,

|

Muslimah Reformis

Kewajiban Orang Tua terhadap Anak dalam Islam

Apakah kita memahami bagaimana kewajiban terhadap anak? Dalam Islam posisi anak dalam Islam, yakni sebagai amanah terindah dalam kehidupan, Islam pun merinci lebih jauh tentang hak-hak anak dan kewajiban orang tua dan masyarakat untuk memperhatikan dan memenuhi hak-hak  anak tersebut. Di antara yang terpenting adalah selalu memberikan dorongan positif dan konstruktif serta menanamkan sikap membangun dalam diri anak. Tujuannya, tiada lain agar anak tumbuh menjadi individu yang penuh tanggung jawab, selalu terdorong untuk berbuat baik dan bijak kepada sesamanya dan juga kepada lingkungannya.

Hak anak yang paling utama dalam Islam adalah hak perlindungan. Perlindungan di sini terutama dari segala situasi dan kondisi yang tidak menguntungkan, yang dapat membuat anak menjadi terlantar atau membuatnya menjadi manusia yang dimurkai Tuhan. Islam mengajarkan agar upaya perlindungan dan pengasuhan anak dilakukan jauh sebelum kelahirannya ke muka bumi. Ini dimulai dengan memberi tuntunan kepada manusia dalam memilih pasangan hidup. Laki-laki dan perempuan dianjurkan untuk memilih pasangan hidup dari orang-orang yang baik; berakhlak mulia dan beramal saleh.  Jauh sebelum menikah, dianjurkan banyak berdoa: seperti Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau, seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengarkan doa  (Q.S. Ali Imran, 3:38).

Kemudian ketika masih dalam kandungan, orang tuanya (ayah dan ibu) diperintahkan lagi agar banyak membaca Al-Qur’an, dan banyak berbuat kebajikan sambil terus berdoa (Q.S. Ibrahim, 14:35; al-Naml, 27:19; al-Ahqaf, 46:15).

Tentu saja tidak cukup dengan hanya berdoa, melainkan harus diikuti ikhtiar dan upaya yang sungguh-sungguh untuk mewujudkan doa itu dalam realitas kehidupan. Mewujudkan doa itu dalam bentuk perbuatan dan tindakan terpuji yang menyenangkan bagi orang-orang di sekitar kita, dimulai dari orang-orang terdekat dan para kerabat.

Setelah lahir, orang tua (ayah atau ibu) diperintahkan untuk mengumandangkan azan pada telinga kanan dan iqamah pada telinga kiri (seperti tertuang dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, dan al-Tirmizi). Kemudian, memberi nama yang baik (hadis riwayat Abu Daud); mencukur rambut bayi (hadis riwayat Imam Malik); melaksanakan akikah, yakni menyembelih kambing bagi yang mampu untuk disedekahkan kepada fakir miskin, khususnya dari lingkungan keluarga; dan berikutnya, mengkhitan anak. Khitan atau sunat hanya diperintahkan untuk anak laki-laki agar anak terlindungi dari segala macam bahaya dan pengaruh buruk yang akan merusak kehidupannya kelak. Sedangkan bagi anak perempuan tidak dianjurkan khitan, karena secara medis tidak ada manfaatnya bagi perempuan. Upaya perlindungan lainnya adalah mendaftarkan atau mencatatkan kelahiran sang anak ke instansi pemerintah terkait (seperti Kantor Catatan Sipil) agar memiliki akta kelahiran yang sangat diperlukan kelak ketika sang anak beranjak dewasa nanti.

Hak lain yang tidak kurang pentingnya adalah hak anak untuk hidup dan bertumbuh-kembang.  Ini terlihat jelas dalam anjuran Islam untuk menyusukan anak paling kurang selama dua tahun. Anak-anak berhak mendapat penyusuan dari air susu ibunya kurang lebih selama dua tahun. Sesuai dengan firman Allah swt:  Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yakni bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan (Q.S. al-Baqarah, 2:233).

Begitu besarnya perhatian Islam terhadap perkembangan anak. Dalam kondisi apapun sebuah keluarga, perhatian orang tua (ayah dan ibu) kepada anak harus tetap terjaga. Orang tua tidak boleh menggunakan alasan sibuk, mengurus karir, tidak ada waktu atau alasan lainnya untuk menghindari kewajiban memenuhi hak-hak anak tersebut. Anak harus tetap dipenuhi hak-haknya. Bahkan, ketika terjadi perceraian antara ayah dan ibu, Islam telah mengatur bahwa ayah tetap bertanggungjawab memberi nafkah demi kelangsungan hidup sang anak sampai usia dewasa. Demikian pula ibu, tetap bertanggung jawab menyusukannya hingga anak tidak memerlukan air susu ibu lagi (sebaiknya selama 2 tahun penuh).

Setelah masa penyusuan lewat, mulailah tugas orang tua (ayah dan ibu) untuk mendidik anak, terutama pendidikan agama dan pendidikan budi pekerti. Pendidikan itu dapat diberikan dengan beragam metode sesuai dengan usia dan tingkat perkembangan psikologis anak. Di antaranya, pendidikan melalui pembiasaan, pemberian contoh teladan, nasehat dan dialog, pemberian hadiah atau penghargaan (kalau melakukan sesuatu yang baik atau prestasi) dan juga hukuman (kalau melakukan sesuatu yang buruk), dan sebagainya.

Hukuman bagi anak sebaiknya tidak diberikan dalam bentuk hukuman fisik, seperti pemukulan atau semacamnya karena itu dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan terhadap anak. Semua bentuk kekerasan terhadap anak dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum. Hukuman sebaiknya diberikan dalam bentuk pendidikan, misalnya dihukum dengan perintah mencuci baju sendiri, membersihkan kamar mandi, menanam pohon, membuat tulisan dan sebagainya.

Pendidikan di lingkungan keluarga lebih diarahkan kepada penanaman nilai-nilai moral keagamaan, pembentukan sikap dan perilaku yang diperlukan agar anak-anak dapat mengembangkan dirinya secara optimal. Anak senantiasa diajarkan untuk bersikap dan perilaku yang halus, lembut, sopan, santun, jujur, disiplin, arif, dan bijaksana. Mereka dijauhkan dari mencontoh sikap dan perilaku yang kasar, bengis, berbohong, gampang marah, tidak perduli pada orang lain dan seperangkat perangai buruk lainnya.

Anak secara bertahap diperkenalkan pada ajaran agama yang dapat membimbingnya menjadi manusia yang mencintai sesama manusia, menghargai orang yang lebih tua, menyayangi orang-orang miskin dan terlantar, rajin mengaji Al-Qur’an, salat, puasa dan berbagai bentuk ibadah lainnya. Nabi saw. bersabda: “Tidak ada pemberian orang tua kepada anaknya yang lebih baik, selain dari budi pekerti yang luhur” (H.R. al-Tirmizi). Dalam hadis lain Nabi mengatakan: “Orang tua yang mendidik anaknya dengan benar, itu jauh lebih baik daripada ia bersedekah setiap hari sebanyak satu sha’” (H.R. al-Tirmizi).  Demikian pentingnya nilai pengasuhan anak dalam Islam.

 

Musdah Mulia