|

Muslimah Reformis

Yayasan Mulia Raya Mengadakan Pelatihan Penyuluh Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 1.159 kasus kekerasan seksual sepanjang Januari 2022 – 2023, sebanyak 50 kasus terjadi di lembaga pendidikan (Simfoni KemenPPPA, 2023). Hasil siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peringatan Kampanye Internasional 16 HAKTP (25 November – 10 Desember 2022) menunjukan sebanyak 49.762 laporan kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2022 (Komnas Perempuan, 2022). Jika melihat data terakhir P2TP2A Kota Tangerang Selatan, sebanyak 315 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kota Tangerang Selatan sepanjang tahun 2022 (UPTD P2TP2A Kota Tangerang Selatan, 2022). Hal ini belum seluruhnya muncul ke permukaan mengingat kekerasan seksual ibarat gunung Es, yang muncul ke permukaan hanya sedikit.

Usia anak-anak dan remaja merupakan masa-masa aktuliasasi diri yang masih haus akan pengakuan. Mereka kerap kali menjadi objek kekerasan seksual karena termasuk dalam kelompok yang rentan dimanfaatkan, mudah diancam, dianggap terlalu muda untuk memahami aktivitas seksual, mudah dimanipulasi, dan dianggap akan cepat melupakan kekerasan seksual.

Masalahnya, banyak sekali dampak buruk yang timbul dari kekerasan seksual, khususnya pada anak. Dampak itu tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi membekas hingga anak beranjak dewasa (Kemendikbud, 2022). Idealnya lembaga pendidikan menjadi tempat yang paling aman dan nyaman untuk belajar bagi anak. Namun, berdasarkan data yang disebutkan, tempat ini justru menjadi neraka bagi korban kekerasan seksual di lembaga sekolah. Mereka tidak dapat menikmati keadaan sekolah yang aman dan nyaman.

Apresiasi yang tinggi terhadap pemerintah karena pada tanggal 22 Mei 2022 telah menetapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni UU No. 12 Tahun 2022. Perjuangan para aktivis perempuan dan lembaga-lembaga perempuan lain selama 16 tahun akhirnya membuahkan hasil. Secara legal korban kekerasan seksual kini mendapatkan perlindungan hukum, namun undang-undang itu tak berguna jika tak diimplementasikan. Salah satu bentuk implementasinya adalah melatih para penyuluh yang akan bekerja mengedukasi, menyadarkan, dan melakukan upaya-upaya konkret pencegahan kekerasan seksual.

Untuk membantu pemerintah mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual, Yayasan Mulia Raya (YMR) menyelenggarakan Pelatihan Penyuluh Pencegahan Kekerasan Seksual demi mendorong upaya mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, bebas kekerasan seksual. Kegiatan ini sekaligus sebagai partisipasi konkret terhadap upaya menghapus kekerasan seksual di berbagai lini kehidupan, utamanya di sekolah. Maksud dan tujuan pelatihan ini adalah memberikan bekal wawasan dan pengetahuan serta keterampilan praktis terkait isu kekerasan seksual, bagaimana bentuk pencegahannya, proses rehabilitasi korban dan upaya penyadaran terhadap masyarakat agar berani speak up.

Kegiatan ini menyasar para guru dan aktivis perempuan dan kemanusiaan di lingkungan Jabodetabek. Jumlah peserta pelatihan hanya dibatasi sebanyak 50 orang untuk alasan efektifitas.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah mereka yang sudah mumpuni dibidangnya diantaranya:

  1. Prof. Dr. K.H. Ahmad Thib Raya selaku pendiri YMR
  2. Prof. Alimatul Qibtiyah, Ph. D(Komnas Perempuan)
  3. Dr. Chatarina Muliana Girsang (Irjen Kemendikbudristek)
  4. Dra.Valentina Ginting (Asdep Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA).
  5. Musdah Mulia(Direktur Umum Yayasan Mulia Raya)

Kegiatan ini dilaksanakan di Pusdiklat dan Teknis Kemanag RI yang berlokasi di Ciputat pada Minggu, 5 Maret 2023 pukul 08.00-17.00. Untuk meningkatkan publikasi kegiatan ini Yayasan Mulia Raya melakukan media partner dengan organisasi lainnya seperti Sejuk, Studiagama.id, Gusdurian Ciputat, Damaipedia.ID, dan Peace Leader Indonesia.