GERAKAN PEREMPUAN INDONESIA DARI MASA KE MASA: REFLEKSI KRITIS MENUJU FEMINISME YANG KONSTRUKTIF DAN TRANSFORMATIF
Musdah Mulia
Pendahuluan
Saya ingin memfokuskan perbincangan tema ini pada konteks Indonesia. Bagi saya ini justru memberikan ruang yang sangat kaya untuk mengembangkan gagasan feminisme konstruktif dan transformatif. Sebab, gerakan perempuan Indonesia memiliki karakter historis yang khas: sejak awal tidak hanya memperjuangkan emansipasi perempuan, tetapi juga terlibat dalam perjuangan kebangsaan, kemerdekaan, demokrasi, keadilan sosial, dan pembebasan dari kolonialisme.
Ada satu hal yang ingin saya jadikan pijakan: gerakan perempuan Indonesia perlu kembali menemukan kekuatan ideologisnya. Bukan sekadar memperbanyak program pemberdayaan, seminar, pelatihan kepemimpinan, atau keterwakilan perempuan, melainkan membangun agenda perubahan sosial yang jelas, berani, dan berkelanjutan.
Akar Historis: Feminisme dan Perjuangan Kebangsaan
Gerakan perempuan Indonesia memiliki akar sejarah yang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan kebangsaan. Jauh sebelum istilah feminisme dikenal luas, perempuan Indonesia telah membangun kesadaran kritis terhadap ketidakadilan sosial, keterbatasan akses pendidikan, perkawinan anak, poligami yang tidak adil, dan berbagai bentuk subordinasi dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat.
Kehadiran tokoh-tokoh seperti R.A. Kartini, Dewi Sartika, Rohana Kudus, dan Maria Walanda Maramis memperlihatkan bahwa perjuangan perempuan Indonesia sejak awal memiliki dimensi intelektual, pendidikan, sosial, dan politik. Mereka tidak sekadar memperjuangkan kemajuan perempuan, tetapi juga mempertanyakan struktur masyarakat yang membatasi kebebasan berpikir dan kesempatan perempuan untuk berkembang.
Momentum penting terjadi pada 22–25 Desember 1928 melalui Kongres Perempuan Indonesia Pertama di Yogyakarta. Kongres ini mempertemukan berbagai organisasi perempuan dengan latar belakang ideologi, agama, dan kepentingan yang berbeda. Mereka berhasil membangun ruang dialog dan konsolidasi untuk memperjuangkan kemajuan perempuan sekaligus kemajuan bangsa. Ada pelajaran penting dari sejarah tersebut: gerakan perempuan Indonesia tumbuh bukan dari keseragaman pemikiran, melainkan dari kemampuan membangun solidaritas di tengah perbedaan. Perempuan menyadari bahwa perjuangan mereka tidak dapat dipisahkan dari cita-cita kemerdekaan dan keadilan sosial. Karena itu, feminisme Indonesia memiliki modal historis yang kuat untuk berkembang sebagai gerakan kebangsaan dan kemanusiaan, bukan sekadar gerakan sektoral yang memperjuangkan kepentingan perempuan secara eksklusif.
Orde Lama dan Orde Baru: Antara Partisipasi dan Penjinakan Gerakan
Pada masa awal kemerdekaan, perempuan terlibat dalam pembangunan negara, pendidikan, organisasi sosial, politik, dan berbagai kegiatan kebangsaan. Organisasi perempuan menjadi ruang artikulasi aspirasi sekaligus tempat perempuan mengembangkan kapasitas kepemimpinan.
Namun, perkembangan tersebut mengalami perubahan besar pada masa Orde Baru. Negara membangun konstruksi tentang perempuan ideal melalui ideologi keibuan dan domestikasi perempuan. Perempuan terutama ditempatkan sebagai istri dan ibu yang bertanggung jawab mendukung keberhasilan suami, keluarga, dan pembangunan nasional.
Melalui organisasi-organisasi yang berafiliasi dengan struktur kekuasaan, peran perempuan sering kali diarahkan untuk mendukung agenda negara, bukan untuk mengembangkan otonomi politik dan intelektual mereka sendiri. Konsep state ibuism atau ibuisme negara menjadi salah satu kerangka penting untuk memahami bagaimana negara mengontrol peran sosial dan politik perempuan.
Kritik terhadap konstruksi tersebut penting karena memperlihatkan bahwa pemberdayaan perempuan dapat kehilangan makna emansipatoris ketika perempuan hanya dilibatkan untuk menjalankan agenda kekuasaan. Perempuan mungkin terlihat aktif dalam organisasi, tetapi belum tentu memiliki kebebasan untuk menentukan agenda, mengkritik kebijakan, dan mengambil keputusan secara mandiri. Pelajaran dari periode ini adalah bahwa partisipasi perempuan tidak selalu identik dengan pembebasan. Partisipasi yang tidak disertai otonomi, kebebasan berpikir, dan kekuatan mengambil keputusan justru dapat mereproduksi subordinasi dalam bentuk baru.
Reformasi: Kebangkitan Gerakan Perempuan dan Perluasan Agenda Keadilan
Reformasi 1998 menjadi momentum penting bagi kebangkitan gerakan perempuan Indonesia. Perempuan tampil sebagai bagian dari kekuatan demokrasi yang menentang otoritarianisme, diskriminasi, dan kekerasan. Tragedi kekerasan seksual pada Mei 1998 juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan berbasis gender dan pentingnya perjuangan untuk menghadirkan keadilan bagi korban.
Setelah Reformasi, gerakan perempuan semakin berkembang melalui organisasi masyarakat sipil, lembaga penelitian, organisasi bantuan hukum, komunitas akademik, media, dan jaringan advokasi nasional maupun internasional. Sejumlah capaian penting lahir dari perjuangan panjang tersebut, antara lain ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984, pembentukan Komnas Perempuan pada 1998, Peraturan Presiden tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) pada 1999 yang kemudian melahirkan pengesahan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada 2004, perubahan batas minimum usia perkawinan melalui UU No. 16 Tahun 2019, serta pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 2022.
Semua capaian tersebut menunjukkan bahwa gerakan perempuan mampu memengaruhi perubahan hukum dan kebijakan negara. Namun, perubahan regulasi belum otomatis mengubah budaya, perilaku, dan struktur kekuasaan yang diskriminatif. Dengan kata lain, Indonesia telah mengalami kemajuan dalam pengakuan normatif terhadap hak perempuan, tetapi masih menghadapi persoalan besar dalam implementasi dan penegakan hukum.
Tantangan Kontemporer: Ketika Kemajuan Formal Berhadapan dengan Ketidakadilan Struktural
Gerakan perempuan Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks. Persoalan yang dihadapi tidak lagi hanya berkaitan dengan akses pendidikan atau partisipasi politik, tetapi juga menyangkut kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender online, eksploitasi ekonomi, perdagangan manusia, perkawinan anak, diskriminasi terhadap perempuan minoritas, kerentanan perempuan adat, serta ketimpangan dalam penguasaan sumber daya.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini perlu dibaca secara hati-hati karena peningkatan pelaporan dan dokumentasi juga dapat memengaruhi jumlah kasus yang tercatat. Namun, data tersebut tetap menunjukkan betapa seriusnya kebutuhan akan sistem pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban. Di sisi lain, perempuan yang hidup dalam kemiskinan, masyarakat adat, wilayah konflik, daerah terpencil, dan komunitas minoritas sering menghadapi ketidakadilan berlapis. Pengalaman perempuan Papua, misalnya, tidak cukup dipahami hanya melalui kategori diskriminasi gender. Ia juga berkaitan dengan ketimpangan pembangunan, konflik, persoalan tanah dan sumber daya alam, serta terbatasnya akses terhadap pelayanan dasar.
Dalam konteks ini, feminisme Indonesia perlu mengembangkan perspektif interseksional yang tidak menggeneralisasi pengalaman perempuan. Perempuan bukan kelompok homogen. Kebutuhan, tantangan, dan strategi perjuangan perempuan di perkotaan tidak selalu sama dengan perempuan di pedesaan, masyarakat adat, wilayah perbatasan, maupun daerah konflik.
Tantangan lain adalah berkembangnya konservatisme sosial dan keagamaan yang terkadang menggunakan legitimasi moral dan agama untuk membatasi ruang gerak perempuan. Pada saat bersamaan, perkembangan teknologi digital membuka ruang baru bagi ekspresi dan solidaritas perempuan, tetapi juga menghadirkan bentuk kekerasan baru, seperti pelecehan seksual daring, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, perundungan, dan intimidasi terhadap perempuan yang kritis. Karena itu, gerakan perempuan tidak cukup hanya memiliki kemampuan advokasi hukum. Ia juga harus memiliki kapasitas intelektual, literasi digital, kekuatan ekonomi, keberanian politik, dan kemampuan membangun solidaritas lintas kelompok.
Feminisme Indonesia: Mengembangkan Perspektif yang Berakar dan Terbuka
Salah satu tantangan intelektual gerakan perempuan Indonesia adalah menemukan perspektif feminisme yang berakar pada pengalaman masyarakat sendiri, tetapi tetap terbuka terhadap perkembangan pemikiran global. Feminisme tidak perlu dipahami sebagai produk kebudayaan Barat yang harus diterima atau ditolak secara keseluruhan. Ia merupakan tradisi pemikiran kritis yang berkembang melalui berbagai pengalaman sejarah dan konteks sosial. Indonesia memiliki pengalaman, tradisi, dan sumber etik sendiri untuk mengembangkan feminisme yang kontekstual tanpa kehilangan prinsip universal tentang kesetaraan martabat manusia.
Dalam konteks Indonesia, setidaknya ada tiga sumber nilai yang dapat menjadi fondasi penting.
Pertama, Pancasila sebagai landasan etik kebangsaan. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial memberikan dasar kuat bagi perjuangan menghapus diskriminasi gender. Kesetaraan perempuan bukan agenda tambahan dalam kehidupan berbangsa, melainkan konsekuensi logis dari penghormatan terhadap martabat manusia dan cita-cita keadilan sosial.
Kedua, Islam sebagai sumber pembebasan dan keadilan. Dalam perspektif Islam yang humanis, laki-laki dan perempuan sama-sama merupakan subjek moral dan spiritual, memiliki martabat kemanusiaan yang setara, serta memikul tanggung jawab sebagai khalifah di muka bumi. Prinsip tauhid menolak penghambaan manusia kepada manusia lainnya. Karena itu, segala bentuk subordinasi, kekerasan, dan diskriminasi yang menghilangkan martabat perempuan perlu dikritisi, termasuk apabila memperoleh pembenaran melalui tafsir keagamaan yang bias patriarki.
Ketiga, kebinekaan sebagai fondasi solidaritas sosial. Feminisme Indonesia harus mampu merangkul perempuan dengan latar belakang agama, kepercayaan, etnis, budaya, kelas sosial, dan orientasi pemikiran yang berbeda. Gerakan perempuan tidak boleh mereproduksi eksklusivitas dan diskriminasi baru atas nama perjuangan kesetaraan.
Ketiga landasan ini dapat membentuk feminisme Indonesia yang memiliki identitas intelektual dan etik yang kuat: berakar pada kebudayaan sendiri, kritis terhadap tradisi yang tidak adil, terbuka terhadap dialog global, dan konsisten memperjuangkan martabat seluruh manusia.
Agenda Pembaruan: Dari Pemberdayaan Perempuan Menuju Transformasi Sosial
Gerakan perempuan harus mampu mewujudkan tiga gagasan penting sebagai berikut.
Pertama, mengubah diri dari sekadar women empowerment menuju social transformation. Jangan sampai perempuan terus-menerus diminta meningkatkan kapasitas dirinya, sementara struktur sosial yang mendiskriminasi mereka tidak pernah berubah. Pemberdayaan harus berjalan beriringan dengan transformasi institusi dan distribusi kekuasaan.
Kedua, mengubah politik identitas menuju politik solidaritas. Identitas perempuan memang penting sebagai dasar pengakuan, tetapi perjuangan tidak boleh berhenti pada identitas. Gerakan perempuan harus menjadi kekuatan solidaritas bagi semua kelompok yang mengalami ketidakadilan.
Ketiga, mengubah perjuangan emansipasi menuju humanisasi. Inilah gagasan yang paling mendasar. Feminisme tidak hanya memperjuangkan kebebasan perempuan, tetapi juga membangun kebudayaan yang menghargai martabat setiap manusia, tanpa diskriminasi dan kekerasan. Menurut saya, gagasan ketiga ini dapat menjadi pembeda penting bagi pengembangan feminisme Indonesia. Sebuah feminisme yang tidak hanya bertanya: bagaimana perempuan dapat memperoleh keadilan? Tetapi juga: bagaimana perempuan ikut membangun dunia yang lebih adil bagi semua? Itulah orientasi transformatif yang layak menjadi agenda intelektual sekaligus gerakan sosial perempuan Indonesia.
Ke depan, gerakan perempuan Indonesia perlu melakukan pembaruan agenda dan strategi perjuangan. Pertama, memperkuat gerakan berbasis pengetahuan. Perjuangan perempuan harus didukung oleh penelitian yang berkualitas, data yang akurat, produksi pengetahuan yang kritis, dan kemampuan membaca perubahan sosial. Perempuan perlu menjadi produsen pengetahuan dan penentu agenda penelitian, bukan hanya objek penelitian.
Kedua, membangun kepemimpinan perempuan yang berintegritas dan transformatif. Kehadiran perempuan dalam jabatan politik dan birokrasi harus diikuti keberanian memperjuangkan keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan kelompok rentan. Kepemimpinan perempuan tidak cukup dinilai dari identitas gender pemimpinnya, tetapi dari perubahan yang dihasilkannya.
Ketiga, memperluas solidaritas lintas generasi dan kelompok sosial. Gerakan perempuan perlu membangun hubungan yang lebih setara antara aktivis senior dan generasi muda, antara akademisi dan komunitas akar rumput, serta antara organisasi perempuan dan gerakan demokrasi, lingkungan, buruh, masyarakat adat, dan kelompok minoritas.
Keempat, memperjuangkan transformasi ekonomi. Kemandirian perempuan tidak cukup diukur dari kemampuan menghasilkan pendapatan, tetapi juga dari akses terhadap kepemilikan aset, perlindungan kerja, jaminan sosial, kesempatan berusaha, serta pengakuan terhadap kerja perawatan yang selama ini banyak dibebankan kepada perempuan tanpa imbalan ekonomi.
Kelima, mengembangkan gerakan yang mampu memengaruhi kebijakan publik sekaligus mengubah budaya masyarakat. Perubahan hukum harus berjalan bersama perubahan pola pikir, sistem pendidikan, praktik keagamaan, budaya organisasi, dan relasi dalam keluarga.
Dengan demikian, feminisme Indonesia perlu bergerak dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada pemberdayaan individu menuju perubahan struktur yang menghasilkan ketidakadilan. Pemberdayaan tetap penting, tetapi tidak boleh membebankan seluruh tanggung jawab perubahan kepada perempuan yang justru selama ini menjadi korban ketimpangan.
Rekomendasi
Untuk itu, saya mengusulkan lima agenda konkret, dirancang agar gerakan perempuan tidak kehilangan watak kritisnya, tetapi sekaligus memiliki kapasitas untuk menawarkan solusi dan menghasilkan perubahan nyata. Lima rekomendasi pembaruan agenda gerakan perempuan Indonesia
1. Memperkuat kembali ideologi dan visi gerakan
Gerakan perempuan perlu memiliki kesepakatan mengenai arah perjuangan jangka panjang. Jangan sampai organisasi perempuan sibuk dengan kegiatan, tetapi kehilangan visi tentang masyarakat seperti apa yang ingin dibangun. Kita perlu merumuskan manifesto gerakan perempuan Indonesia yang berlandaskan kesetaraan, keadilan, demokrasi, kemanusiaan, dan kebinekaan sambil menegaskan bahwa feminisme adalah gerakan melawan segala bentuk dominasi dan penindasan, bukan gerakan melawan laki-laki. Menjadikan Pancasila, prinsip HAM, dan nilai-nilai agama yang humanis sebagai sumber dialog etik dan intelektual. Tujuannya, menemukan kesepahaman ideologis yang menjadi panduan lintas organisasi dan generasi.
2. Menggeser fokus dari pemberdayaan individual menuju perubahan struktural
Selama ini banyak program perempuan berorientasi pada pelatihan keterampilan, kewirausahaan, peningkatan kapasitas, dan kepemimpinan. Semua itu penting, tetapi tidak cukup. Persoalannya, perempuan sering diminta menjadi lebih tangguh menghadapi ketidakadilan, sementara struktur yang menghasilkan ketidakadilan tetap dibiarkan. Oleh karena itu, kita harus melakukan beberapa hal berikut: audit gender terhadap kebijakan publik; Mendorong penganggaran responsif gender yang benar-benar menjawab kebutuhan perempuan; Memperjuangkan perlindungan pekerja perempuan, pekerja rumah tangga, pekerja informal, dan pekerja perawatan; serta mengawal implementasi UU TPKS dan kebijakan perlindungan perempuan lainnya. Tujuannya, terjadi perubahan kebijakan, distribusi sumber daya, dan struktur kekuasaan yang dapat diukur, bukan sekadar bertambahnya jumlah pelatihan.
3. Membangun gerakan perempuan yang inklusif dan interseksional
Perempuan bukan kelompok homogen. Perempuan miskin, perempuan adat, perempuan Papua, perempuan penyandang disabilitas, perempuan minoritas agama dan kepercayaan, serta perempuan di wilayah konflik memiliki pengalaman ketidakadilan yang berbeda. Kita perlu melakukan sejumlah hal berikut: memberikan ruang kepemimpinan kepada perempuan akar rumput; Memastikan perempuan dari kelompok rentan terlibat dalam perumusan kebijakan, bukan hanya menjadi penerima manfaat; Mengembangkan jaringan solidaritas lintas agama, etnis, kelas sosial, dan generasi; serta Menempatkan pengalaman perempuan di luar pusat kekuasaan sebagai sumber pengetahuan dan penentu agenda gerakan. Semua out demi terciptanya gerakan perempuan yang tidak elitis, tidak eksklusif, dan tidak meninggalkan kelompok yang paling rentan.
4. Mengembangkan kepemimpinan perempuan yang berintegritas dan transformatif
Kita perlu mengoreksi anggapan bahwa semakin banyak perempuan menduduki jabatan publik, semakin berhasil gerakan perempuan. Representasi memang penting, tetapi harus disertai integritas, keberanian moral, perspektif keadilan gender, dan komitmen terhadap kepentingan publik. Untuk itu diperlukan langkah-langkah berikut: Menyiapkan kader perempuan sebagai pemimpin politik, akademisi, birokrat, pengusaha, dan pemimpin masyarakat sipil; Membangun pendidikan kepemimpinan yang menekankan integritas, keberanian intelektual, dan akuntabilitas; Mendorong perempuan pemimpin untuk membangun kebijakan yang berpihak kepada kelompok rentan; Mengembangkan mekanisme evaluasi kepemimpinan berdasarkan dampak sosial, bukan sekadar posisi. Semua itu demi lahirnya generasi pemimpin perempuan yang tidak hanya berhasil secara personal, tetapi mampu mentransformasikan institusi.
5. Melakukan transformasi pengetahuan dan pendidikan
Salah satu sumber ketidakadilan gender adalah monopoli pengetahuan dan dominasi perspektif tertentu dalam menentukan apa yang dianggap benar, normal, dan layak. Gerakan perempuan perlu memperkuat produksi pengetahuan sendiri dengan langkah konkret berikut. Memperbanyak penelitian gender yang berkualitas dan berbasis pengalaman masyarakat. Memperkuat pusat studi gender di perguruan tinggi. Mengembangkan kurikulum pendidikan yang sensitif gender dan HAM. Membangun perpustakaan digital, repositori penelitian, dan pusat dokumentasi sejarah gerakan perempuan. Mendorong perempuan menjadi peneliti, pemikir, penulis, dan pengambil keputusan akademik. Semua itu diarahkan untuk wujudnya gerakan perempuan yang berbasis pengetahuan, bukti ilmiah, dan kemampuan memengaruhi wacana publik.
Saya ingin mengakhiri rekomendasi ini dengan tiga pergeseran paradigma yang menurut saya sangat penting. Pertama, mengubah gerakan perempuan dari gerakan yang reaktif menjadi gerakan yang visioner. Jangan hanya bergerak ketika muncul kasus kekerasan atau diskriminasi. Gerakan harus mampu mengantisipasi perubahan sosial dan merumuskan masa depan. Kedua, mengubah gerakan perempuan dari gerakan yang sektoral menjadi gerakan solidaritas kemanusiaan. Jangan hanya memperjuangkan perempuan dalam ruang yang terpisah. Hadir dan berkontribusilah dalam seluruh agenda keadilan dan kemanusiaan. Ketiga, mengubah gerakan perempuan dari perjuangan memperoleh kekuasaan menuju transformasi kekuasaan. Bukan sekadar memasukkan perempuan ke dalam struktur kekuasaan yang sudah ada, tetapi mengubah struktur tersebut agar lebih demokratis, adil, transparan, dan manusiawi.
Gerakan perempuan Indonesia harus berani melampaui agenda emansipasi menuju agenda transformasi peradaban. Perjuangannya bukan sekadar memastikan perempuan memperoleh hak dan kesempatan yang sama, melainkan memastikan tidak ada lagi manusia yang kehilangan martabat, kebebasan, dan kesempatan hidup hanya karena identitas gender, agama, etnis, kelas sosial, atau kondisi kehidupannya.
Menurut saya, inilah saatnya gerakan perempuan Indonesia menjadi bukan hanya gerakan pembela perempuan, melainkan gerakan pembaru bangsa dan penjaga kemanusiaan. Dan ada satu hal lagi yang sangat penting: jangan sampai generasi perempuan berikutnya hanya mewarisi daftar panjang ketidakadilan yang harus diperangi. Mereka harus mewarisi institusi, pengetahuan, solidaritas, dan sistem sosial yang sudah jauh lebih adil daripada yang kita miliki sekarang. Gerakan perempuan tidak boleh kehilangan daya kritisnya, tetapi juga tidak boleh kehilangan imajinasi tentang masa depan yang lebih manusiawi. Semoga gagasan ini ikut memperkaya perjalanan gerakan perempuan Indonesia. Sebab, perjuangan kita bukan hanya untuk perempuan hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang dan kemanusiaan seluruhnya.
Penutup: Mengembalikan Gerakan Perempuan sebagai Kekuatan Moral Peradaban
Ada satu pertanyaan mendasar yang perlu terus diajukan oleh gerakan perempuan Indonesia: setelah puluhan tahun memperjuangkan emansipasi, perubahan seperti apa yang sesungguhnya ingin kita hadirkan bagi masyarakat dan peradaban? Pertanyaan ini penting agar gerakan perempuan tidak terjebak dalam rutinitas program, perebutan ruang representasi, atau sekadar keberhasilan institusional. Gerakan perempuan harus memiliki visi sosial yang lebih besar daripada kepentingan organisasinya sendiri.
Feminisme yang konstruktif dan transformatif perlu berani mengkritik ketidakadilan di luar dirinya sekaligus mengevaluasi relasi kuasa di dalam tubuh gerakannya sendiri. Ia harus mampu menggabungkan keberanian intelektual, integritas moral, solidaritas sosial, dan kemampuan menawarkan solusi.
Dalam konteks Indonesia, feminisme seharusnya menjadi bagian integral dari perjuangan mewujudkan cita-cita kemerdekaan: masyarakat yang adil, demokratis, inklusif, dan beradab. Perempuan tidak cukup hanya diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan, melainkan harus diakui sebagai subjek yang memiliki hak dan kapasitas untuk menentukan arah pembangunan itu sendiri.
Pada akhirnya, perjuangan feminisme bukan hanya tentang bagaimana perempuan memperoleh tempat yang setara di dalam masyarakat, melainkan bagaimana bersama-sama membangun masyarakat yang tidak lagi memproduksi ketidakadilan. Inilah feminisme yang perlu terus diperjuangkan: feminisme yang kritis tetapi konstruktif, berani tetapi humanis, berakar pada nilai-nilai kebangsaan dan spiritualitas, serta memiliki orientasi transformatif bagi masa depan seluruh umat manusia.
Daftar Pustaka
Blackburn, S. (2004). Women and the state in modern Indonesia. Cambridge University Press.
Blackburn, S. (2007). Kongres perempuan pertama: Tinjauan ulang. Yayasan Obor Indonesia.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2026). CATAHU 2025: Menguatkan data, mengatasi kerentanan, mendesak negara bersikap untuk keadilan korban. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2025-menguatkan-data-mengatasi-kerentanan-mendesak-negara-bersikap-untuk-keadilan-korban
Musdah Mulia, (2020). Muslimah Reformis. Penerbit BACA
——————,(2022). Feminisme Islam di Indonesia: Refleksi, aksi, dan praxis. Jurnal Perempuan, 27(2), 167–178. https://doi.org/10.34309/jp.v27i2.689.
Suryakusuma, J. (2011). State ibuism: The social construction of womanhood in New Order Indonesia. Komunitas Bambu.
Robinson, K. (2009). Gender, Islam and democracy in Indonesia. Routledge.
.
[1] Paper ditulis untuk Kajian SALAM ke-21, Gerakan Perempuan dari Masa ke Masa, kerjasama Suluh Perempuan dan Muslimah Reformis, tanggal 12 November 2026.