|

Muslimah Reformis

Kritik Konstruktif terhadap Pedoman Operasional Pengendalian: Pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP)

BAGIKAN

Kritik Konstruktif terhadap Pedoman Operasional Pengendalian

Pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP)

Oleh: Musdah Mulia

Secara umum, draft Pedoman Operasional Pengendalian Pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ini menunjukkan upaya serius untuk membangun sistem pengendalian PIP yang sistematis, terukur, dan modern. Dokumen ini cukup kuat dalam aspek tata kelola, manajemen risiko, evaluasi kebijakan, dan pendekatan koordinatif lintas lembaga.

Kerangka berpikir yang digunakan dalam konsep pengendalian PIP pada dokumen ini sebenarnya cukup canggih secara teknokratis, tetapi problematik secara filosofis jika diukur dengan ruh asli Pancasila. Membaca secara mendalam dengan perspektif nilai-nilai luhur Pancasila sebagai filsafat negara, terutama dimensi kemanusiaan, demokrasi, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap keberagaman, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dikritisi dan disempurnakan.

Menurut saya, kerangka berpikir yang lebih sesuai dengan Pancasila adalah:

  1. Pancasila sebagai Etika Emansipatoris. Fokus: memanusiakan manusia, dan membebaskan dari ketidakadilan.
  2. Pancasila sebagai Ruang Dialog. Bukan tafsir tunggal negara.
  3. Pancasila sebagai Praxis Sosial. Diukur dari: keadilan, solidaritas, kesejahteraan, dan penghormatan HAM.
  1. Pancasila sebagai Kritik terhadap Kekuasaan. Bukan legitimasi kekuasaan.
  2. Pancasila sebagai Kebudayaan Hidup. Bukan proyek birokrasi.

Pancasila dalam dokumen ini dipahami sebagai sesuatu yang harus dijaga dari ancaman, diproteksi, dan dikontrol penyebarannya. Ada sisi positif, karena memang bangsa membutuhkan ketahanan ideologis. Namun, problemnya kerangka ini mudah tergelincir menjadi paranoia ideologis negara. Akibatnya, kritik sosial bisa dicurigai sebagai ancaman ideologi. Padahal dalam demokrasi Pancasila: kritik, oposisi, kebebasan berpikir, gerakan sosial, justru bagian dari kehidupan demokratis.

Strategi pengendalian dalam dokumen ini terkesan menunjukkan ambisi besar untuk membangun sistem nasional pengawasan dan pengelolaan ideologi secara terintegrasi. Dari sudut tata kelola pemerintahan, strateginya tampak rapi, modern, sistematis, dan sangat administratif. Namun jika dicermati lebih dalam, strategi tersebut juga mengandung persoalan filosofis, politis, dan demokratis yang cukup serius. Secara garis besar, strategi pengendalian dalam dokumen ini dibangun di atas empat poros utama: strategi kepatuhan (compliance), strategi kontrol risiko ideologis, strategi evaluasi berbasis indikator, dan strategi sinkronisasi nasional.

Strategi pengendalian ini mengandung asumsi implisit: “Jika seluruh sistem dapat dikontrol, maka Pancasila akan kuat.” Padahal kenyataannya tidak sesederhana itu. Pancasila tidak tumbuh karena kontrol. Pancasila tumbuh ketika: rakyat merasa diperlakukan secara adil, negara menghormati martabat manusia, hukum tidak diskriminatif, korupsi berkurang, minoritas dilindungi, demokrasi sehat, dan kesejahteraan meningkat. Jadi: kekuatan Pancasila bukan pertama-tama soal pengendalian, melainkan: pengalaman keadilan sosial yang nyata.

Berikut jabaran kritik konstruktif dan pencermatan strategisnya:

  1. Kekuatan Positif Dokumen

a. Menempatkan Pancasila sebagai nilai hidup, bukan slogan: Dokumen ini cukup baik karena tidak hanya memosisikan Pancasila sebagai simbol negara, tetapi sebagai: working ideology; living ideology; landasan etik pembangunan bangsa. Ini penting karena sejalan dengan sila-sila Pancasila yang memang harus hidup dalam praktik sosial, bukan sekadar hafalan formal.

 b. Pendekatan gotong royong cukup kuat. Dokumen berkali-kali menekankan: partisipasi lintas sektor, kolaborasi, sinkronisasi, dan gotong royong nasional. Ini sangat sesuai dengan jiwa asli Pancasila sebagai ideologi kolektif bangsa.

 c. Ada orientasi evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Konsep: monitoring, evaluasi, root cause analysis, evidence-based policy, dan continuous improvement. Ini menunjukkan dokumen telah mencoba menghindari pendekatan indoktrinatif lama. Ini kemajuan penting dibanding model P4 Orde Baru yang cenderung satu arah dan represif.

Kelemahan Mendasar Dokumen.

a. Pancasila masih cenderung diposisikan sebagai alat kontrol negara

Walaupun bahasa dokumen tampak partisipatif, substansi besarnya masih memperlihatkan: orientasi pengendalian negara terhadap masyarakat. Kata-kata dominan: pengendalian, risiko ideologis, kepatuhan, sinkronisasi, kontrol, mitigasi, dan pengawasan. Mestinya lebih banyak menggunakan kata-kata: pemberdayaan, dialog, pembebasan, kesetaraan, hak warga negara, dan demokrasi partisipatoris.  Akibatnya, Pancasila berpotensi dipahami sebagai: instrumen stabilitas negara, bukan etika pembebasan manusia. Padahal secara filosofis, Pancasila lahir untuk: memanusiakan manusia, membebaskan rakyat dari penindasan, dan menciptakan keadilan sosial.

b. Risiko otoritarianisme ideologis

Dokumen terlalu sering memakai istilah: “menangkal ideologi yang bertentangan dengan Pancasila” “risiko ideologis” “pengendalian”  “kepatuhan normatif” tetapi tidak menjelaskan secara rinci: Apa definisi “bertentangan dengan Pancasila”? Apakah itu berarti: kritik pemerintah? gerakan HAM? feminisme? aktivisme lingkungan? kritik agama? oposisi politik? Selain itu, semua risiko dirumuskan secara abstrak, normatif, dan sangat negara-sentris. Contoh: “mengancam nir-etika penyelenggaraan negara.” Tetapi, tidak ada penjelasan operasional: apa indikator nir-etika? siapa yang menentukan? bagaimana pengukurannya? Ini membuat analisis risiko ideologis menjadi sangat subjektif.

Jika definisinya tidak jelas, dokumen ini berpotensi menjadi alat: pembungkaman, stigmatisasi, dan kriminalisasi pemikiran kritis. Padahal sila ke-4 mengandung: musyawarah, kebijaksanaan, demokrasi, penghormatan terhadap perbedaan. Pancasila bukan ideologi anti-kritik.

c. Nilai kemanusiaan belum dijadikan acuan

Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab belum benar-benar menjadi fondasi utama indikator. Sebagian besar indikator masih administratif dan kuantitatif, misalnya:

Persentase masyarakat hafal sila, jumlah pelatihan, jumlah regulasi, jumlah keterlibatan organisasi.

Masalahnya, hampir tidak ada indikator tentang: berkurangnya diskriminasi, meningkatnya toleransi nyata, perlindungan kelompok rentan, pengurangan kekerasan sosial, keadilan gender, perlindungan minoritas, dan penguatan HAM.  Padahal keberhasilan Pancasila seharusnya diukur dari: apakah manusia Indonesia menjadi lebih bermartabat.

d. Terlalu birokratis dan teknokratis.

Dokumen ini sangat kuat secara administratif, tetapi kurang menyentuh dimensi: kebudayaan, spiritualitas, etika publik, transformasi moral. Bahasa dokumen terasa: sangat teknokratik, managerial, birokratis. Akibatnya, Pancasila berisiko direduksi menjadi: sistem audit ideologi. Padahal Pancasila sesungguhnya adalah: etika hidup, kebijaksanaan sosial, dan spiritualitas kebangsaan.

e. Belum cukup menekankan pada demokrasi kritis.

Dokumen belum memberi ruang besar bagi: kebebasan berpikir, diskusi kritis, perdebatan ilmiah, kritik terhadap negara, kontrol rakyat terhadap kekuasaan.  Padahal: demokrasi kritis adalah inti sila ke-4. Jika PIP hanya menjadi instrumen negara untuk memastikan “kepatuhan ideologis,” maka: Pancasila kehilangan ruh demokratisnya, dan berubah menjadi ideologi negara yang hegemonik.

f. Perspektif keadilan sosial masih lemah.

Ukuran substantif keadilan sosial masih abstrak. Ini kritik paling penting.

Pelembagaan Pancasila seharusnya diukur dari: apakah institusi makin adil? apakah pelayanan publik makin manusiawi? apakah kelompok rentan makin terlindungi? apakah kesenjangan berkurang? apakah korupsi menurun? Tetapi indikator lebih banyak berkaitan dengan administratif, prosedural, kelembagaan formal. Akibatnya: ruh sila ke-5 nyaris tidak menjadi pusat. Sila ke-5 seharusnya menjadi pusat pengukuran keberhasilan PIP. Namun dokumen ini belum cukup kuat mengaitkan Pancasila dengan: kemiskinan, ketimpangan, oligarki, kerusakan lingkungan, ketidakadilan ekonomi, eksploitasi sumber daya, korupsi struktural. Padahal ancaman terbesar Pancasila hari ini justru: ketimpangan sosial-ekonomi dan oligarki. Jika PIP hanya fokus pada narasi ideologis tanpa transformasi keadilan sosial, maka Pancasila akan terasa simbolik.

g. Pendidikan Pancasila berpotensi formalistik

Banyak indikator berupa: hafalan, pelatihan, integrasi kurikulum. Tetapi kurang menekankan:

praksis, empati, dialog lintas iman, pengalaman hidup kebangsaan, penyelesaian konflik,

kerja sosial, solidaritas. Padahal internalisasi nilai tidak lahir dari hafalan, melainkan: pengalaman etis dan praksis sosial.

h. Pentingnya Pluralisme dan Perlindungan Minoritas belum terlihat jelas

Walau menyebut kebinekaan, dokumen belum cukup eksplisit dalam hal perlindungan minoritas agama, hak perempuan, kelompok adat, difabel, kelompok rentan. Padahal: ujian utama Pancasila adalah bagaimana mayoritas memperlakukan minoritas.

Kelemahan lain, tidak ada analisis relasi kuasa. Dokumen seolah netral secara politik.

Padahal, pelembagaan nilai sangat dipengaruhi: siapa yang berkuasa, siapa yang diuntungkan, siapa yang termarginalkan. Misalnya: bagaimana mungkin bicara pelembagaan Pancasila,
jika: oligarki ekonomi menguasai kebijakan, korupsi politik masif, hukum tajam ke bawah, intoleransi dibiarkan? Dokumen tidak menyentuh persoalan struktural ini. Akibatnya, pelembagaan menjadi: teknokratis, bukan transformasional.

Bagian Pengendalian Internalisasi Nilai Pancasila

Masalah paling mendasar adalah indikatornya tidak mengukur internalisasi. Ini problem utamanya. Secara teori sosial dan psikologi pendidikan, internalisasi nilai berarti: proses ketika nilai menjadi bagian dari kesadaran batin, keyakinan moral, dan perilaku seseorang atau institusi secara intrinsik. Internalisasi seharusnya menyentuh: kesadaran, orientasi moral, sikap, habitus, komitmen etis, dan perilaku nyata. Tetapi indikator pada Tabel 5 justru mayoritas mengukur: regulasi, prosedur, kelembagaan, administrasi, dan tata kelola.

Contohnya: ketersediaan peraturan, keselarasan kebijakan, pengawasan, alokasi sumber daya, penghargaan dan sanksi. Ini bukan indikator internalisasi melainkan lebih tepat disebut: indikator pelembagaan kebijakan (institutionalization indicators). Jadi secara konseptual: ada kekeliruan kategorisasi.

Dalam teori perubahan sosial, biasanya ada perbedaan jelas:

Tahap Fokus
Penanaman pengenalan nilai
Internalisasi penerimaan dan penghayatan
Pelembagaan integrasi ke sistem/kebijakan
Pembudayaan menjadi praktik sosial kolektif

Namun pada dokumen ini, bagian “internalisasi” justru dipenuhi indikator pelembagaan.

Misalnya: IKK: ketersediaan peraturan, keselarasan kebijakan, transparansi dan akuntabilitas,

penghargaan dan sanksi. Semua itu jelas adalah domain institusionalisasi.

Akibatnya, struktur konseptual dokumen menjadi kabur.

Dalam metodologi penelitian, indikator dikatakan valid jika: benar-benar merepresentasikan konstruk yang hendak diukur. Pertanyaannya: apakah “jumlah regulasi” membuktikan internalisasi nilai Pancasila? Belum tentu. Sebuah institusi bisa saja memiliki banyak regulasi Pancasila, tetapi korup, diskriminatif, intoleran, dan anti-demokrasi. Jadi: indikatornya tidak otomatis merepresentasikan internalisasi. Ini disebut construct validity problem.

Indikator internalisasi mengukur setidaknya hal-hal berikut:

  1. Perubahan Sikap. Misalnya: toleransi, penghormatan keberagaman, dan anti-kekerasan.
  2. Perubahan Perilaku. Misalnya: praktik gotong royong, integritas, anti-korupsi, dan etika pelayanan publik.
  3. Perubahan Budaya Organisasi. Misalnya: non-diskriminasi, transparansi, partisipasi publik, dan kesetaraan gender.
  4. Penghayatan Demokrasi. Misalnya: ruang dialog, perlindungan kritik, dan partisipasi warga.
  5. Keadilan Sosial. Misalnya: akses layanan, perlindungan kelompok rentan, dan pengurangan ketimpangan.

Internalisasi nilai seharusnya tampak pada: budaya organisasi, etika pelayanan, keberanian moral, anti-korupsi, penghormatan HAM, empati sosial, dan perilaku demokratis. Hal-hal itu hampir tidak muncul. Akibatnya: dokumen berisiko menghasilkan kepatuhan formal tanpa transformasi moral.

Ini problem filosofis yang sangat serius. Dokumen tampaknya memakai asumsi: regulasi → implementasi → internalisasi. Padahal kenyataannya tidak linear. Buktinya, kita punya banyak UU anti-korupsi, banyak aturan HAM, banyak aturan etika. Namun, faktanya, korupsi tetap tinggi, intoleransi tetap kuat, dan kekerasan tetap terjadi. Artinya: internalisasi nilai tidak otomatis lahir dari regulasi. Internalisasi lahir dari: keteladanan, pengalaman sosial, budaya, pendidikan kritis dan keadilan nyata.

Karena indikator formalistik, institusi bisa tampak sangat Pancasilais secara dokumen,
tetapi praktiknya tidak manusiawi.  Contoh: ada pelatihan Pancasila, ada slogan Pancasila, ada regulasi Pancasila, tetapi: diskriminasi tetap ada, intoleransi tetap tinggi, dan korupsi tetap masif.  Ini bahaya besar.

Bagian Pengendalian Pelembagaan Nilai Pancasila

Setelah dicermati secara konseptual, metodologis, dan filosofis, bagian Pengendalian Pelembagaan Nilai Pancasila pada hal. 40 sebenarnya memperlihatkan upaya serius untuk membuat Pancasila masuk ke dalam sistem kelembagaan negara secara lebih operasional. Namun, jika diuji secara rasional dan ilmiah, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membuat kerangka pelembagaan tersebut belum sepenuhnya kokoh. Masalah utamanya adalah: pelembagaan dipahami terlalu administratif dan struktural, sementara dimensi budaya, etika, dan praksis sosial justru belum menjadi pusat perhatian.

Rekomendasi perbaikan

  1. Geser paradigma dari “pengendalian” menjadi “pemberdayaan.” Bahasa dokumen perlu lebih humanis: penguatan, pendampingan, pembelajaran sosial, dan transformasi budaya.
  2. Tambahkan indikator HAM dan keadilan sosial. Misalnya: penurunan intoleransi, pengurangan kekerasan berbasis agama/gender, peningkatan akses pendidikan, pengurangan ketimpangan, dan perlindungan kelompok rentan.
  3. Tegaskan bahwa kritik terhadap negara bukan anti-Pancasila. Ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
  4. Perkuat pendekatan dialogis. PIP seharusnya: membuka ruang diskusi, bukan sekadar sosialisasi satu arah.
  5. Integrasikan perspektif gender dan pluralisme. Pancasila harus dipahami sebagai: rumah bersama seluruh warga negara.
  6. Jadikan keadilan sosial sebagai indikator utama. Bukan sekadar: jumlah pelatihan, jumlah regulasi, dan jumlah peserta.

Bagian Pengendalian Pembudayaan Nilai Pancasila

Bagian ini sesungguhnya adalah bagian paling penting sekaligus paling sulit dalam keseluruhan dokumen. Sebab pembudayaan adalah tahap tertinggi dari proses ideologisasi: ketika nilai tidak lagi sekadar diketahui, dihafal, atau diatur, tetapi menjadi: kebiasaan hidup, etos sosial, kesadaran kolektif, dan praktik sehari-hari masyarakat. Namun justru di titik inilah saya melihat dokumen masih belum sepenuhnya memenuhi harapan filosofis maupun sosiologis tentang bagaimana nilai Pancasila sungguh menjadi budaya hidup bangsa.

Secara umum, masalah besarnya adalah: pembudayaan masih dipahami dengan logika pengendalian birokratis, padahal budaya tumbuh melalui pengalaman sosial, keteladanan, relasi kuasa, dan dinamika masyarakat yang jauh lebih kompleks.

Masalah lain, belum ada pembacaan tentang budaya digital. Ini kelemahan kontemporer yang cukup besar. Hari ini budaya masyarakat banyak dibentuk oleh: media sosial, algoritma, influencer, budaya viral, ekonomi digital, AI dan platform global. Tetapi pembudayaan dalam dokumen masih terasa: konvensional, birokratis, dan analog. Padahal tantangan terbesar Pancasila saat ini justru: polarisasi digital, ujaran kebencian, disinformasi, ekstremisme online, dan budaya konsumtif global.

Dokumen tersebut sebenarnya memperlihatkan niat baik: membangun tata kelola ideologi yang sistematis, memperkuat konsensus kebangsaan, dan menjaga integrasi nasional. Namun, tantangan terbesarnya adalah: bagaimana menjaga agar Pancasila tidak direduksi menjadi sekadar instrumen administrasi negara. Sebab ketika Pancasila terlalu dibirokratisasi: ia kehilangan ruh kemanusiaannya, kehilangan daya emansipatorisnya, dan kehilangan kedekatannya dengan pengalaman hidup rakyat.

Sementara kita sadar betul bahwa kekuatan terbesar Pancasila justru terletak pada kemampuannya: merawat keberagaman, melindungi martabat manusia, mengoreksi ketidakadilan, dan menjadi etika publik bersama. Karena itu kritik filosofis terhadap: negara-sentrisme, formalisme, teknokratisme, dan kecenderungan kontrol ideologis  menjadi sangat penting agar Pancasila tetap hidup sebagai: nilai pembebasan, bukan alat penyeragaman. Pertanyaan kunci yang harus dijawab adalah: apakah negara ingin “membentuk warga yang patuh”, atau “membentuk warga yang merdeka dan bermartabat”? Di situlah seluruh perdebatan filosofis tentang pembinaan ideologi Pancasila sesungguhnya berada.

Wallahu a’lam bi al-shawab.

Terkini