|

Muslimah Reformis

Perlukah kolom agama dalam KTP?

Sebagai bangsa kita bangga dengan slogan bhinneka tunggal ika. Artinya, kita sadar bahwa keberagaman atau pluralitas adalah fakta sosiologis. Keberagaman terlihat nyata dalam etnisitas, agama, kepercayaan, warna kulit, bahasa dan tradisi, semua itu menjadi modal sosial yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam hal agama dan kepercayaan, selain agama-agama Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu, di masyarakat kita jumpai penganut Baha’i, Tao, Sikh, Yahudi, Kristen Ortodoks, dan juga agama-agama perennial (tidak punya bentuk formal). Bahkan, tidak sedikit mengaku tidak beragama.

Selain itu, dikenal juga ratusan kepercayaan lokal (indigenous religions), seperti Parmalim di Sumatera Utara, Kaharingan di Kalimantan, Sapto Darmo di Jawa Tengah, Sunda Wiwitan di Kuningan, Jawa Barat, Tolotang di Sulawesi Selatan. Sayangnya, data tentang kebhinekaan agama tersebut tak muncul dalam dokumen resmi negara, melainkan hanya ditemukan dalam laporan LSM pegiat pluralisme, seperti ICRP (Indonesian Conference on Religion for Peace), dan sejumlah dokumen organisasi HAM.

Bicara tentang agama, hakikatnya adalah bicara tentang interpretasi agama, dan faktanya tidak ada interpretasi tunggal dalam agama mana pun. Sepanjang interpretasi agama tidak membawa kepada pemutlakan agama dan kepercayaan tertentu, tidak mendorong terjadinya kekerasan, dan pemaksaan terhadap kelompok yang berbeda, lalu apa yang salah? Keberagaman agama adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari, apalagi diingkari.

Persoalannya, pemerintah tak sungguh-sungguh mengatur kehidupan umat beragama dengan prinsip humanisme yang menjamin kebebasan beragama bagi semua warga sesuai landasan Pancasila dan Konstitusi, serta semboyan bhinneka tunggal ika. Artinya, sangat mungkin terjadi mis-management dalam mengelola keberagaman di masyarakat. Buktinya, dalam aturan yang lebih operasional, ditemukan sedikitnya empat bentuk kebijakan yang mencerminkan dehumanisme politik agama.

Pertama, UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Secara eksplisit UU tersebut mengandung larangan penafsiran yang berbeda dengan pokok-pokok ajaran. Dalam implementasinya, hal itu dimaknai larangan untuk berbeda penafsiran mayoritas atau penafsiran pemerintah yang katanya mewakili mainstream. Kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan spirit kebebasan beragama.

Kedua, Surat Edaran Mendagri No. 477/74054/1978 yang menegaskan lima agama “diakui”, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha. Ketiga, TAP MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN, antara lain menegaskan penyangkalan terhadap agama lokal, sekaligus himbauan terhadap pengikutnya memilih salah satu dari lima agama “diakui”, yang kemudian secara salah kaprah dianggap agama induk.

Keempat, Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang salah satu pasalnya menegaskan warga harus memilih salah satu dari 6 agama, setelah Konghucu diakui tahun 2006. Masalahnya, mengapa harus ada agama diakui dan tidak diakui? Lalu apa kriteria pemerintah mengakui suatu agama? Bukankah Konstitusi (pasal 29) menyebutkan jaminan kebebasan beragama semua warga, tanpa kecuali?

Dari situlah muncul kebijakan dehumanisme berupa pencantuman kolom agama dalam identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk(KTP). Aturan tersebut sangat diskriminatif karena agama yang boleh diisi dalam kolom tersebut hanyalah agama yang diakui pemerintah, kalau masa Orde Baru ada 5 agama, di Era Reformasi menjadi 6 agama. Bagi penganut agama di luar 6 agama tersebut harus memilih salah satu, dan itu berarti mereka harus berbohong dalam pengisian kolom tersebut. Terpaksa berbohong bukan hanya dalam KTP, melainkan juga dalam sejumlah dokumen vital lainnya yang mencantumkan kolom agama.

Menarik diketahui, tahun-tahun awal setelah Indonesia merdeka, tidak ada kolom agama dalam KTP. Perhatikan gambar KTP di atas, tahun 1956 KTP tidak menyediakan kolom agama. Menurut saya itulah yang lebih baik, seperti halnya Paspor juga tidak punya kolom agama. Identitas agama warga negara boleh dan perlu dicatat dan itu cukup disimpan dalam buku Induk Kependudukan. Hanya dapat dilihat dan diketahui oleh pihak-pihak yang berwenang.

Pemerintah Jokowi mengajukan kebijakan baru, boleh mengosongkan kolom agama di KTP bagi penganut di luar 6 agama. Jelas itu bukan solusi bijak karena belum sesuai spirit Pancasila dan UUD 1945. Juga belum memenuhi prinsip humanisme universal yang mengakui kesederajatan semua manusia apa pun agama dan kepercayaan yang mereka anut.

Jika kolom agama di KTP boleh dikosongkan, sebaiknya berlaku bagi semua warga. Demikian sebaliknya, jika harus diisi, maka berilah kebebasan semua warga untuk mengisinya sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Jangan ada warga yang terpaksa memilih agama lain hanya karena agama yang dianutnya tidak termasuk dalam daftar agama yang diakui negara.

Hal paling mendasar, kebijakan pemerintah mengakui hanya 6 agama bertentangan dengan semangat humanisme, juga tidak sejalan dengan spirit Pancasila dan Konstitusi. Dehumanisme politik agama tersebut menyebabkan para penganut selain 6 agama tersebut tidak mendapatkan pembinaan dari pemerintah seperti penganut 6 agama dimaksud. Pembinaan tersebut, antara lain mengambil bentuk dana bantuan kegiatan keagamaan dan pendirian rumah ibadah, pemberian fasilitas dan berbagai perlindungan lainnya.

Bukankah perlakuan pemerintah tersebut dapat disebut diskriminatif? Sebab, semua warga negara seharusnya mendapatkan perlakuan sama dan setara. Bentuk pembedaan yang merugikan inilah yang disebut dengan perilaku diskriminatif.

Selain berbagai kebijakan yang dijelaskan sebelumnya, kebijakan dehumanisme lainnya adalah Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Undang-undang Administrasi Kependudukan 2006, Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2003 tentang Penerapan Syariat Islam di Aceh, sejumlah Peraturan Daerah (Perda) tentang penerapan Syariat Islam, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8/9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah dan masih banyak lagi.Berbagai kebijakan dehumanisme tersebut menjadi hambatan struktural yang kasat mata dalam pemenuhan hak kebebasan beragama di Indonesia.

Hambatan tersebut dapat diatasi melalui langkah-langkah konkret berikut. Pertama, pemerintah sebagai pelaksana jalannya roda pemerintahan harus mampu secara konsisten menjabarkan spirit humanisme seperti dinyatakan dalam Pancasila dan konstitusi untuk kemudian dijabarkan melalui berbagai peraturan yang lebih operasionaldibawahnya. Untuk itu, perlu reformasi berbagai aturan dan kebijakan terkait kehidupan umat beragama.

Kedua, pemerintah bertanggung jawab terhadap perlindungan hak kebebasan beragama semua warga tanpa kecuali sebagai bentuk pengakuan adanya persamaan hak bagi seluruh warga Indonesia. Ketiga, mendorong para pemuka agama mulai dari tingkat pusat sampai tingkat desa agar membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan melibatkan semua unsur agama di masyarakat dalam merespon berbagai fenomena kehidupan agama.

Dengan ungkapan lain, solusi yang tepat adalah mendorong pemerintah menerapkan humanisme politik dalam bidang agama sehingga terkikis semua bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap penganut agama di luar 6 agama tersebut. Hanya dengan cara itu, pemerintah dapat memenuhi hak-hak sipil dan politik semua penganut agama dan kepercayaan di negeri ini, termasuk juga mereka yang mengaku tidak beragama. Sebab, mereka yang mengaku tidak beragama seringkali bukan berarti tidak bertuhan. Biasanya mereka menganut bentuk spiritualitas lain dan itu hak mereka dan dijamin dalam konstitusi.

Kesadaran tentang bhinneka tunggal ika, khususnya kebhinekaan agama harus mendorong pemerintah dan seluruh masyarakat memperjuangkan hak kebebasan beragama semua warga negara tanpa kecuali. Semua penganut agama memiliki hak dan kewajiban asasi yang sama, tanpa diskriminasi sedikit pun. Sebab, kita semua adalah satu bangsa, bangsa Indonesia.