Jakarta | Muslimah Reformis
Kongres Ulama Perempuan Indonesia atau yang disebut KUPI akan kembali diselenggarakan di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah, pada 23-26 November 2022. Setelah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) berhasil digelar pertama kali di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy, Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, tahun 2017,
Dilansir dari NU Online Menurut Ketua Majelis KUPI, Nyai Hj Badriyah Fayumi “KUPI II mengambil tema ‘Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan’,” pada Jumat (16/9/2022).
Mengenai KUPI yang awalnya merupakan sebuah peretemuan orang besar kemudian megalami perubahan menjadi sebuah gagasan yang tumbuh di tengah masyarakat. Hal ini menjadi momen sejarah yang menyatukan inpiratif komunitas dan lembaga yang menaungi pemberdayaan perempuan.
Nyai Badriyah menerangkan, kongres KUPI II nantinya akan diadakan dalam musyawarah di berbagai keagamaan yang akan membahas dan tentunya memutuskan fatwa lima isu krusial.
- Peran para perempuan dalam merawat bangsa dari ekstremisme.
- Kemudian peran perempuan dalam pengelolaan dan pengolahan sampah rumah tangga untuk keberlanjutan lingkungan.
- Perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan.
- perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan,” terang pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Quran wal Hadis, Kota Bekasi, Jawa Barat itu.
- perlindungan perempuan dari bahaya tindak pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan. Bukan hanya itu, isu-isu keadilan gender Islam, melalui tokoh-tokoh KUPI, juga diserap media-media populer yang mainstream di Indonesia.
“Kelahiran KUPI, juga sekaligus seperti membuka jalan bagi membanjirnya berbagai konten kreatif isu-isu keadilan gender Islam, yang sebelumnya sangat minim, bahkan bisa dibilang tidak tersedia,” ujar Wakil Sekjen MUI Pusat itu. Lebih lanjut, ia menjelaskan, tujuan besar KUPI di antaranya, merumuskan paradigma pengetahuan dan gerakan transformatif KUPI, termasuk metodologi perumusan pandangan dan sikap keagamaannya mengenai isu-isu aktual.
Isu-isu tentunya didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil alamin, akhlakul karimah, konstitusi Indonesia dan perundang-undangan yang berlaku serta pengetahuan dan pengamalan perempuan.
“Begitu juga dengan merumuskan sikap dan pandangan keagamaan ulama perempuan Indonesia mengenai isu-isu aktual tertentu terkait hak-hak kaum perempuan.” pungkas Nyai Badriyah.
Editor: Wiwit Musaadah