|

Muslimah Reformis

KRITIK KONSTRUKTIF TERHADAP UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG KOPERASI BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA

BAGIKAN

KRITIK KONSTRUKTIF TERHADAP UU NO. 25 TAHUN 1992

TENTANG KOPERASI BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA

Oleh: Musdah Mulia

Pendahuluan

Apakah prinsip koperasi sejalan dengan prinsip pembangunan ekonomi kita yang mengikuti pola global berupa pasar bebas? Sebagian sejalan, tetapi pada titik yang paling mendasar justru sering bertabrakan. Di sinilah letak problem besar pembangunan ekonomi Indonesia: secara konstitusi kita menganut ekonomi Pancasila yang berasas kekeluargaan, tetapi dalam praktik global kita sering mengikuti logika pasar bebas: sangat kompetitif dan individualistik. Koperasi berdiri di tengah ketegangan itu.

Prinsip Koperasi

UU Koperasi menegaskan prinsip-prinsip utama:

  • keanggotaan sukarela dan terbuka
  • pengelolaan demokratis
  • pembagian hasil berdasarkan partisipasi, bukan dominasi modal
  • balas jasa modal yang terbatas, kerja sama antarkoperasi
  • kemandirian

Intinya: manusia lebih utama daripada modal. Koperasi bertujuan untuk kesejahteraan bersama.

Prinsip Pasar Bebas Global

Pasar bebas global umumnya bertumpu pada: kompetisi maksimal; efisiensi pasar; akumulasi modal; liberalisasi perdagangan; privatisasi; minim intervensi negara ; dan keuntungan sebagai orientasi utama. Intinya: modal lebih menentukan daripada relasi sosial. Yang kuat bertahan, lemah tersingkir.

Titik Kesesuaian: Ada beberapa hal yang masih bisa selaras:

  1. Efisiensi dan Profesionalisme

Koperasi tetap harus efisien, produktif, dan profesional.

UU juga menegaskan koperasi harus sehat, tangguh, dan mandiri. Artinya koperasi tidak boleh berlindung di balik romantisme sosial sambil gagal secara manajerial.

  1. Daya Saing

Koperasi harus mampu bersaing secara nasional dan global. Jika tidak adaptif terhadap teknologi, pasar, dan inovasi, koperasi akan mati. Jadi modernisasi tetap diperlukan.

  1. Kemitraan Ekonomi

Koperasi dapat bekerja sama dengan badan usaha lain, termasuk swasta dan pasar internasional.

Artinya koperasi bukan anti-pasar. Ia hanya menolak pasar yang tidak adil.

Perbedaan Mendasar

  1. Dominasi Modal: Pasar bebas memberi kuasa besar pada pemilik modal. Koperasi justru membatasi dominasi modal. Jika modal menjadi pusat keputusan, koperasi kehilangan jiwanya.
  2. Individualisme vs Solidaritas: Pasar bebas menekankan persaingan individual. Koperasi menekankan gotong royong. Yang satu bertanya: “Bagaimana saya menang?” Yang lain bertanya: “Bagaimana kita sejahtera bersama?”
  3. Profit vs Keadilan Sosial; Pasar bebas mengutamakan keuntungan. Koperasi mengutamakan manfaat sosial. Jika laba menjadi satu-satunya ukuran, koperasi berubah menjadi perusahaan biasa.
  4. Negara sebagai Penonton: Pasar bebas sering mendorong minimnya intervensi negara. Koperasi justru membutuhkan negara yang aktif membina, melindungi, dan menciptakan keadilan akses. Tanpa negara, yang kecil akan dilindas yang besar.

Realitas Indonesia

Masalahnya, Indonesia sering bicara koperasi secara ideologis, tetapi menjalankan ekonomi secara neoliberal. Akibatnya: koperasi dipuji dalam pidato; konglomerasi diperkuat dalam kebijakan; UMKM dipromosikan secara simbolik. Namun, oligarki ekonomi tetap dominan

Koperasi menjadi slogan, bukan strategi nasional.

Koperasi tidak bertentangan dengan globalisasi, tetapi bertentangan dengan pasar bebas yang tidak berkeadilan. Koperasi bisa hidup di era global, asal globalisasi tidak berarti penyerahan total pada kekuatan modal. Pertanyaan besarnya bukan: “Apakah koperasi cocok dengan pasar bebas?” melainkan: “Apakah pembangunan ekonomi kita masih percaya bahwa manusia lebih penting daripada pasar?” Jika jawabannya ya, maka koperasi bukan penghambat modernitas, melainkan koreksi moral terhadap ekonomi global yang terlalu rakus.

Bottom of Form

Masalahnya bukan pada keberadaan UU Koperasi, melainkan pada apakah ia sungguh dijalankan dengan jiwa yang benar. Undang-undang itu seperti kompas: ia menunjukkan arah, tetapi tidak otomatis membuat kapal bergerak. Jika nahkodanya korup, awaknya tidak peduli, dan tujuan perjalanan hanya untuk segelintir orang, maka kompas terbaik pun tidak banyak berarti.

UU Koperasi tetap sangat berguna karena beberapa alasan mendasar:

  1. Memberi Landasan Hukum bagi Ekonomi Kerakyatan. Tanpa UU, koperasi hanya menjadi gagasan moral. Dengan UU, koperasi memiliki: status badan hukum; perlindungan hukum; kepastian kelembagaan; legitimasi dalam sistem ekonomi nasional.  Ini penting karena ekonomi rakyat membutuhkan perlindungan formal agar tidak kalah oleh kekuatan modal besar. UU menegaskan bahwa koperasi bukan usaha pinggiran, tetapi bagian dari struktur ekonomi nasional.
  1. Menjaga Spirit Pasal 33 UUD 1945, Pasal 33 menegaskan ekonomi disusun atas asas kekeluargaan. UU Koperasi menjadi alat konkret untuk menerjemahkan amanat konstitusi itu. Tanpa koperasi, ekonomi mudah dikuasai logika pasar bebas yang hanya mengutamakan keuntungan individu. Koperasi adalah benteng terakhir agar ekonomi tetap berwajah manusia.
  1. Melindungi Anggota dari Penyalahgunaan Kekuasaan. UU mengatur: hak anggota; rapat anggota; tanggung jawab pengurus; Pengawasan; pembagian SHU; pembubaran koperasi. Tanpa aturan ini, anggota akan sangat rentan dieksploitasi oleh pengurus atau elite internal. Jadi UU berfungsi sebagai perlindungan terhadap ketidakadilan.
  2. Memberi Ruang Bagi Pemerintah untuk Membina. UU memberi dasar bagi negara untuk: membantu permodalan; memberi pelatihan; membuka akses pasar; melindungi koperasi kecil menciptakan iklim usaha yang sehat. Negara tidak bisa membantu secara sah tanpa landasan hukum.
  1. Menjadi Instrumen Distribusi Keadilan Ekonomi. Kapitalisme murni cenderung menumpuk kekayaan pada pemilik modal terbesar.Koperasi menawarkan logika berbeda:berdasarkan partisipasi; kebersamaan; pemerataan manfaat; dan keadilan distributif. UU menjaga agar model ekonomi ini tetap hidup.

Secara prinsip, UU Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992) sangat kuat berakar pada semangat Pancasila, terutama karena koperasi sendiri merupakan manifestasi langsung dari Pasal 33 UUD 1945: “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Bahkan dalam penjelasan umumnya ditegaskan bahwa kemakmuran masyarakat harus diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, dan bentuk perusahaan yang paling sesuai adalah koperasi. Namun, jika dikritisi secara lebih mendalam dengan barometer lima sila Pancasila, masih terdapat sejumlah persoalan normatif maupun praksis yang perlu diperbaiki.

II.Kritik UU Koperasi Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila

  1. Sila Pertama; Ketuhanan Yang Maha Esa

Yang sudah sejalan: Nilai moral koperasi sebenarnya sangat dekat dengan etika religius: kejujuran, amanah, tanggung jawab, gotong royong, dan keadilan sosial. Prinsip koperasi seperti keanggotaan sukarela, demokrasi, dan pembagian SHU berdasarkan jasa usaha mencerminkan etika moral yang luhur.

UU ini terlalu ekonomistik dan administratif, belum memberi penegasan bahwa koperasi juga harus dibangun atas dasar etika spiritual dan integritas moral. Masalah besar koperasi di Indonesia sering bukan pada sistem, tetapi pada krisis moral: pengurus korup; manipulasi simpanan anggota; koperasi fiktif dan koperasi menjadi alat elite. UU belum memberi ruang kuat untuk pendidikan etika publik, akuntabilitas moral, dan tanggung jawab sosial berbasis nilai kemanusiaan. Tanpa moralitas, koperasi bisa berubah menjadi kapitalisme kecil yang memakai nama gotong royong.

  1. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Yang sudah sejalan: UU menegaskan koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta menjadi gerakan ekonomi rakyat. Ini sangat sesuai dengan sila kedua karena koperasi dimaksudkan untuk melindungi kelompok lemah dan memperluas akses ekonomi rakyat kecil. Namun, UU belum cukup kuat melindungi kelompok rentan: perempuan

buruh informal; petani kecil; nelayan; penyandang disabilitas; masyarakat adat; kelompok miskin kota. Tidak ada afirmasi eksplisit tentang keadilan gender maupun keberpihakan struktural pada kelompok marjinal. Keadilan tidak cukup hanya netral; keadilan harus berpihak pada yang lemah.

  1. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Yang sudah sejalan: Prinsip kerja sama antarkoperasi dan pengembangan solidaritas ekonomi nasional sangat kuat ditegaskan dalam UU. Koperasi diposisikan sebagai alat integrasi sosial dan pemerataan ekonomi antarwilayah. Namun, dalam praktik, koperasi sering sektoral, elitis, bahkan eksklusif. Contohnya: koperasi pegawai hanya untuk kelompok tertentu; koperasi kampus tertutup; koperasi politik berbasis patronase. UU belum cukup kuat mendorong koperasi sebagai ruang persatuan lintas kelas sosial, lintas agama, dan lintas identitas. Koperasi seharusnya menjadi rumah bersama rakyat, bukan klub ekonomi kelompok tertentu.

  1. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Yang sudah sejalan: Prinsip demokrasi koperasi ditegaskan: anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi; rapat anggota sebagai forum utama keputusan; pengurus bertanggung jawab kepada anggota. Ini sangat Pancasilais. Secara praktik, demokrasi koperasi sering hanya formalitas.

Masalah yang sering terjadi: anggota pasif; rapat anggota manipulatif; oligarki pengurus; dominasi elite modal; dan minim transparansi keuangan. UU belum cukup kuat memberi mekanisme kontrol publik dan sanksi terhadap oligarki internal. Demokrasi koperasi tanpa transparansi hanya akan melahirkan feodalisme baru.

  1. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Yang sudah sejalan: Pembagian SHU berdasarkan jasa usaha, bukan dominasi modal, adalah bentuk keadilan distributif yang sangat Pancasilais. Koperasi menolak logika kapitalisme murni yang memusatkan kekayaan pada pemilik modal terbesar. Namun, UU membuka ruang modal penyertaan dari luar anggota (Pasal 42). Ini berpotensi:menggeser orientasi koperasi; memperkuat dominasi pemilik modal eksternal; melemahkan prinsip “anggota sebagai pemilik utama” Meski disebut tidak memiliki hak suara, dalam praktik modal besar tetap dapat mengendalikan arah koperasi secara informal. Jika modal lebih berkuasa daripada anggota, koperasi kehilangan jiwanya.

Kesimpulan

Secara filosofis, UU Koperasi sangat Pancasilais. Tetapi secara struktural dan implementatif, masih ada kelemahan besar: terlalu normatif; kurang proteksi pada kelompok rentan; belum kuat melawan oligarki internal; rawan kooptasi modal besar; dan minim mekanisme etika dan pengawasan moral. Dengan kata lain: spirit Pancasila-nya kuat, tetapi instrumen keadilannya masih lemah. Karena itu koperasi sering gagal bukan karena ide koperasinya salah, melainkan karena sistem hukumnya belum cukup melindungi ruh Pancasila itu sendiri.

REKOMENDASI

Rekomendasi Strategis agar UU Koperasi Diaplikasikan Sesuai Nilai-Nilai Pancasila

Masalah utama koperasi di Indonesia bukan semata pada teks undang-undang, melainkan pada jarak yang lebar antara norma hukum dan praktik sosial. Spirit Pancasila sudah cukup kuat dalam UU Koperasi, tetapi implementasinya sering terjebak dalam birokrasi, oligarki internal, dan logika kapitalisme sempit. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya revisi hukum, tetapi transformasi cara berpikir dan tata kelola seperti berikut.

  1. Mengembalikan Koperasi sebagai Gerakan Moral, bukan Sekadar Badan Usaha

Koperasi harus dipahami sebagai gerakan sosial-ekonomi yang berbasis etika, bukan hanya instrumen bisnis. Langkah strategis: memasukkan pendidikan etika koperasi dalam pelatihan pengurus; membangun budaya amanah, transparansi, dan tanggung jawab sosial; memperkuat audit moral selain audit keuangan; memberi sanksi tegas pada koperasi fiktif dan pengurus korup. Koperasi harus menjadi sekolah kejujuran publik. Tanpa integritas moral, koperasi hanya akan menjadi kapitalisme kecil dengan nama gotong royong.

  1. Memperkuat Demokrasi Internal dan Partisipasi Anggota

Rapat anggota tidak boleh menjadi formalitas administratif.

Langkah strategis: mewajibkan transparansi laporan keuangan secara terbuka; memperkuat hak anggota untuk mengawasi pengurus; mempermudah mekanisme evaluasi dan pemberhentian pengurus; digitalisasi sistem informasi koperasi agar anggota mudah mengakses data; pendidikan demokrasi ekonomi bagi anggota. Anggota harus benar-benar menjadi pemilik, bukan sekadar penyetor simpanan. Demokrasi ekonomi adalah inti sila keempat.

  1. Keberpihakan Nyata pada Kelompok Rentan

Keadilan sosial menuntut keberpihakan, bukan netralitas kosong. Langkah strategis: afirmasi koperasi perempuan; koperasi petani kecil dan nelayan; koperasi buruh informal; koperasi penyandang disabilitas; koperasi masyarakat adat dan komunitas miskin kota

Negara perlu memberi: akses modal khusus; pendampingan manajemen; subsidi pelatihan dan perlindungan pasar. Sila kedua dan kelima menuntut keadilan yang konkret.

  1. Membatasi Dominasi Modal Eksternal

Koperasi tidak boleh berubah menjadi perusahaan investor yang memakai nama koperasi.

Langkah strategis: memperketat regulasi modal penyertaan dari luar anggota; memastikan investor tidak mengendalikan arah koperasi; memperkuat prinsip satu anggota satu suara; mengawasi relasi kuasa informal antara modal dan pengurus. Koperasi harus tetap berpusat pada manusia, bukan pada modal. Jika modal menguasai koperasi, maka Pancasila dikalahkan oleh kapitalisme.

  1. Negara Hadir sebagai Pembina, bukan Penguasa

Pemerintah harus mendukung tanpa mengintervensi secara berlebihan.

Langkah strategis: mempermudah akses legalitas koperasi rakyat; mempercepat akses pembiayaan murah; membangun ekosistem pemasaran produk koperasi; mendorong kemitraan sehat dengan BUMN dan swasta; perlindungan hukum terhadap koperasi kecil dari monopoli pasar. Negara harus menjadi pelindung rakyat, bukan sekadar regulator administratif.

  1. Pendidikan Perkoperasian Sejak Dini

Budaya koperasi tidak lahir tiba-tiba; ia harus ditanamkan sejak kecil.

Langkah strategis: revitalisasi koperasi sekolah dan koperasi kampus; memasukkan demokrasi ekonomi dalam kurikulum pendidikan; membangun literasi ekonomi gotong royong; pelatihan kewirausahaan sosial berbasis koperasi. Bangsa yang lupa koperasi akan mudah tunduk pada individualisme ekstrem.

Kesimpulan Strategis

Koperasi yang sesuai Pancasila bukan sekadar koperasi yang legal, tetapi koperasi yang hidup.

Ciri-cirinya: adil, bukan eksploitatif; demokratis, bukan oligarkis; solidaris, bukan individualistis

memberdayakan, bukan memiskinkan; memanusiakan, bukan mengkomersialkan manusia. Karena itu pertanyaan terbesarnya bukan: “Apakah kita punya UU koperasi?”

melainkan: “Apakah kita sungguh percaya bahwa ekonomi harus melayani manusia?”

Jika jawabannya ya, maka koperasi adalah jalan Pancasila yang paling nyata.

FAKTOR KETIMPANGAN EKONOMI

Kondisi ekonomi sebuah negara sulit berkembang bukan semata karena kurangnya sumber daya, tetapi sering karena ada persoalan struktural yang berulang dan dibiarkan terlalu lama. Dalam konteks Indonesia, problemnya bukan karena bangsa ini miskin potensi, melainkan karena kekayaan yang besar tidak selalu dikelola dengan adil, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Sejumlah faktor berikut memengaruhi ketimpangan ekonomi.

  1. Ketimpangan Distribusi Kekayaan: Pertumbuhan ekonomi tidak dinikmati secara merata.Yang kaya semakin mudah mengakumulasi modal, sementara rakyat kecil sulit mengakses pendidikan berkualitas sulit memperoleh modal usaha; sulit mendapatkan pekerjaan layak; sulit keluar dari lingkaran kemiskinan. Akibatnya, ekonomi tumbuh di atas kertas, tetapi kesejahteraan tidak terasa luas. Ini bertentangan dengan sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Korupsi dan Kebocoran Sistem

Korupsi bukan hanya soal uang hilang, tetapi soal masa depan yang dicuri. Ketika anggaran pendidikan bocor, sekolah rusak. Ketika anggaran kesehatan bocor, rakyat sakit. Ketika proyek pembangunan bocor, kemiskinan dipelihara. Korupsi membuat biaya ekonomi mahal, investasi tidak sehat, dan kepercayaan publik runtuh. Negara yang korupsinya tinggi akan sulit maju meski sumber dayanya melimpah.

  1. Ketergantungan pada Ekonomi Ekstraktif

Sering kali ekonomi terlalu bergantung pada: tambang, Sawit, batu bara, ekspor bahan mentah

Padahal negara maju tumbuh dari: Inovasi, industri bernilai tambah, riset, pendidikan dan teknologi. Jika hanya menjual bahan mentah, kita kaya sesaat tetapi miskin masa depan.

  1. Lemahnya Pendidikan dan Kualitas SDM

Ekonomi yang kuat membutuhkan manusia yang kuat.

Masalahnya: kualitas pendidikan belum merata; banyak lulusan tidak sesuai kebutuhan kerja; rendahnya budaya riset; minim investasi pada sains dan inovasi. Negara tidak bisa maju jika rakyatnya hanya disiapkan menjadi pekerja murah.

  1. Kebijakan yang Tidak Konsisten

Sering terjadi: aturan berubah cepat; birokrasi rumit; investasi terhambat; pelaku usaha kehilangan kepastian. Ekonomi membutuhkan stabilitas dan kepercayaan. Jika kebijakan berubah mengikuti kepentingan politik jangka pendek, pembangunan menjadi rapuh.

  1. Dominasi Oligarki Ekonomi

Ketika kekuasaan politik terlalu dekat dengan kekuatan modal besar, kebijakan publik sering melayani elite, bukan rakyat. Akibatnya: UMKM sulit tumbuh; koperasi melemah; monopoli pasar terjadi; akses ekonomi menjadi tidak adil. Demokrasi ekonomi berubah menjadi feodalisme modern.

  1. Melemahnya Etika Sosial: Ekonomi bukan hanya soal angka, tetapi soal moral.

Ketika budaya: serakah dianggap cerdas; manipulasi dianggap strategi; eksploitasi dianggap keberhasilan maka ekonomi kehilangan jiwa kemanusiaannya. Negara bisa kaya secara statistik, tetapi miskin secara moral.

  1. Rendahnya Kepercayaan Sosial. Kemajuan ekonomi memerlukan trust:antara rakyat dan negara; antara pekerja dan pengusaha; antara investor dan pemerintah; antara sesama warga. Jika masyarakat hidup dalam kecurigaan terus-menerus, kerja sama menjadi sulit. Padahal pembangunan lahir dari kepercayaan kolektif.

Kesimpulan

Ekonomi sulit berkembang bukan karena kita kekurangan sumber daya, tetapi karena kita sering kekurangan keadilan, integritas, visi jangka panjang, dan keberanian politik. Masalah terbesar bangsa ini bukan kemiskinan sumber daya, tetapi kemiskinan tata kelola.

Pertanyaan pentingnya bukan: Mengapa negara ini belum maju?” tetapi: “Siapa yang diuntungkan jika negara tetap seperti ini?” Karena sering kali, stagnasi ekonomi bukan kecelakaan, melainkan hasil dari sistem yang memang menguntungkan segelintir orang.

Best practice Bottom of Form

koperasi sukses di negeri ini

Contoh yang paling sering disebut sebagai best practice adalah Koperasi Kredit (Credit Union/CU) di Kalimantan Barat, khususnya gerakan Credit Union yang tumbuh kuat di komunitas akar rumput. Salah satu yang sangat terkenal adalah Credit Union Keling Kumang dan Koperasi Setia Bhakti Wanita. Kedua koperasi tersebut berhasil, karena:

  1. Berhasil Memberdayakan Rakyat Kecil. Anggotanya banyak berasal dari: petani kecil; masyarakat pedesaan; perempuan; komunitas adat; kelompok ekonomi lemah. Mereka bukan hanya menjadi “nasabah”, tetapi benar-benar menjadi anggota dan pemilik koperasi. Ini sangat sesuai dengan semangat Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945.
  2. Pendidikan Anggota Sangat Kuat.Mereka tidak hanya memberi pinjaman uang. Tetapi juga: pendidikan keuangan; pelatihan usaha; pendidikan keluarga; pemberdayaan perempuan; dan pendidikan kepemimpinan komunitas. Jadi koperasi menjadi sekolah sosial, bukan sekadar lembaga simpan pinjam. Ini yang sering gagal di banyak koperasi lain.
  1. Transparansi dan Disiplin Tinggi:Kepercayaan anggota dibangun lewat: tata kelola yang ketat; audit yang serius; akuntabilitas pengurus; partisipasi anggota Tanpa trust, koperasi pasti runtuh. Mereka menjaga trust sebagai modal utama.
  2. Koperasi sebagai Gerakan Sosial. Mereka tidak hanya bicara laba. Tetapi juga: pendidikan anak; kesehatan keluarga; solidaritas sosial; pembangunan desa dan pemberdayaan komunitas adat. Artinya koperasi dipahami sebagai gerakan transformasi sosial. Keberhasilan koperasi bukan ditentukan oleh: besar modal tetapi oleh: besar kepercayaan sosial. Bukan soal uang dulu, tetapi soal integritas, pendidikan, dan partisipasi anggota. Secara filosofis dan sosial, Credit Union sering dianggap paling mendekati “roh koperasi” yang sesungguhnya. Dan sesungguhnya, itulah wajah ekonomi Pancasila yang kita cita-citakan.

Dapat juga disimpulkan bahwa kedua best practice itu sejalan dg nilai-nilai Pancasila. Keberhasilan koperasi-koperasi tersebut lahir karena mereka paling dekat dengan nilai-nilai Pancasila, bukan karena mereka paling kapitalistik. Contoh seperti Credit Union Keling Kumang dan Koperasi Setia Bhakti Wanita menunjukkan bahwa ketika koperasi dijalankan sesuai ruh Pancasila, ia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu mentransformasi kehidupan masyarakat.

Mereka berhasil karena: mengutamakan manusia daripada modal; menempatkan kepercayaan di atas keuntungan cepat; membangun solidaritas, bukan sekadar kompetisi; mempraktikkan keadilan, bukan sekadar membicarakannya. Itulah sebabnya koperasi sejati sering tampak “lambat” dibanding kapitalisme cepat, tetapi jauh lebih tahan lama dan manusiawi.

Pancasila bukan hambatan ekonomi, justru Pancasila adalah syarat agar ekonomi tidak kehilangan kemanusiaannya. Dan koperasi adalah bukti paling nyata bahwa nilai-nilai Pancasila bisa hidup dalam praktik ekonomi sehari-hari.

 

 

Terkini