|

Muslimah Reformis

10 Hak Anak yang Kamu Harus Tahu

Euis Marlina

Baru-baru ini publik sempat dihebohkan dengan kasus kekerasan hingga penghilangan nyawa pada anak. Sebut saja kasus yang terjadi wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, seorang Ayah kandung dengan tega menghilangkan nyawa keempat orang anaknya yang masih kecil-kecil. Belum lagi kasus serupa yang dilakukan seorang Ibu kandung di daerah Bekasi, Jawa Barat yang juga tega menghilangkan nyawa buah hatinya dengan alasan adanya bisikan gaib. Sebenarnya masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan dan penghilangan nyawa anak yang dilakukan oleh orangtuanya maupun orang-orang terdekatnya. Padahal sejatinya orangtualah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anak-anaknya dan memenuhi kebutuhan anak akan  hak-haknya.

Tahukah kamu apa saja 10 Hak Anak berdasarkan konvensi anak-anak PBB pada tanggal 20 November 1989, yang juga disahkan oleh negara Republik Indonesia dalam keputusan Presiden No.36 pada tahun 1990?.

Sebelum mengulik lebih jauh tentang 10 Hak Anak kita cari tahu dulu hal-hal yang melatar belakangi sehingga tercetus konvensi hak anak. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Hak anak tahun 1989, Anak berarti mereka yang berusia dibawah delapan belas tahun kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk anak-anak, kedewasaan telah dicapai dengan cepat.

Isu kebijakan anak memang sangat penting ditilik, mengingat seorang anak merupakan modal bangsa bagi pembangunan yang berkelanjutan. Pemikiran tersebut selaras dengan kepentingan utama yaitu untuk tumbuh kembang dalam kehidupan anak yang harus memperoleh prioritas hidupnya yang sangat tinggi.

Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam merealisasikan harapan dan suaranya. Masih banyak anak-anak yang memiliki resiko untuk tidak tumbuh dan berkembang secara sehat fisik dan mental, belum bisa memperoleh pendidikan yang baik karena keluarga yang miskin dengan orangtua yang bermasalah, ditinggalkan oleh orangtua dan perlakuan pola asuh yang masih kurang tepat sehingga anak-anak tidak dapat menikmati kehidupannya secara layak.

Kekerasan dan pelanggaran terhadap hak anak tidak hanya terjadi di negara yang sedang terjadi konflik bersenjata, tapi juga terjadi di negara-negara maju. Dimulai dari masalah sosial dan anak yang terbetuk dari akibat dinamika pembangunan ekonomi yang diantaranya, anak jalanan, pekerja anak, prostitusi dan perdagangan anak. Dari situlah PBB mencetuskan Konvensi Hak-hak Anak untuk memberikan perlindungan terhadap anak beserta hak-haknya diseluruh dunia pada 20 November 1989. Konvensi tersebut sudah diratifikasi oleh semua negara di dunia.

Terdapat 4 pilar utama hak anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak yaitu:

  1. Hak kelangsungan hidup. Sejak anak dilahirkan, mereka mempunyai hak untuk hidup. Mereka berhak atas identitas, kewarganegaraan terdaftar dan akta kelahiran. Anak memiliki hak untuk dirawat dan dilindungi oleh orangtuanya serta tidak dapat dipisahkan dari keluarganya. Pemerintah perlu melindungi hak-hak ini tersebut dan menyediakan layanan dasar untuk anak bertahan hidup dan berkembang.
  2. Hak perlindungan. Ketika anak lahir dan bertahan hidup, emerka mempunyai hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Mereka harus dilindungi dari kekerasan fisik dan intimidasi psikologis. Baik didalam maupun diluar keluarga. Hak atas perlindungan juga mencakup perlindungan dari pekerja anak, tugas-tugas yang berbahaya atau menghambat pendidikan mereka. Anak-anak juga harus dilindungi dari zat-zat dan obat yang berbahaya. Pemerintah juga memiliki tugas memastikan bahwa anak-anak direhabilitasi dan diintegrasikan kembali kedalam masyarakat secara bermartabat.
  3. Hak tumbuh kembang.
  4. Hak partisipasi. Hak-hak ini didasarkan pada prinsip non-diskriminasi dan setiap tindakan harus mempertimbangkan kepentingan anak yang paling baik.

Apa saja Hak Anak yang harus dipenuhi?

  1. Hak mendapatkan nama dan identitas, apa saja yang dimaksud yaitu, hak anak untuk mendapatkan nama dan identitas resmi. Yang diataranya dapat dilakukan yaitu dengan menyiapkan data orangtua dari si anak seperti KTP, KIA dan surat nikah untuk pembuatan akta kelahiran. Kemudian mendaftarkan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dimasukkan ke Kartu Keluarga dan memastikan nama anak tertulis dengan benar di akta kelahiran dan kartu keluarga.
  2. Hak memiliki kewarganegaraan setelah memiliki akta kelahiran, seorang anak setelah dewasa kelak akan memdapatkan KTP dan paspor. Terdapat pengecualian bagi anak Indonesia yang lahir di Amerika Serikat. Si anak berhak mendapatkan status kewarganegaraan gandaterbatas hingga usia 18 tahun. Diatas usia tersebut, anak behak memilih satu kewarganegaraan.
  3. Hak Memperoleh Perlindungan. Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis maupun fisik. Orangtua tidak diperkenankan untuk melakukan kekerasa verbal mupun nn verbal. Orangtua juga berkewajiban melindungi keselamatan anak-anaknya.
  4. Hak Memperoleh Makanan. Anak membutuhka pangan degan kualitas gizi yang baik. Hal ini dapat ilakukan dengan memberikan ASI eksklusif hingga usia 6 bulan. Selanjutnya setelah anak tumbuh menjadi balita, anak diberikan makanan pendamping asi (mpasi) dan memberikan makanan bergizi lainnya.
  5. Hak Atas Kesehatan Tubuh yangsehat akan membuat anak berkembang optimal, anak berhak memiliki tubuh yang sehat. Ini bisa dilakukan dengan memberikan makanan yang sehat da bergizi, menyiapkan lingkungan yang bersih dan memiasakan perilaku hidup bersih dan sehat serta memberikan pakaian layak yang bersih.
  6. Hak Mendapatkan Rekreasi. Hak rekreasi adalah memberikan anak-anak kebahagiaan dengan mengajaknya berjalan-jalan. Orangtua dapat melakukannya dengan piknik dan membawa bekal makanan dari rumah.
  7. Hak Mendapatkan Pendidikan. Orangtua yang merupakan pendidik pertama bagi anak. Anak mendengarkan, melihat dan merasakan apapun pertama kali adalah dari rumah. Anak perlu dididik dengan tepat seperti mengajarkan hal yang baik dan buruk. Kedua, membiasakan anak untuk berlaku disiplin dan bertanggung jawab serta menyekolahkan anak sesuai usianya.
  8. Hak Bermain. Membiarkan anak bermain adalah hak anak yang wajib dipenuhi. Hal ini dikarenakan bermain adalah dunia bagi anak-anak. Dengan bermain, anak dapat mengetahui dunia sekitarnya. Orangtua diharapkan selalu mengawasi anak saat bermain.
  9. Hak Anak untuk Berperan Dalam Pembangunan. Anak juga mendapatkan hak untuk menjadi warga negara yang baik. Orangtua dapat mengajarkan anak untuk berperan dalam pembangunan dengan mengenalkan pengetahuan kewarganegaraan pada anak. Misalnya dengan selalu mengajarkan pada anak untuk membiasakan membuang sampah pada tempatnya.
  10. Hak untuk Mendapatkan Kesamaan. Anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang. Hak anak yang kesepuluh ini erat hubungannya dengan kesembilan hak yang telahdisebutkan di atas. Semua anak berhak diberikan tanpa membeda-bedakan anak satu dengan anak lainnya.

Dengan melihat 4 pilar utama dan 10 hak anak yang harus dipenuhi, Hari Anak Indonesia yang jatuh pada 23 Juli 2024 mendatang sudah sejatinya menjadi momentum dan kontemplasi para orangtua, Pemerintah  dan masyarakat luas pada umumnya memahami pentingnya hak-hak anak. Sehingga mereka bisa tumbuh dan berkembang  dengan baik sesuai usianya, juga terlindungi dari kerentanan menjadi korban kekerasan yang marak terjadi dan hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar Pemerintah untuk dapat memberi perlindungan terhadap anak.