|

Muslimah Reformis

Penegakan Nilai-nilai Martabat Manusia dan HAM: Perspective Muslim

Penegakan Nilai-nilai Martabat Manusia dan HAM: Perspective Muslim

Musdah Mulia

Pendahuluan

Saya sangat yakin bahwa semua agama hadir membawa nilai-nilai luhur kemanusiaan, mengakui kemuliaan harkat dan martabat manusia. Menyerukan dipenuhinya hak-hak asasi manusia. Mengutuk semua perilaku kebiadaban, ketidakadilan, keserakahan, dan semua bentuk perilaku dominasi, diskriminasi dan kekerasan berbasis apa pun.

Semua agama menekankan pentingnya hidup sederhana penuh empati kepada sesama, tidak berlebih-lebihan dan menohok rasa keadilan. Seseorang tetap dianjurkan mencari harta sebanyak mungkin, tetapi bukan untuk ditimbun dan dipamerkan dalam gaya hidup mewah, melainkan untuk didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal itu dimaksudkan untuk menghapus ketidakadilan dan ketimpangan sosial.

Paradox Kehidupan Beragama

Namun, sebelum masuk lebih jauh ke pembicaraan terkait human dignity dan human rights tersebut, ijinkan saya mengajak kita semua merenungkan hasil riset Pew Research Centre selama beberapa tahun terakhir ini yang menunjukkan realitas sosiologis yang paradoks. Bahwa negara-negara yang masyarakatnya mengaku religius justru sering diwarnai kriminalitas tinggi, korupsi merajalela, dan konflik sosial.

Lihat saja tiga negara di Asia yang akhir-akhir ini viral dalam pemberitaan. Ketiga negara tersebut adalah Indonesia dengan mayoritas penduduknya (90%) mengaku beragama Islam, Nepal lebih 80% penduduknya mengaku beragama Hindu dan Filipina juga lebih 80% mengaku beragama Katolik. Ketiga negara tersebut viral diberitakan bahwa rakyatnya memberontak karena marah menyaksikan ketidakadilan dan ketimpangan sosial yang demikian meluas, melihat pejabat korupsi dan senang memamerkan gaya hidup mewah, sementara sebagian besar rakyatnya hidup dalam kemiskinan dan ketidakadilan.

Khusus untuk Indonesia, Paradoks yang dijelaskan Pew Research Centre itu sangat nyata. Hampir semua survei menunjukkan mayoritas penduduk Indonesia mengaku taat beragama, rumah ibadah berdiri megah di tengah masyarakat yang miskin. Semarak keagamaan begitu terlihat nyata memenuhi ruang publik, terutama pada waktu Idul Fitri, Natal dan hari-hari besar keagamaan lainnya.

Namun, realitas sosial menunjukkan Korupsi merajalela. Kesenjangan sosial semakin tajam. Diskriminasi terhadap perempuan dan kelompok minoritas masih terjadi dalam praktik hukum, kebijakan, maupun budaya. Konflik berbasis agama dan intoleransi kerap muncul di ruang publik.

Ada beberapa penjelasan yang bisa kita gunakan dalam kerangka akademik maupun teologis:

Pertama, religiusitas sering dipahami sebagai identitas simbolik, yaitu sekadar mengenakan atribut agama, rajin ritual, atau mengaku beragama, namun tidak diiringi internalisasi nilai-nilai moralnya. Akibatnya, agama berhenti pada “kulit luar” tanpa membentuk integritas pribadi dan etika sosial. Inilah yang disebut ritualistik religiosity: tampak religius, tetapi perilakunya justru kontradiktif dengan ajaran agama.

Kedua, umumnya di negara yang masyarakatnya religius, agama kerap digunakan untuk menopang legitimasi politik. Ketika agama ditarik ke ranah kekuasaan tanpa kontrol, ia mudah disalahgunakan untuk membenarkan korupsi, diskriminasi, atau bahkan kekerasan. Konflik sektarian sering muncul bukan semata karena doktrin agama, tetapi karena agama dipolitisasi demi kepentingan kelompok tertentu. Itulah bahayanya politisasi agama.

Ketiga, penelitian itu juga menunjukkan bahwa negara-negara yang lebih miskin cenderung lebih religius dibanding negara-negara maju. Sebab, umumnya masyarakat di negara miskin menjadikan agama sebagai pelarian atau “pelipur lara” atau mungkin sebagai candu yang memabukkan. Akibatnya, agama gagal menjadi energi transformatif untuk perubahan struktural.

Keempat, ajaran agama sejatinya sarat nilai kemanusiaan dan keadilan. Namun, ketika tafsir agama hanya menekankan hubungan manusia dengan Tuhan atau semata mementingkan ibadah ritual maka akan terwujud hanya kesalehan individual, sementara etika sosial diabaikan. Inilah sebabnya seseorang bisa rajin beribadah, tetapi tetap korupsi atau melakukan kekerasan terhadap sesama. Melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Melakukan tindakan diskriminasi terhadap mereka yang berbeda keyakinan atau aliran agama. Itulah yang disebut dengan defisit etika publik. Beragama tapi tidak manusiawi.

Sejumlah penelitian sosiologi agama menyebut fenomena ini sebagai paradox of religiosity: semakin tinggi klaim religiusitas, semakin besar pula jarak antara simbol keagamaan dan realitas sosial. Saya yakin bahwa yang lemah bukanlah agama itu sendiri, melainkan cara beragama yang tidak menekankan esensi moral, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Cara beragama yang menghilangkan unsur substansialnya, yaitu keadilan, kesetaraan, kasih-sayang dan empati.

Artinya, penelitian tersebut mengungkapkan bukan agama penyebab ketidakadilan, korupsi, konflik, diskriminasi atau kriminalitas. Sebaliknya, itu mengungkapkan kegagalan internalisasi nilai-nilai agama ke dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Jadi, problemnya bukan pada “agama” tetapi pada “praktik keberagamaan” yang sering berhenti pada simbol, terjebak dalam politik identitas, dan gagal menjadi energi moral transformasi sosial. Dengan ungkapan lain, beragama semata untuk mewujudkan kesalehan sosial, namun abai mengedepankan kesalehan sosial. Tidak heran jika muncul kelompok orang-orang yang taat beragama, tapi tidak manusiawi, kurang empati pada sesama dan kurang peduli pada upaya merawat lingkungan.

Kontribusi Islam

Lalu apa yang disumbangkan Islam dalam upaya pemuliaan manusia dan pemenuhan HAM? Islam membawa visi kemanusiaan yang sangat konkret. Al-Qur’an menegaskan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah fil-ardh (QS. Al-Baqarah: 30), sebuah status mulia tanpa diskriminasi agama, ras, etnis, atau gender. Khalifah fil ardh artinya pemimpin, pengelola atau manajer dalam kehidupan di muka bumi. Al-Quran menegaskan bahwa semua manusia setara; kemuliaan ditentukan bukan oleh harta, jabatan, atau keturunan, melainkan oleh kualitas takwa, yakni perilaku moral yang menebar kebaikan. Adapun misi manusia adalah amar ma’rûf nahi munkar, yaitu melakukan upaya-upaya humanisasi dan transformasi dengan tujuan mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, kedamaian, kemuliaan manusia di alam semesta (rahmatan lil-‘âlamîn) sehingga semua makhluk merasakan damai.

Al-Qur’an menegaskan: “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam” (QS. al-Isrā’ 17:70). Ayat ini menunjukkan bahwa kemuliaan manusia bukan hadiah negara atau masyarakat, melainkan anugerah ilahi yang melekat sejak lahir. Karena itu, setiap manusia berhak atas perlindungan martabatnya, tanpa membeda-bedakan suku, agama, jenis kelamin dan gender, atau status sosial.

Dalam konteks syariah, nilai-nilai HAM termanifestasi dalam maqāṣid al-syarī‘ah: menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga agama, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Dengan demikian, menegakkan HAM dalam perspektif Islam bukanlah agenda Barat yang dipaksakan, melainkan panggilan iman kita sendiri. Islam menuntut umatnya menjadi pelopor dalam menjaga martabat manusia. Sebab, Nabi Muhammad ﷺ sendiri telah menegaskan: “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”

Nilai-nilai HAM, khususnya prinsip keadilan sangat ditegaskan dalam Al-Qur’an“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kerabat; dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.” (QS. An-Nahl: 90). Keadilan dalam Islam bukan sekadar hukum formal, melainkan juga keadilan ekonomi, sosial, dan politik. Maka, penumpukan kekayaan oleh segelintir orang sementara jutaan rakyat hidup miskin sejatinya adalah pengkhianatan terhadap prinsip Islam.

Islam juga mengangkat harkat perempuan dan melindungi kelompok lemah. Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan adalah mitra setara dalam iman dan amal (QS. At-Taubah: 71). Rasulullah ﷺ berpesan dalam khutbah terakhirnya: “Perlakukanlah perempuan dengan baik.” Beliau juga menekankan kepedulian pada fakir miskin, anak yatim, dan mereka yang tertindas. Sabda Rasulullah ﷺ: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesamanya.” (HR. Ahmad).

Langkah-langkah Strategis

Lalu langkah strategis apa yang harus dilakukan untuk menegakkan human dignity dan nilai-nilai HAM. Pertama, upaya reformasi tafsir dan hukum Islam. Kita memerlukan tafsir yang lebih progresif, humanis dan emansipatoris agar sejalan dengan prinsip human dignity and human rights.

Kedua, membangun kebijakan publik yang berbasis maqāṣid al-syarī‘ah. Negara berkewajiban membuat regulasi yang melindungi martabat manusia dari berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan, terutama perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, lansia, disabilitas dan minoritas tertindas (kelompok dhu’afa).

Ketiga, mewujudkan pendidikan dan dakwah yang memuliakan manusia dan juga ramah terhadap lingkungan. Generasi muda harus dididik dengan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Keempat, keteladanan para pemimpin dan ulama. Fatwa, khutbah, materi pengajian di Majelis Taklim dan kebijakan publik harus konsisten menyuarakan nilai kemuliaan manusia, menolak kekerasan berbasis agama maupun gender, serta menguatkan masyarakat inklusif dan solidaritas sosial.

Faktor Hambatan

Keempat upaya tersebut sangat tidak mudah diwujudkan karena sejumlah faktor penghambat sebagai berikut. Pertama, penafsiran Teks yang Kaku dan Patriarkal. Ayat-ayat tentang konsep kafir, murtad, syahid, jihad sering direduksi menjadi sangat eksklusif sehingga menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap non-Muslim. Begitu juga ayat-ayat tentang poligami, warisan, atau relasi gender sering ditafsirkan secara literal dan bias, sehingga dianggap melegitimasi diskriminasi gender. Kedua, politisasi agama. Elite politik atau agama kadang menggunakan agama untuk melanggengkan dominasi dan menolak perubahan. Ketiga, masih kuatnya budaya feodalisme dan struktur sosial yang hierarkis. Kurangnya literasi pendidikan HAM. Sejumlah lembaga pendidikan madrasah dan pesantren belum optimal mengajarkan prinsip HAM. Akibatnya, generasi muda sering melihat Islam dan HAM sebagai sesuatu yang bertentangan. Keempat, maraknya gerakan ekstrimisme, radikalisme dan intoleransi berbasis agama.

Faktor Pendukung

Walaupun demikian berat hambatan yang dihadapi, umat Islam harus tetap optimis. Sebab, kita juga memiliki sejumlah faktor pendukung antara lain: Pertama, Landasan Teologis yang Kuat, baik dari Al-Qur’an maupun sunah Rasul serta juga pandangan positif dari para ulama. Semua ini memberikan legitimasi religius yang kokoh bagi penegakan human dignity dan HAM. Kedua, Konsep Maqāṣid al-Syarī‘ah. Konsep ini dapat dijadikan kerangka etis untuk pembaruan hukum Islam sesuai tuntutan zaman. Ketiga, kita punya banyak pemikir Islam Kontemporer yang Progresif, mereka menafsirkan Islam sebagai agama keadilan, pembebasan, dan emansipatoris. Pemikiran mereka telah membuka ruang integrasi Islam dan HAM. Ketiga, Gerakan Sosial Keagamaan. Umat Islam punya sejumlah Ormas Islam, pesantren, dan perguruan tinggi Islam yang semakin aktif mengarusutamakan isu HAM, gender, demokrasi dan kelestarian lingkungan.

Peranan Dialog Agama

Terakhir, saya sangat yakin upaya penegakan human dignity dan HAM ini penting dilakukan melalui gerakan interfaith dialogue yang solid. Mengapa? Sebab, Martabat Manusia Bersifat Universal. Semua agama pada dasarnya mengajarkan penghormatan pada kemanusiaan. Interfaith dialogue menegaskan bahwa martabat manusia tidak boleh dipandang dari sudut identitas keagamaan tertentu saja, tetapi merupakan nilai universal yang melampaui batas agama. Dialog antaragama membantu mengikis stereotip, kebencian, dan diskriminasi yang sering menjadi sumber konflik sosial, sehingga tercipta lingkungan yang lebih damai, adil, dan setara.

Dengan duduk bersama seperti dalam konferensi sekarang ini, tokoh-tokoh agama dapat menemukan common ground (nilai-nilai bersama), seperti keadilan, perdamaian, dan kasih sayang dan itulah inti dari human dignity dan prinsip HAM. Jadi, interfaith dialogue menjadi sarana strategis untuk menjembatani perbedaan, membangun kesepahaman, dan memastikan bahwa prinsip human dignity dan HAM ditegakkan tanpa sekat agama, etnis, atau budaya.

download file disini