Hak Asasi Perempuan dalam Islam

Hak Asasi Perempuan adalah semua hak asasi manusia yang telah  tercantum dalam Deklarasi Umum HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dalam Konstusi serta Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

HAM dalam Islam

Prinsip dasar di dalam Islam yang berhubungan  dengan HAM adalah prinsip kebebasan dan kemandirian (al-hurriyyah). Prinsip ini memberikan hak yang sama  kepada laki-laki dan perempuan untuk

Islam dan Kesetaraan Manusia

Oleh: Yaqut Al-Amnah  Perjumpaan manusia dengan sesuatu yang liyan  tak jarang menimbulkan konflik dan efek yang negatif. Kesombongan, kehendak untuk mendominasi, hingga upaya untuk menyakiti

Sertifikat Halal untuk Jilbab

Suatu sore saya ditelpon sebuah stasiun TV minta waktu wawancara terkait sertifikasi halal untuk jilbab. Saya terhenyak, sejak kapan muncul ide aneh ini. Lalu, saya

Penghapusan Hukuman Mati

Adakah Hukuman Mati Dalam Islam?   Masalah hukuman mati dalam fiqh dibicarakan dalam isu jinayah. Pendapat para fukaha (ahli hukum Islam) terhadap masalah ini tidak tunggal.

Perlukah kolom agama dalam KTP?

Sebagai bangsa kita bangga dengan slogan bhinneka tunggal ika. Artinya, kita sadar bahwa keberagaman atau pluralitas adalah fakta sosiologis. Keberagaman terlihat nyata dalam etnisitas, agama, kepercayaan, warna

Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Berkeyakinan

Oleh: Prof. Dr. Musdah Mulia, M.A.[1]   Pendahuluan HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan suatu konsep etika politik modem dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap

Memaknai Ulang Kebebasan Beragama di Indonesia

Musdah Mulia[1] Pendahuluan Tahun 2006 pemerintah mengeluarkan dua kebijakan yang sangat relevan bagi kehidupan beragama di Indonesia. Pertama dalam bentuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan

Melawan Patriarki dengan Penguatan Tauhid

Prof. Dr. Musdah Mulia, M.A. [1]  Apa itu Tauhid? Tauhid adalah inti ajaran Islam, mengajarkan bagaimana berketuhanan secara benar dan juga menuntun manusia bagaimana berkemanusiaan

Stop Perkawinan Anak !!!

Perkawinan anak adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang belum dewasa atau di bawah usia 18 tahun. Dalam masyarakat umumnya yang terjadi adalah perkawinan anak