup bebas dan melakukan hal-hal tercela.

Ditemukan cukup banyak perempuan dan laki-laki yang tidak menikah dan tetap komitmen hidup dalam kesucian dan mengamalkan nilai-nilai spiritual yang tinggi, tidak terlibat free seks dan semacamnya, bahkan mengabdikan seluruh hidupnya untuk membantu sesama demi kemanusiaan. Karena itu, jangan berburuk sangka atau memberi stigma pada seseorang (perempuan atau laki-laki) yang secara sadar memilih untuk tidak menikah.

Masalahnya, tidak semua perempuan memiliki kemerdekaan penuh dan punya pilihan bebas. Sebagian perempuan sungguh-sungguh tidak mengerti akan eksistensi dirinya sebagai manusia utuh yang punya harkat dan martabat; sebagian perempuan tidak bebas menentukan pilihan hidupnya, melainkan sangat ditentukan oleh orang tua atau walinya. Menikah pun atas keinginan orang tua agar tetap disebut anak yang berbakti. Bisa dibayangkan bagaimana rasanya hidup dengan pasangan yang bukan pilihan hati, untunglah kalau dia berbudi luhur dan baik hati, tapi kalau dia berakhlak buruk, maka terjadilah kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dan pastilah perempuan dan anak-anak yang akan menderita. Ditemukan pula sebagian perempuan terpaksa memilih menikah hanya untuk mendapatkan status sebagai isteri karena masyarakat masih sulit menerima kehadiran perempuan tanpa pasangan (suami).

Demikianlah problematika budaya yang masih melilit perempuan. Kondisi merugikan ini harus segera diakhiri agar perempuan di masa depan dapat memilih dengan cerdas sesuai pesan-pesan moral agamanya, memilih kemaslahatan untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakatnya. Untuk itu, perempuan harus berkualitas, berpengalaman, berwawasan luas, berilmu-pengetahuan cukup, berketerampilan memadai, dan juga berakhlak karimah.

Harus selalu diingat bahwa perkawinan bukan semata urusan biologis atau sekedar memenuhi kebutuhan syahwat, melainkan jauh lebih bermakna dari itu. Perkawinan  memerlukan adanya kesadaran tentang kehadiran Allah dalam hidup manusia, kehadiran Sang Maha Pencipta yang akan membimbing manusia (perempuan dan laki-laki) ke jalan yang lurus, jalan kebahagiaan sejati dan abadi. Perkawinan menuntut agar suami-isteri jujur kepada diri sendiri, kepada pasangan masing-masing, dan kepada Allah sang Pencipta.

Sejumlah ayat Al-Qur`an menjelaskan, agar suami memperlakukan isteri secara hormat, lembut, sopan, dan tidak menyia-nyiakan mereka. Suami dan isteri tidak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun dan untuk alasan apa pun, tidak boleh ada perilaku diskriminatif dan eksploitatif sedikit pun. Bahkan, secara khusus Allah juga menekankan penting­nya berbuat adil dalam lingkup keluarga, sebuah lem­baga di mana praktik ketidakadilan terselubung sering­kali terjadi, dengan korban utama selalu istri dan anak-anak perempuan, seperti terlihat dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Posisi perempuan sebagai isteri setara dengan suami. Keduanya berhak mendapatkan kebahagiaan dan kepuasan, baik biologis maupun batiniyah. Keduanya pun sama-sama bertanggung jawab, baik dalam tugas-tugas domestik di rumah tangga maupun dalam tugas-tugas publik di masyarakat. Suami tetap harus peduli dengan fungsi reproduksi isteri yang sangat mulia, yaitu hamil, melahirkan, dan menyusui.

Ketika melaksanakan fungsi-fungsi mulia tersebut, para isteri wajib mendapatkan perlindungan, bukan hanya dari suami, melainkan juga dari seluruh masyarakat dan bahkan juga dari negara. Perlindungan negara, antara lain dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, harga obat yang terjangkau, transportasi yang ramah perempuan dan kebijakan hukum yang memihak perlindungan hak-hak asasi perempuan, khususnya, hak dan kesehatan reproduksi perempuan.

Posisi perempuan sebagai ibu adalah sangat mulia dan terhormat. Surga terletak di bawah kaki ibu, artinya keridhaan ibu amat menentukan keselamatan dan kebahagiaan seorang anak. Karena itu, ibu berhak mendapatkan penghormatan tiga kali lebih besar dari penghormatan anak kepada ayahnya. Hadis berikut menjelaskan secara indah.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ الْقَعْقَاعِ بْنِ شُبْرُمَةَ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهم عَنْهم قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ. (رواه البخارى ومسلم)

Dari Abu Hurairah ra. berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw dan bertanya: Ya Rasulullah, siapakah manusia yang wajib saya hormati? Jawab Rasulullah: Ibumu, kemudian siapa? Ibumu, kemudian siapa? Ibumu, kemudian siapa? Ayahmu

(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Sangat jelas hadis nabi tersebut memerintahkan seorang anak agar menghormati ibu dahulu baru ayah. Bahkan, penghormatan terhadap ibu sebanyak tiga kali dari penghormatan yang diberikan kepada ayah. Mengapa demikian? Tugas berat sebagai ibu sangat diapresiasi Islam, tugas itu terkait dengan organ reproduksinya yang sangat spesifik, yaitu haid, hamil, melahirkan dan menyusui anak. Tidak semua perempuan dapat haid dengan nyaman, sebagian perempuan merasa sangat sakit dan menderita ketika dalam periode menstruasi akibat pendarahan yang luar biasa, karena itu cuti haid yang diberlakukan pada beberapa negara maju amat penting dan sangat melindungi perempuan.

Tugas melahirkan pun tidak kalah berat dan sakitnya, sebagian perempuan terpaksa meregang nyawa ketika melahirkan.Angka kematian ibu melahirkan (AKI) di Indonesia masih sangat tinggi, bahkan dalam masa sepeuluh tahun ini tidak ada penurunan, malah terjadi kenaikan yang signifikan. Hal itu karena perhatian dan kepedulian masyarakat dan juga negara sangat rendah terhadap pemenuhan hak dan kesehatan reproduksi perempuan.

Lalu, tugas menyusui dan merawat anak pun bukan tugas yang ringan. Untuk dapat menyusui anak dengan baik ibu memerlukan makanan bergizi dan kesehatan yang prima, serta suasana batin yang mendukung (kondusif). Ringkasnya, tugas-tugas reproduksi yang demikian berat dan seringkali seorang ibu harus mengorbankan nyawanya dicatat oleh agama Islam dan dijadikan alasan mengapa seorang anak wajib menghormati ibunya tiga kali lebih banyak dari penghormatan terhadap ayah.

Islam menghargai hak-hak reproduksi perempuan sebagai manusia merdeka. Karena itu, perempuan memiliki hak asasi atas diri dan juga rahimnya. Perempuan dapat memilih secara merdeka apakah ia akan menikah atau tidak; perempuan dapat memilih dan menentukan kapan akan hamil atau tidak. Berapa kali akan hamil dan melahirkan. Tubuh perempuan bukanlah mesin reproduksi. Seorang perempuan tidak boleh mengalami kesengsaraan dan penderitaan, apalagi kematian karena melakukan fungsi-fungsi reproduksi yang sangat mulia itu. Perempuan harus mendapatkan informasi yang benar dan memadai terkait hak dan kesehatan reproduksinya, di sinilah tugas negara dan masyarakat.

Karena itu, mari merencanakan keluarga yang damai dan bahagia melalui program Keluarga Berencana. Wallahu a’lam.

Musdah Mulia