Hak Asasi Perempuan adalah semua hak asasi manusia yang telah tercantum dalam Deklarasi Umum HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dalam Konstusi serta Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Yakni berhak memperoleh perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan asasi yang sama dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau bidang-bidang lainnya. Hak-hak tersebut adalah hak atas hidup, hak atas persamaan, hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi, hak atas perlindungan yang sama di muka umum, hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya, Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik, dan hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi atau sewenang-wenang.
Hak Asasi Perempuan mendapatkan penekanan khusus, karena kaum perempuan seringkali mendapatkan perlakuan diskriminasi terkait hak-hak asasinya baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, di tingkat dunia Persatuan Bangsa-Bangsa, telah menyepakati lahirnya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Adapun definisi diskriminasi terhadap perempuan dapat dilihat dari Pasal 1 CEDAW yang menyatakan:
“Setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan, untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok dibidang politik, ekonomi, social, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh perempuan , terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.”
Beberapa ayat dibawah ini merupakan contoh bagaimana Islam menekankan hak hak asasi manusia, khususnya hak asasi perempuan sebagai berikut:
Hak perempuan untuk berbicara dan menyatakan pendapat
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawaban antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Q.S. al-Mujadilah:1)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Hai Nabi, apabila dating kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Mumtahanah:12).
Hak perempuan atas kepemilikan harta benda (properti)
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan., dan bagi para perempuan (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S.al-Nisa’:32).
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan Ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. “ (Q.S.al-Nisa’:7).
Pada masa Arab pra Islam perempuan tidak memiliki hak atas penguasaan properti dan bahkan dianggap sebagai bagian dari properti itu sendiri. Perempuan juga tidak memiliki hak waris bahkan dianggap sebagai benda yang dapat diwariskan. Islam datang untuk mengoreksi situasi ketimpangan ini, dengan memberikan hak kepada perempuan untuk kepemilikan properti juga hak waris bagi perempuan.
-Musdah Mulia-