,

|

Muslimah Reformis

Perkawinan Anak dalam Perspektif Islam

Memihak kepentingan anak, terutama anak perempuan

Konvensi tentang Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) menyatakan bahwa “Negara-negara anggota akan menghormati dan menjamin hak-hak yang ditentukan dalam Konvensi ini kepada setiap anak dalam yurisdiksi mereka masing-masing, tanpa diskriminasi apa pun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, kepercayaan, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal bangsa atau sosial, kekayaan, keadaan cacat, kelahiran atau status anak atau orang-tuanya atau walinya yang sah” (pasal 2, ayat 1). Meski demikian,  di sejumlah besar negara terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa perlakuan diskriminatif terhadap anak perempuan telah terjadi, dan bahkan dilakukan secara sistemik mulai dari tahap kehiduan paling awal, sepanjang masa kanak-kanak sampai pada saat dewasa.

Perilaku diskriminatif tersebut, antara lain berupa pengrusakan alat vital perempuan melalui ritual sunat, pengutamaan anak laki-laki yang secara langsung atau tidak, mengakibatkan pembunuhan bayi perempuan dan pemilihan jenis kelamin sebelum kelahiran;  perkawinan pada usia muda, termasuk perkawinan anak-anak; kekerasan terhadap perempuan; pelecehan seksual, penyalahgunaan seks; pembedaan terhadap anak perempuan dalam pembagian makanan dan praktek-praktek lain berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan. Sebagai akibatnya, jumlah anak perempuan yang bertahan hidup sampai masa dewasa lebih kecil dibanding jumlah anak laki-laki.

Musdah Mulia

Selengkapnya unduh artikel di sini