Komisioner Komnas Perempuan Prof. Alimatul Qibtiyah,
S.Ag., M.Si., MA., Ph.D menerangkan materi Mewujudkan Kawasan Bebas Kekerasan di Satuan Pendidikan (Kebijakan Hukum dan Strategi Advokasi) pada kegiatan Pelatihan Penyuluh Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah yang diadakan oleh Yayasan Mulia Raya pada Minggu, 05 Maret 2023.
Acara yang dilaksanakan di Gedung Pusdiklat Kemenag Ciputat ini mendatangkan 60 peserta dari berbagai kalangan yakni guru, dosen, mahasiswa dan umum.
Prof Alim menjelaskan bahwa sebanyak 9% dari pelaku dan terlapor kasus kekerasan seksual berasal dari kalangan yang seharusnya diharapkan sebagai pelindung, seperti pejabat publik, APH, TNI, Polri, tokoh agama, tenaga medis, guru, dan dosen. Pada sebagian besar kasus kekerasan seksual, ditemukan adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban misalnya karyawan dan bos, mahasiswa dan dosen atau lainya.
Lanjutnya Ia juga menginformasikan pada lingkungan kerja, catcalling dan candaan seksis sesungguhnya merupakan bentuk kekerasan seksual, tetapi sering kali tersamarkan sebagai keramahan dan gurauan misalnya kata
‘Assalamualaikum cantik… ‘. Ungkapnya.
Terakhir beliau menyimpulkan kekerasan seksual bisa berangkat dari manapun termasuk dalam lembaga pendidikan. Kekerasan Seksual juga bisa berangkat dari mental model, jika kekerasan muncul dari orang yang seharusnya menjadi pelindung maka dia sebenarnya telah melanggar dan juga melanggar UU TPKS yang berlaku.
“Keburukan itu akan tumbuh subur ketika banyak yang mendiamkan”. Tutupnya.